Polda Jatim Usut Dugaan Peran Ormas di Kasus Perobohan Rumah Nenek Elina

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nenek Elina Widjajanti, 80, melihat kediamannya setelah dihancurkan oleh oknum ormas. (Istimewa)
Nenek Elina Widjajanti, 80, melihat kediamannya setelah dihancurkan oleh oknum ormas. (Istimewa)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas), dalam kasus kekerasan dan perobohan rumah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti, 80, di Surabaya. Seiring pendalaman penyidikan, jumlah tersangka dipastikan masih berpotensi bertambah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli dan menggelar perkara, yang menghasilkan penetapan dua tersangka awal, masing-masing berinisial SAK dan MY.

“Untuk sementara kami menetapkan dua tersangka. Namun berdasarkan hasil scientific crime investigation, sangat dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pemeriksaan lanjutan dan analisa tim kami,” kata Widi, Senin, 29 Desember 2025.

Selain fokus pada tindak kekerasan terhadap korban, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan ormas dalam peristiwa perobohan rumah Nenek Elina. Meski demikian, Widi menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menitikberatkan pada pertanggungjawaban pidana secara individual.

“Dalam hukum pidana, perbuatan melekat pada individu. KUHP menyebut ‘barang siapa’, artinya siapa pun yang melakukan perbuatan pidana akan dimintai pertanggungjawaban. Namun semua fakta tetap kami dalami secara menyeluruh,” tegas Widi.

Polda Jatim memastikan bahwa dugaan keterlibatan tersangka SAK dalam perobohan rumah korban juga menjadi bagian penting dari penyidikan yang tengah berjalan. "Termasuk perobohan rumah korban, semuanya kami dalami. Tidak ada yang kami kecualikan,” kata Widi.

Dalam kasus ini, SAK telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara MY masih dalam pengejaran tim kepolisian.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan sementara, SAK diduga berperan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian, sedangkan MY terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban.

Dijerat Pasal Kekerasan Bersama-sama
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP. Terkait penahanan, akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tandasnya.

Berita Terbaru

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jurnas.net -  Sebanyak 17 madrasah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, disasar progam revitalisasi bantuan presiden (Banpres) Prabowo Subianto. Tiap madrasah …

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota Dumai menjajaki peluang kerja sama dengan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), khususnya di sektor logistik, pergudangan, …

Bupati Banyuwangi Jamin Pendidikan Anak 2 Korban KM Virgo yang Masih Hilang

Bupati Banyuwangi Jamin Pendidikan Anak 2 Korban KM Virgo yang Masih Hilang

Jumat, 18 Sep 2026 09:31 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:31 WIB

Jurnas.net — Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memastikan pendidikan anak-anak dari dua warga Banyuwangi yang menjadi korban hilang dalam kecelakaan KM Virgo …

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Jurnas.net — Momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 dimaknai PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dengan memperkuat keandalan sistem t…

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Oleh: Heni Ratnawati, M.Pt.  Wakil Sekretaris Bidang Kajian dan Advokasi KOHATI PB HMI - (2024-2026)   Setiap 17 September, Korp HMI-Wati (KOHATI) m…

Khofifah Dorong SIER Genjot Kinerja dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Jatim

Khofifah Dorong SIER Genjot Kinerja dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Jatim

Kamis, 17 Sep 2026 16:12 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 16:12 WIB

Jurnas.net — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus m…