Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Reformasi Agraria Buntut Kasus Nenek Elina

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria menyusul mencuatnya berbagai konflik pertanahan di Kota Pahlawan, termasuk kasus yang menimpa Nenek Elina, warga lanjut usia yang menjadi korban sengketa tanah dan aksi premanisme.

Selain Satgas Reformasi Agraria, Pemkot Surabaya juga membentuk Satgas Anti-Premanisme sebagai langkah terpadu untuk memperkuat perlindungan hukum dan mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat. Kedua satgas tersebut melibatkan unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pembentukan satgas ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah agar kasus-kasus pertanahan tidak lagi berlarut-larut dan merugikan warga kecil.

“Ada Satgas Anti-Preman, dan yang kedua adalah Satgas Gugus Tugas Reformasi Agraria. Ini kami bentuk agar persoalan-persoalan seperti sengketa tanah bisa diselesaikan lebih cepat,” ujar Eri usai pelantikan di Graha Sawunggaling, Gedung Pemkot Surabaya, Jumat, 2 Januari 2026.

Eri menegaskan, penanganan konflik tanah ke depan tidak lagi dibebankan hanya di tingkat kelurahan. Masyarakat kini dapat langsung melaporkan persoalan pertanahan ke Satgas Reformasi Agraria, yang bekerja lintas lembaga.
“Kalau ada masalah tanah, tidak bisa lagi hanya ditangani lurah. Masyarakat bisa langsung mengajukan ke Satgas Reformasi Agraria,” tegasnya.

Satgas tersebut akan terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, kepolisian, serta unsur pemerintah kota, sehingga penyelesaian konflik pertanahan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Gugus tugas ini berhubungan langsung dengan BPN, sehingga tidak ada lagi gegeran antarwarga soal surat-surat tanah,” jelas Eri.

Untuk mempercepat respons, Pemkot Surabaya membagi kerja satgas ke dalam lima wilayah, yakni Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Pembagian wilayah ini dilakukan agar setiap laporan warga dapat segera ditindaklanjuti. "Semuanya kami sebar di lima wilayah. Tujuannya agar setiap masalah bisa cepat ditangani sesuai wilayahnya,” kata Eri.

Eri memastikan Satgas Reformasi Agraria sudah terbentuk dan siap bekerja. Tim tersebut terdiri dari unsur BPN, Kejaksaan, Forkopimda, serta jajaran Pemkot Surabaya. “Timnya sudah ada, lengkap. Ada BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah kota,” tegasnya.

Terkait mekanisme pengaduan, Pemkot Surabaya saat ini masih memanfaatkan layanan darurat 112, sembari menyiapkan hotline khusus untuk laporan pertanahan dan premanisme. Kantor layanan sementara masih terpusat di kawasan pusat kota, tepatnya di sekitar Kantor Inspektorat. "Kami siapkan hotline khusus. Sementara masyarakat bisa melapor lewat 112 atau datang langsung,” ujarnya.

Eri menekankan, pembentukan Satgas Reformasi Agraria bertujuan menghindari praktik pemberian harapan palsu kepada masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan hak atas tanahnya. "Jangan sampai masyarakat diberi harapan tapi tidak selesai. Dengan satgas ini, kalau masalahnya di BPN, kejaksaan, atau kepolisian, semuanya duduk bersama dan diselesaikan di satu meja,” tandasnya.

Berita Terbaru

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Ngawi tidak sekadar diisi dengan seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi b…