Gegara Video Konten Rumah Nenek Elina, Wawali Surabaya Armuji Terseret Laporan Pidana UU ITE

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ormas Madas laporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim. (Istimewa)
Ormas Madas laporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim. (Istimewa)

Jurnas.net - Polemik pengusiran seorang lansia di Surabaya kini memasuki babak baru. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Organisasi Masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) melalui akun media sosial pribadinya, @CakJ1 di Instagram, TikTok, dan YouTube.

Laporan ini berangkat dari unggahan video sidak Armuji ke rumah Nenek Elina Widjajanti (80)—lansia yang rumahnya dirobohkan dan diduga diusir secara paksa. Dalam video yang diunggah 24 Desember 2025, Armuji disebut menyebut nama Ormas Madas sebagai pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, sehingga memicu reaksi luas di ruang publik.

Ketua Umum DPP Madas, Moh. Taufik, menilai pernyataan itu tidak akurat dan berpotensi menyesatkan, terlebih disampaikan oleh pejabat publik melalui kanal media sosial yang berdampak massif. “Ini berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Terlapornya adalah pemilik akun CakJ1 di Instagram, TikTok, dan YouTube,” kata Taufik, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Taufik, penyebutan nama Madas dalam video sidak tersebut telah mencoreng reputasi organisasi dan memantik penilaian publik sebelum fakta hukum diuji. Ia menegaskan tidak ada keterlibatan resmi Madas dalam aksi pengusiran tersebut.

“Disebutkan pelaku memakai baju Madas. Faktanya, tidak ada atribut, logo, atau seragam resmi Madas. Itu bisa dicek jelas di video,” ujarnya.

Meski demikian, Taufik mengakui ada satu orang bernama Yasin yang belakangan diketahui terlibat. Namun ia menegaskan, Yasin belum menjadi anggota Madas saat kejadian.
Yasin baru resmi bergabung Oktober 2025, sekitar dua bulan setelah peristiwa.

Taufik mengklaim telah memanggil yang bersangkutan, melakukan pemeriksaan internal, dan menonaktifkannya sementara. Kepolisian sendiri telah menetapkan Yasin sebagai tersangka. “Kami tidak menutup mata. Tapi peristiwa itu tidak pernah mengatasnamakan Ormas Madas. Itu clear,” tegas Taufik.

Ia juga membantah narasi bahwa Yasin mengenakan atribut Madas. Meski kausnya berwarna merah, tidak terdapat tulisan, simbol, atau identitas organisasi.

Armuji Dilaporkan Pasal Hoaks UU ITE

Atas dasar tersebut, Madas melaporkan Armuji dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait dugaan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial.
Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Pihak pelapor menyerahkan empat alat bukti awal, berupa video unggahan di tiga platform media sosial, tangkapan layar, dan foto pendukung.

“Bukti sudah kami serahkan. Selanjutnya kami menunggu proses hukum,” jelas Taufik.

Selain dugaan hoaks, Madas juga mengadukan perusakan Kantor Madas di Wonokromo, Surabaya, yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Taufik menolak keras narasi tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan premanisme.

“Saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Warga Surabaya tidak seperti itu. Ini premanisme, dan sudah kami laporkan agar ditindak tegas,” ujarnya.

Berita Terbaru

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat pesisir melalui pemberian kepastian hukum atas aset tanah nelayan.…

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus memperkuat langkah pencegahan banjir dengan menertibkan pemanfaatan ruang di sepanjang tepi sungai. Ia…

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jurnas.net - Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia menutup putaran pertama Proliga 2026 dengan cara yang paling meyakinkan: tak terkalahkan. Bermain di hadapan…

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…