Jurnas.net - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menangkap oknum organisasi masyarakat (ormas) berinisial M Yasin (MY), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya. Penangkapan ini menjadi titik terang setelah kasus tersebut menyita perhatian publik.
Tersangka MY diamankan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Polsek Wonokromo sekitar pukul 17.15 WIB, Senin, 29 Desember 2025. Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. "Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," kata Jules, Selasa, 30 Desember 2025.
Jules menambahkan penyidik masih terus mendalami perkara ini dan membuka peluang penetapan tersangka lain, mengingat peristiwa tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka MY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus yang menimpa Nenek Elina sebelumnya mengundang keprihatinan luas setelah video kejadian viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah anggota ormas berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Korban yang telah berusia lanjut tampak ditarik, diseret, bahkan digotong secara paksa, sebuah tindakan yang menuai kecaman masyarakat. Peristiwa kekerasan itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).
Tidak hanya mengalami pengusiran, beberapa hari setelah kejadian, rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, menutup akses masuk bagi penghuni. Kondisi semakin memprihatinkan ketika bangunan rumah tersebut diratakan dengan tanah menggunakan alat berat eskavator pada Jumat (15/8/2025), atau sekitar sepekan setelah insiden awal.
Merasa haknya dilanggar dan mengalami trauma mendalam, Nenek Elina akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.
Editor : Risfil Athon