Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria menyusul mencuatnya berbagai konflik pertanahan di Kota Pahlawan, termasuk kasus yang menimpa Nenek Elina, warga lanjut usia yang menjadi korban sengketa tanah dan aksi premanisme.
Selain Satgas Reformasi Agraria, Pemkot Surabaya juga membentuk Satgas Anti-Premanisme sebagai langkah terpadu untuk memperkuat perlindungan hukum dan mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat. Kedua satgas tersebut melibatkan unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pembentukan satgas ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah agar kasus-kasus pertanahan tidak lagi berlarut-larut dan merugikan warga kecil.
“Ada Satgas Anti-Preman, dan yang kedua adalah Satgas Gugus Tugas Reformasi Agraria. Ini kami bentuk agar persoalan-persoalan seperti sengketa tanah bisa diselesaikan lebih cepat,” ujar Eri usai pelantikan di Graha Sawunggaling, Gedung Pemkot Surabaya, Jumat, 2 Januari 2026.
Eri menegaskan, penanganan konflik tanah ke depan tidak lagi dibebankan hanya di tingkat kelurahan. Masyarakat kini dapat langsung melaporkan persoalan pertanahan ke Satgas Reformasi Agraria, yang bekerja lintas lembaga.
“Kalau ada masalah tanah, tidak bisa lagi hanya ditangani lurah. Masyarakat bisa langsung mengajukan ke Satgas Reformasi Agraria,” tegasnya.
Satgas tersebut akan terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, kepolisian, serta unsur pemerintah kota, sehingga penyelesaian konflik pertanahan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Gugus tugas ini berhubungan langsung dengan BPN, sehingga tidak ada lagi gegeran antarwarga soal surat-surat tanah,” jelas Eri.
Untuk mempercepat respons, Pemkot Surabaya membagi kerja satgas ke dalam lima wilayah, yakni Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Pembagian wilayah ini dilakukan agar setiap laporan warga dapat segera ditindaklanjuti. "Semuanya kami sebar di lima wilayah. Tujuannya agar setiap masalah bisa cepat ditangani sesuai wilayahnya,” kata Eri.
Eri memastikan Satgas Reformasi Agraria sudah terbentuk dan siap bekerja. Tim tersebut terdiri dari unsur BPN, Kejaksaan, Forkopimda, serta jajaran Pemkot Surabaya. “Timnya sudah ada, lengkap. Ada BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah kota,” tegasnya.
Terkait mekanisme pengaduan, Pemkot Surabaya saat ini masih memanfaatkan layanan darurat 112, sembari menyiapkan hotline khusus untuk laporan pertanahan dan premanisme. Kantor layanan sementara masih terpusat di kawasan pusat kota, tepatnya di sekitar Kantor Inspektorat. "Kami siapkan hotline khusus. Sementara masyarakat bisa melapor lewat 112 atau datang langsung,” ujarnya.
Eri menekankan, pembentukan Satgas Reformasi Agraria bertujuan menghindari praktik pemberian harapan palsu kepada masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan hak atas tanahnya. "Jangan sampai masyarakat diberi harapan tapi tidak selesai. Dengan satgas ini, kalau masalahnya di BPN, kejaksaan, atau kepolisian, semuanya duduk bersama dan diselesaikan di satu meja,” tandasnya.
Editor : Risfil Athon