Jurnas.net - Penyidikan dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) mulai menguak jejak kebijakan strategis di tubuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim Wahid Wahyudi serta Kadishub Jatim saat ini, Nyono, telah diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dua pejabat kunci di sektor perhubungan ini menegaskan bahwa perkara DABN bukan sekadar persoalan korporasi, melainkan berkaitan erat dengan keputusan administratif dan kebijakan publik dalam penugasan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan Wahid Wahyudi merupakan pihak yang mengusulkan penugasan PT DABN saat masih menjabat Kadishub Jatim.
“Yang bersangkutan sudah kami periksa. Begitu juga Kepala Dishub yang sekarang. Kami mendalami dari awal bagaimana pengusulan DABN itu dilakukan,” kata Wagiyo, Senin, 15 Desember 2025.
Penyidik mendalami proses pengusulan hingga penetapan PT DABN sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo. Fokus utama penyidikan adalah kesesuaian prosedur, dasar hukum, serta kronologi pengambilan keputusan yang berujung pada penugasan tersebut.
Wagiyo mengungkapkan, secara kronologis, Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo. Meski demikian, Kejati Jatim menegaskan bahwa hingga kini Soekarwo belum diperiksa.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian. Sampai saat ini belum ada keterangan saksi yang mengarah ke sana,” tegas Wagiyo.
Namun, Kejati Jatim memastikan penyidikan bersifat dinamis dan tidak menutup kemungkinan pemanggilan pihak lain apabila ditemukan fakta baru.
Penyertaan Modal Rp253,6 Miliar Jadi Titik Kritis
Kasus ini bermula dari keinginan Pemprov Jatim mengelola Pelabuhan Probolinggo, sementara pada saat itu tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang kepelabuhanan atau berizin BUP.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Dishub Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PJU).
Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah telah memenuhi syarat sebagai BUP. Padahal, status hukum dan kelengkapan perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan untuk memperoleh hak konsesi.
Masalah kian serius ketika Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016, yang menyertakan aset daerah senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU dan selanjutnya diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa penyertaan modal daerah hanya dapat diberikan kepada BUMD, bukan anak perusahaan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memang menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan, namun dengan syarat tegas: lahan dan investasi harus menjadi milik BUP serta tidak bersumber dari APBD maupun APBN.
Faktanya, saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017, PT DABN belum memiliki aset sebagaimana dipersyaratkan. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2015.
Kejati Jatim menyebut penyidikan masih bersifat umum. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen, melakukan penyitaan terhadap beberapa rekening, serta meminta keterangan ahli. Saat ini, Kejati Jatim menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
“Alat bukti sudah ada, namun masih kami dalami untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” ujar Wagiyo.
Terkait penetapan tersangka, Kejati Jatim menegaskan tidak ingin berspekulasi. "Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami masih menunggu hasil perhitungan BPKP,” pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan