Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam reformasi perparkiran dengan mewajibkan penggunaan sistem pembayaran nontunai atau digital melalui kartu uang elektronik prabayar, seperti e-toll dan e-money. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari tempat usaha pemungut pajak parkir, sebelum diperluas ke parkir tepi jalan umum (TJU) pada Januari 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa digitalisasi perparkiran adalah langkah strategis untuk menciptakan transparansi pendapatan dan memastikan sistem yang lebih adil bagi petugas maupun masyarakat.
“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir, bahwa sistem parkir mereka harus beralih ke digitalisasi,” kata Eri, Rabu, 10 Desember 2025.
Aturan ini diberlakukan secara menyeluruh. Untuk tempat usaha baru, sistem parkir digital menjadi syarat wajib perizinan. Sedangkan usaha yang sudah lama beroperasi dan memungut pajak parkir diwajibkan segera beralih dari sistem lama ke sistem digital.
Eri menjelaskan bahwa digitalisasi perparkiran akan diterapkan melalui dua pilihan mekanisme, sistem palang otomatis, atau pembayaran nontunai dengan kartu prabayar seperti e-toll dan e-money.
Pemkot Surabaya sebelumnya sempat mencoba penerapan sistem nontunai menggunakan QRIS. Namun respons masyarakat tidak optimal karena merasa pembayaran kecil lebih praktis dengan uang tunai.
“Kita sudah coba QRIS, tapi masyarakat masih memilih bayar Rp5.000 atau Rp10.000 pakai cash. Karena itu kami memulai digitalisasi secara bertahap, dengan fokus awal di sektor pajak parkir menggunakan e-toll,” jelas Eri.
Setelah sistem berjalan di tempat usaha, Pemkot akan memperluas penerapan nontunai ke parkir tepi jalan umum. Sosialisasi akan dimulai awal tahun, dengan target implementasi penuh pada Januari 2026.
Eri juga menegaskan rencana penerapan sanksi tegas bagi dua pihak, operator yang tidak patuh serta warga yang menolak pembayaran nontunai. "Kalau sistem non-tunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara digital akan dikenakan denda. Jangan sampai operator disalahkan karena dianggap tidak digital, padahal warganya sendiri yang menolak,” tegasnya.
Menurut Eri, digitalisasi bukan sekadar modernisasi, tetapi upaya memastikan pendapatan parkir tercatat jelas dan adil bagi petugas. "Nontunai ini esensinya agar pendapatan petugas itu jelas. Dengan pemasukan yang transparan, pembagiannya pun menjadi adil,” katanya.
Ia optimistis bahwa kebijakan ini akan didukung penuh oleh berbagai paguyuban parkir di Surabaya. "Di Surabaya ini ada Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera, semuanya mencari rezeki. Jangan sampai bertengkar hanya soal pembagian rezeki. Insyaallah kebijakan ini efektif Januari 2026,” pungkasnya.
Editor : Rahmat Fajar