Polda Jatim Usut Dugaan Peran Ormas di Kasus Perobohan Rumah Nenek Elina

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nenek Elina Widjajanti, 80, melihat kediamannya setelah dihancurkan oleh oknum ormas. (Istimewa)
Nenek Elina Widjajanti, 80, melihat kediamannya setelah dihancurkan oleh oknum ormas. (Istimewa)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas), dalam kasus kekerasan dan perobohan rumah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti, 80, di Surabaya. Seiring pendalaman penyidikan, jumlah tersangka dipastikan masih berpotensi bertambah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli dan menggelar perkara, yang menghasilkan penetapan dua tersangka awal, masing-masing berinisial SAK dan MY.

“Untuk sementara kami menetapkan dua tersangka. Namun berdasarkan hasil scientific crime investigation, sangat dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pemeriksaan lanjutan dan analisa tim kami,” kata Widi, Senin, 29 Desember 2025.

Selain fokus pada tindak kekerasan terhadap korban, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan ormas dalam peristiwa perobohan rumah Nenek Elina. Meski demikian, Widi menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menitikberatkan pada pertanggungjawaban pidana secara individual.

“Dalam hukum pidana, perbuatan melekat pada individu. KUHP menyebut ‘barang siapa’, artinya siapa pun yang melakukan perbuatan pidana akan dimintai pertanggungjawaban. Namun semua fakta tetap kami dalami secara menyeluruh,” tegas Widi.

Polda Jatim memastikan bahwa dugaan keterlibatan tersangka SAK dalam perobohan rumah korban juga menjadi bagian penting dari penyidikan yang tengah berjalan. "Termasuk perobohan rumah korban, semuanya kami dalami. Tidak ada yang kami kecualikan,” kata Widi.

Dalam kasus ini, SAK telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara MY masih dalam pengejaran tim kepolisian.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan sementara, SAK diduga berperan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian, sedangkan MY terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban.

Dijerat Pasal Kekerasan Bersama-sama
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP. Terkait penahanan, akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tandasnya.

Berita Terbaru

Gus Atho’ Soroti Jalan Rusak dan Potensi Macet Wisata di Mojokerto–Jombang Jelang Lebaran

Gus Atho’ Soroti Jalan Rusak dan Potensi Macet Wisata di Mojokerto–Jombang Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 03:06 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 03:06 WIB

Jurnas.net - Menjelang arus mudik Lebaran, persoalan klasik infrastruktur kembali menjadi sorotan. Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah,…

Antusiasme Tinggi, SIER Tambah Armada Mudik Gratis Jadi 12 Bus Jelang Lebaran 2026

Antusiasme Tinggi, SIER Tambah Armada Mudik Gratis Jadi 12 Bus Jelang Lebaran 2026

Rabu, 18 Mar 2026 11:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 11:01 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026 dengan m…

Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran

Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 09:24 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net – Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, Jembatan Suramadu justru berada dalam sorotan tajam. Bukan karena kesiapan infrastruktur, melainkan akibat m…

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Jurnas.net – Memanasnya tensi geopolitik global akibat konflik antara Iran, Israel, serta keterlibatan Amerika Serikat mulai menjadi perhatian terhadap s…

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Jurnas.net - Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 berpotensi kembali mengalami perbedaan di Indonesia. Sejumlah organisasi Islam dan…

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…