Polda Jatim Usut Dugaan Peran Ormas di Kasus Perobohan Rumah Nenek Elina

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nenek Elina Widjajanti, 80, melihat kediamannya setelah dihancurkan oleh oknum ormas. (Istimewa)
Nenek Elina Widjajanti, 80, melihat kediamannya setelah dihancurkan oleh oknum ormas. (Istimewa)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas), dalam kasus kekerasan dan perobohan rumah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti, 80, di Surabaya. Seiring pendalaman penyidikan, jumlah tersangka dipastikan masih berpotensi bertambah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli dan menggelar perkara, yang menghasilkan penetapan dua tersangka awal, masing-masing berinisial SAK dan MY.

“Untuk sementara kami menetapkan dua tersangka. Namun berdasarkan hasil scientific crime investigation, sangat dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pemeriksaan lanjutan dan analisa tim kami,” kata Widi, Senin, 29 Desember 2025.

Selain fokus pada tindak kekerasan terhadap korban, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan ormas dalam peristiwa perobohan rumah Nenek Elina. Meski demikian, Widi menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menitikberatkan pada pertanggungjawaban pidana secara individual.

“Dalam hukum pidana, perbuatan melekat pada individu. KUHP menyebut ‘barang siapa’, artinya siapa pun yang melakukan perbuatan pidana akan dimintai pertanggungjawaban. Namun semua fakta tetap kami dalami secara menyeluruh,” tegas Widi.

Polda Jatim memastikan bahwa dugaan keterlibatan tersangka SAK dalam perobohan rumah korban juga menjadi bagian penting dari penyidikan yang tengah berjalan. "Termasuk perobohan rumah korban, semuanya kami dalami. Tidak ada yang kami kecualikan,” kata Widi.

Dalam kasus ini, SAK telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara MY masih dalam pengejaran tim kepolisian.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan sementara, SAK diduga berperan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian, sedangkan MY terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban.

Dijerat Pasal Kekerasan Bersama-sama
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP. Terkait penahanan, akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tandasnya.

Berita Terbaru

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Jurnas.net - Momen libur panjang pada pekan ini menjadi atensi pengelola transportasi umum Commuter Line. KAI Commuter Area 6 Yogyakarta menambah jadwal perjala…

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Jurnas.net - Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks mulai dari krisis moral generasi muda hingga tekanan sosial di era digital Al Irsyad Al Islamiyah…

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Jurnas.net – Di tengah lanskap politik yang semakin dinamis dan ekspektasi publik yang terus meningkat, DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih mengubah p…

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…