Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bukan sekadar soal “layak atau tidak layak”, melainkan sangat bergantung pada akurasi data, mekanisme pengajuan, serta kesiapan penerima. Penegasan ini disampaikan menyusul aduan warga Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, terkait keluarga tidak mampu yang belum menerima bansos.
Aduan tersebut disampaikan langsung oleh warga RT 002/RW 001 Gresikan ke kantor kelurahan pada Selasa (13/1/2026). Lurah Pacarkeling, Eny Kurniawati, menyebut pihaknya langsung menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa menunda.
“Warga datang ke kelurahan dan kami terima. Mereka mempertanyakan mengapa belum mendapatkan bantuan, padahal merasa tidak mampu,” kata Eny, Sabtu, 17 Januari 2026.
Namun Eny menegaskan, tidak semua bansos bisa diputuskan di tingkat kelurahan. Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat, penerima sudah ditentukan melalui sistem by name by address (BNBA).
“Kelurahan hanya menyampaikan undangan kepada nama yang tercantum dalam data pusat. Kami tidak bisa menambah atau mengganti penerima secara sepihak,” tegasnya.
Di luar BLT, Pemkot Surabaya memiliki berbagai skema bantuan daerah, seperti bantuan seragam sekolah bagi keluarga miskin (Gamis) hingga program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) atau Dandan Omah. Namun, seluruh bantuan tersebut tetap mensyaratkan verifikasi lapangan dan persetujuan penerima.
Salah satu kasus yang disorot warga adalah kondisi rumah milik Robi, warga Gresikan, yang dinilai belum layak huni. Eny mengungkapkan bahwa kelurahan sebenarnya telah melakukan peninjauan sebelumnya. Namun, saat itu, yang bersangkutan menyatakan keberatan rumahnya direnovasi.
“Bahkan ada informasi dari lingkungan sekitar bahwa kerusakan rumah tersebut dilakukan sendiri. Meski begitu, kami tetap melakukan pendekatan ulang karena secara kasat mata memang ada bagian rumah yang tidak layak,” jelas Eny.
Sebagai solusi, kelurahan telah mengajukan rehabilitasi rumah Robi melalui Baznas, sembari terus melakukan pendampingan. Saat ini, Robi tinggal berdampingan dengan rumah saudara-saudaranya.
Selain itu, kelurahan juga memproses pengajuan bantuan untuk Lusi, seorang janda dengan satu anak tanggungan yang masih tinggal bersamanya. Usaha kecil yang dijalankan Lusi menggunakan rombong pinjaman dari saudaranya dalam kondisi rusak.
“Kami sudah mengajukan bantuan rombong ke Baznas. Ini bagian dari upaya agar warga bisa tetap produktif, bukan sekadar menerima bantuan konsumtif,” kata Eny.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil penjangkauan langsung (outreach), Kelurahan Pacarkeling juga mengusulkan bantuan serupa untuk Bu Wiwik dan Pak Aris, yang dinilai memenuhi kriteria penerima.
Eny menekankan, banyak persoalan bansos berakar pada kurangnya laporan aktif dari warga, terutama saat terjadi perubahan kondisi ekonomi, tempat tinggal, atau komposisi keluarga.
“Kami imbau warga aktif melapor lewat KSH, RT/RW, atau langsung ke kelurahan. Semua aduan pasti kami tindak lanjuti dengan cek lapangan,” tegasnya.
Menurut Eny, keterbukaan menerima aduan merupakan komitmen Pemkot Surabaya agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, sekaligus mencegah kecemburuan sosial akibat informasi yang tidak utuh. “Bansos bukan soal cepat atau lambat, tapi soal tepat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor : Risfil Athon