Gegara Video Konten Rumah Nenek Elina, Wawali Surabaya Armuji Terseret Laporan Pidana UU ITE

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ormas Madas laporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim. (Istimewa)
Ormas Madas laporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim. (Istimewa)

Jurnas.net - Polemik pengusiran seorang lansia di Surabaya kini memasuki babak baru. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Organisasi Masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) melalui akun media sosial pribadinya, @CakJ1 di Instagram, TikTok, dan YouTube.

Laporan ini berangkat dari unggahan video sidak Armuji ke rumah Nenek Elina Widjajanti (80)—lansia yang rumahnya dirobohkan dan diduga diusir secara paksa. Dalam video yang diunggah 24 Desember 2025, Armuji disebut menyebut nama Ormas Madas sebagai pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, sehingga memicu reaksi luas di ruang publik.

Ketua Umum DPP Madas, Moh. Taufik, menilai pernyataan itu tidak akurat dan berpotensi menyesatkan, terlebih disampaikan oleh pejabat publik melalui kanal media sosial yang berdampak massif. “Ini berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Terlapornya adalah pemilik akun CakJ1 di Instagram, TikTok, dan YouTube,” kata Taufik, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Taufik, penyebutan nama Madas dalam video sidak tersebut telah mencoreng reputasi organisasi dan memantik penilaian publik sebelum fakta hukum diuji. Ia menegaskan tidak ada keterlibatan resmi Madas dalam aksi pengusiran tersebut.

“Disebutkan pelaku memakai baju Madas. Faktanya, tidak ada atribut, logo, atau seragam resmi Madas. Itu bisa dicek jelas di video,” ujarnya.

Meski demikian, Taufik mengakui ada satu orang bernama Yasin yang belakangan diketahui terlibat. Namun ia menegaskan, Yasin belum menjadi anggota Madas saat kejadian.
Yasin baru resmi bergabung Oktober 2025, sekitar dua bulan setelah peristiwa.

Taufik mengklaim telah memanggil yang bersangkutan, melakukan pemeriksaan internal, dan menonaktifkannya sementara. Kepolisian sendiri telah menetapkan Yasin sebagai tersangka. “Kami tidak menutup mata. Tapi peristiwa itu tidak pernah mengatasnamakan Ormas Madas. Itu clear,” tegas Taufik.

Ia juga membantah narasi bahwa Yasin mengenakan atribut Madas. Meski kausnya berwarna merah, tidak terdapat tulisan, simbol, atau identitas organisasi.

Armuji Dilaporkan Pasal Hoaks UU ITE

Atas dasar tersebut, Madas melaporkan Armuji dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait dugaan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial.
Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Pihak pelapor menyerahkan empat alat bukti awal, berupa video unggahan di tiga platform media sosial, tangkapan layar, dan foto pendukung.

“Bukti sudah kami serahkan. Selanjutnya kami menunggu proses hukum,” jelas Taufik.

Selain dugaan hoaks, Madas juga mengadukan perusakan Kantor Madas di Wonokromo, Surabaya, yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Taufik menolak keras narasi tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan premanisme.

“Saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Warga Surabaya tidak seperti itu. Ini premanisme, dan sudah kami laporkan agar ditindak tegas,” ujarnya.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…