Polda Jatim Akhirnya Tangkap Oknum Ormas yang Seret dan Usir Nenek 80 Tahun di Surabaya

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. (Insani/Jurnas.net)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menangkap oknum organisasi masyarakat (ormas) berinisial M Yasin (MY), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya. Penangkapan ini menjadi titik terang setelah kasus tersebut menyita perhatian publik.

Tersangka MY diamankan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Polsek Wonokromo sekitar pukul 17.15 WIB, Senin, 29 Desember 2025. Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. "Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," kata Jules, Selasa, 30 Desember 2025.

Jules menambahkan penyidik masih terus mendalami perkara ini dan membuka peluang penetapan tersangka lain, mengingat peristiwa tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang.

"Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka MY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus yang menimpa Nenek Elina sebelumnya mengundang keprihatinan luas setelah video kejadian viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah anggota ormas berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Korban yang telah berusia lanjut tampak ditarik, diseret, bahkan digotong secara paksa, sebuah tindakan yang menuai kecaman masyarakat. Peristiwa kekerasan itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).

Tidak hanya mengalami pengusiran, beberapa hari setelah kejadian, rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, menutup akses masuk bagi penghuni. Kondisi semakin memprihatinkan ketika bangunan rumah tersebut diratakan dengan tanah menggunakan alat berat eskavator pada Jumat (15/8/2025), atau sekitar sepekan setelah insiden awal.

Merasa haknya dilanggar dan mengalami trauma mendalam, Nenek Elina akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…