Dugaan Korupsi DABN: Kejati Periksa Dua Kadishub Jatim Terkait Aliran Dana Rp253,6 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo. (Insani/Jurnas.net)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penyidikan dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) mulai menguak jejak kebijakan strategis di tubuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim Wahid Wahyudi serta Kadishub Jatim saat ini, Nyono, telah diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dua pejabat kunci di sektor perhubungan ini menegaskan bahwa perkara DABN bukan sekadar persoalan korporasi, melainkan berkaitan erat dengan keputusan administratif dan kebijakan publik dalam penugasan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan Wahid Wahyudi merupakan pihak yang mengusulkan penugasan PT DABN saat masih menjabat Kadishub Jatim.

“Yang bersangkutan sudah kami periksa. Begitu juga Kepala Dishub yang sekarang. Kami mendalami dari awal bagaimana pengusulan DABN itu dilakukan,” kata Wagiyo, Senin, 15 Desember 2025.

Penyidik mendalami proses pengusulan hingga penetapan PT DABN sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo. Fokus utama penyidikan adalah kesesuaian prosedur, dasar hukum, serta kronologi pengambilan keputusan yang berujung pada penugasan tersebut.

Wagiyo mengungkapkan, secara kronologis, Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo. Meski demikian, Kejati Jatim menegaskan bahwa hingga kini Soekarwo belum diperiksa.

“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian. Sampai saat ini belum ada keterangan saksi yang mengarah ke sana,” tegas Wagiyo.

Namun, Kejati Jatim memastikan penyidikan bersifat dinamis dan tidak menutup kemungkinan pemanggilan pihak lain apabila ditemukan fakta baru.

Penyertaan Modal Rp253,6 Miliar Jadi Titik Kritis
Kasus ini bermula dari keinginan Pemprov Jatim mengelola Pelabuhan Probolinggo, sementara pada saat itu tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang kepelabuhanan atau berizin BUP.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Dishub Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PJU).

Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah telah memenuhi syarat sebagai BUP. Padahal, status hukum dan kelengkapan perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan untuk memperoleh hak konsesi.

Masalah kian serius ketika Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016, yang menyertakan aset daerah senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU dan selanjutnya diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa penyertaan modal daerah hanya dapat diberikan kepada BUMD, bukan anak perusahaan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memang menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan, namun dengan syarat tegas: lahan dan investasi harus menjadi milik BUP serta tidak bersumber dari APBD maupun APBN.

Faktanya, saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017, PT DABN belum memiliki aset sebagaimana dipersyaratkan. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2015.

Kejati Jatim menyebut penyidikan masih bersifat umum. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen, melakukan penyitaan terhadap beberapa rekening, serta meminta keterangan ahli. Saat ini, Kejati Jatim menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

“Alat bukti sudah ada, namun masih kami dalami untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” ujar Wagiyo.

Terkait penetapan tersangka, Kejati Jatim menegaskan tidak ingin berspekulasi. "Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami masih menunggu hasil perhitungan BPKP,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Jurnas.net – Upaya efisiensi anggaran tak lagi berhenti pada pemangkasan belanja, tetapi mulai menyentuh pola hidup aparatur sipil negara (ASN). Sekretariat D…

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Di tengah tantangan menjaga keandalan jaringan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) justru m…

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Jurnas.net – Di saat banyak lembaga pemerintah menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran dan skema kerja fleksibel, Sekretariat DPRD Jawa Timur justru m…

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Jurnas.net - Penegakan hukum lalu lintas di Jawa Timur mulai bergeser ke arah yang lebih modern dan responsif. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama …

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Jurnas.net – Dinamika menuju Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 mulai menunjukkan pola yang tidak sepenuhnya kasat mata. Di balik mekanisme formal, muncul “…

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Jurnas.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di dayc…