Polda Jatim Usut Dugaan Peran Ormas di Kasus Perobohan Rumah Nenek Elina

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nenek Elina Widjajanti, 80, melihat kediamannya setelah dihancurkan oleh oknum ormas. (Istimewa)
Nenek Elina Widjajanti, 80, melihat kediamannya setelah dihancurkan oleh oknum ormas. (Istimewa)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas), dalam kasus kekerasan dan perobohan rumah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti, 80, di Surabaya. Seiring pendalaman penyidikan, jumlah tersangka dipastikan masih berpotensi bertambah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli dan menggelar perkara, yang menghasilkan penetapan dua tersangka awal, masing-masing berinisial SAK dan MY.

“Untuk sementara kami menetapkan dua tersangka. Namun berdasarkan hasil scientific crime investigation, sangat dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pemeriksaan lanjutan dan analisa tim kami,” kata Widi, Senin, 29 Desember 2025.

Selain fokus pada tindak kekerasan terhadap korban, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan ormas dalam peristiwa perobohan rumah Nenek Elina. Meski demikian, Widi menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menitikberatkan pada pertanggungjawaban pidana secara individual.

“Dalam hukum pidana, perbuatan melekat pada individu. KUHP menyebut ‘barang siapa’, artinya siapa pun yang melakukan perbuatan pidana akan dimintai pertanggungjawaban. Namun semua fakta tetap kami dalami secara menyeluruh,” tegas Widi.

Polda Jatim memastikan bahwa dugaan keterlibatan tersangka SAK dalam perobohan rumah korban juga menjadi bagian penting dari penyidikan yang tengah berjalan. "Termasuk perobohan rumah korban, semuanya kami dalami. Tidak ada yang kami kecualikan,” kata Widi.

Dalam kasus ini, SAK telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara MY masih dalam pengejaran tim kepolisian.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan sementara, SAK diduga berperan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian, sedangkan MY terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban.

Dijerat Pasal Kekerasan Bersama-sama
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP. Terkait penahanan, akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tandasnya.

Berita Terbaru

SIER Bidik Investasi Baru dari Taiwan, Promosikan Kawasan Industri di Hadapan 100 Investor

SIER Bidik Investasi Baru dari Taiwan, Promosikan Kawasan Industri di Hadapan 100 Investor

Senin, 03 Agu 2026 17:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:22 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperluas upaya menarik investasi asing dengan mempromosikan kawasan industrinya kepada sekitar 100 i…

Bupati Sleman Jamin Ramah Dunia Usaha, Termasuk Kuliner

Bupati Sleman Jamin Ramah Dunia Usaha, Termasuk Kuliner

Senin, 03 Agu 2026 17:16 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Bupati Sleman Harda Kiswaya menjanjikan ramah dengan dunia usaha, termasuk kuliner. Pasalnya, pembukaan sektor usaha juga memberikan dampak positif…

Menghargai Diri Sendiri, Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa

Menghargai Diri Sendiri, Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa

Senin, 03 Agu 2026 12:17 WIB

Senin, 03 Agu 2026 12:17 WIB

Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy Ada satu kebiasaan yang diam-diam kita rawat bersama: kita begitu fasih menceritakan kehebatan orang lain. Dengan…

Karang Taruna di Gresik Kembangkan Industri Kreatif untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Karang Taruna di Gresik Kembangkan Industri Kreatif untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Senin, 03 Agu 2026 09:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 09:02 WIB

Jurnas.net - Kreativitas pemuda Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, melahirkan sebuah usaha kreatif yang tidak hanya berorientasi pada bisnis,…

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT Ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Budaya Nusantara Harus Terus Dilestarikan

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT Ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Budaya Nusantara Harus Terus Dilestarikan

Senin, 03 Agu 2026 08:34 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:34 WIB

Jurnas.net – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan Karapan Sapi bukan sekadar tradisi masyarakat Madura, melainkan bagian dari k…

Rakerprov Lemkari Jatim Soroti Krisis Karateka Berprestasi, Target Bentuk 30 Cabang dan Cetak Atlet Nasional

Rakerprov Lemkari Jatim Soroti Krisis Karateka Berprestasi, Target Bentuk 30 Cabang dan Cetak Atlet Nasional

Senin, 03 Agu 2026 07:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 07:10 WIB

Jurnas.net – Pengurus Provinsi Lemkari Karate-Do Indonesia Jawa Timur memanfaatkan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) 2026, sebagai momentum konsolidasi o…