Kasus Pembunuhan Agen BRILink Gresik Masuk Babak Akhir, Tuntutan Jaksa Disorot Keluarga Korban

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahfud, suami korban agen BRILink asal Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik. (Faizul/Jurnas.net)
Mahfud, suami korban agen BRILink asal Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap agen BRILink asal Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik, memasuki babak krusial. Terdakwa Midhol kini tinggal menunggu vonis majelis hakim, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Namun, alih-alih meredam luka, tuntutan tersebut justru memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan dari keluarga korban, Wardatun Toyibah, serta warga Desa Ima’an yang memadati ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin, 26 Januari 2026.

Sidang dengan agenda pledoi berlangsung tegang. Puluhan warga tampak memadati ruang sidang, sementara sebagian lainnya bertahan di luar pengadilan sambil membentangkan poster protes. Mereka menilai tuntutan terhadap Midhol terlalu ringan, terlebih jika dibandingkan dengan vonis terhadap Asrofin—terpidana lain dalam perkara yang sama—yang hanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Oktober 2024. Padahal, dalam konstruksi perkara, Asrofin disebut-sebut hanya sebagai pelaksana yang bergerak atas perintah Midhol.

Ketegangan semakin memuncak ketika Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik, Uwais Deffa I Qorni, menyampaikan pernyataan yang mengundang kontroversi. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, otak perampokan sekaligus pembunuhan bukanlah Midhol, melainkan Asrofin.

“Dalam fakta persidangan, menurut keterangan terdakwa dan diperkuat kesaksian Asrofin di persidangan, yang menjadi otak dari kasus ini adalah saudara Asrofin,” kata Uwais kepada wartawan di PN Gresik.

Ia menegaskan, tuntutan 14 tahun penjara terhadap Midhol telah mempertimbangkan peran terdakwa, termasuk keterlibatannya sebagai eksekutor serta fakta bahwa Midhol sempat buron selama hampir satu tahun sebelum akhirnya ditangkap di kawasan kebun sawit Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada akhir Juni 2025.

“Tuntutan itu sudah memperhitungkan seluruh perbuatan terdakwa, termasuk pelariannya ke Kalimantan,” jelasnya.

Pernyataan jaksa tersebut sontak menyulut emosi Mahfud, suami korban Wardatun Toyibah. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyebut narasi yang dibangun jaksa sebagai bentuk ketidakadilan dan pengaburan fakta. “Midhol itu rajanya tega. Tanya saja warga Desa Ima’an, dia selalu bikin onar. Kalau dibilang otaknya Asrofin, itu tidak benar. Ini rekayasa semua yang terjadi di pengadilan ini,” tegas Mahfud dengan suara bergetar.

Mahfud menuntut keadilan seadil-adilnya dan meminta agar Midhol dijatuhi hukuman maksimal. “Saya minta pengadilan adil. Midhol harus dihukum mati sesuai dengan perbuatannya kepada istri saya,” ujarnya penuh amarah.

Tak hanya kehilangan istri, Mahfud juga mengungkap luka mendalam yang dialami putri semata wayangnya, NZ, yang turut menjadi korban kebrutalan terdakwa. Ia memperlihatkan bekas luka sayatan senjata tajam di kaki anaknya, yang disebut dilakukan langsung oleh Midhol.

“Ini buktinya. Bekas sayatan ini dilakukan Midhol. Kalau dibilang bukan otak kejahatan, lalu ini apa?” katanya sembari menunjukkan luka tersebut.

Aksi Terencana, Bukan Kejahatan Spontan
Berdasarkan fakta penyidikan dan rekonstruksi yang digelar sebelumnya, terungkap bahwa pembunuhan Wardatun Toyibah bukanlah kejahatan spontan. Sekitar 30 adegan rekonstruksi memperlihatkan bagaimana aksi keji tersebut dirancang secara sistematis pada 16 Maret 2024.

Midhol diketahui menjadi salah satu dari tiga pelaku perampokan di rumah Mahfud. Dua pelaku lainnya adalah Sobikhul Alim dan Asrofin. Dalam aksinya, mereka menggasak uang dan barang berharga milik korban. Namun, perampokan itu berujung tragedi berdarah setelah Wardatun Toyibah dihabisi di dalam rumahnya.

Pasca kejadian, para pelaku berpencar. Sobikhul Alim sempat diperiksa polisi, namun kemudian ditemukan tewas bunuh diri dengan menenggak sianida di area persawahan Desa Wotan, Kecamatan Panceng, pada 26 Maret 2024. Sementara Asrofin ditangkap di Wonosalam, Jombang, pada 7 April 2024.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku menerima bagian Rp8 juta dari hasil rampokan, dan menyebut Midhol sebagai pihak yang memimpin aksi tersebut. Asrofin kini telah divonis 12 tahun penjara. Adapun Midhol memilih kabur membawa sisa uang rampokan ke luar Pulau Jawa hingga akhirnya ditangkap sebagai buronan.

Vonis Ditunggu, Rasa Keadilan Dipertaruhkan

Menjelang pembacaan vonis pekan depan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati, keluarga korban bersama warga Desa Ima’an kembali membentangkan spanduk tuntutan keadilan di area Pengadilan Negeri Gresik.
Bagi mereka, putusan hakim bukan sekadar soal hukum, melainkan ujian atas keberpihakan negara terhadap korban kejahatan luar biasa.

Berita Terbaru

Run'n Shine, Lari Berhadiah Umrah dan Trip ke Luar Negeri

Run'n Shine, Lari Berhadiah Umrah dan Trip ke Luar Negeri

Jumat, 10 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:32 WIB

Jurnas.net - Even Run and Shine 2026 bakal digelar pada 18-20 September 2026. Agenda olahraga ini bukan sekadar menghadirkan lari secara fun, namun juga menyaji…

Komisi D DPRD Jatim Soroti Kinerja Dinas PU Bina Marga, Serapan Anggaran Rendah dan Banyak Jalan Belum Standar

Komisi D DPRD Jatim Soroti Kinerja Dinas PU Bina Marga, Serapan Anggaran Rendah dan Banyak Jalan Belum Standar

Jumat, 10 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Komisi D DPRD Jawa Timur memberikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam…

Eri Cahyadi Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 7.380 Siswa, Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Sekolah

Eri Cahyadi Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 7.380 Siswa, Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Sekolah

Jumat, 10 Jul 2026 13:06 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 13:06 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyalurkan bantuan pendidikan kepada 7.380 siswa SMA, SMK, dan MA sederajat pada tahun 2026. Program ini d…

Komisi E DPRD Jatim Dorong APBD Berbasis Dampak, Pendidikan hingga Kemiskinan Jadi Prioritas

Komisi E DPRD Jatim Dorong APBD Berbasis Dampak, Pendidikan hingga Kemiskinan Jadi Prioritas

Jumat, 10 Jul 2026 12:26 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 12:26 WIB

Jurnas.net – Komisi E DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat diukur hanya dari t…

AHY Luncurkan Gerakan Nasional Langit Biru dari Pacitan, Ajak Masyarakat Jaga Pantai dan Lingkungan

AHY Luncurkan Gerakan Nasional Langit Biru dari Pacitan, Ajak Masyarakat Jaga Pantai dan Lingkungan

Jumat, 10 Jul 2026 11:39 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:39 WIB

Jurnas.net – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri, sebuah gerakan gotong royong y…

DPRD Jatim Dorong Kurikulum SMK Selaras dengan Kebutuhan Industri agar Lulusan Mudah Terserap Kerja

DPRD Jatim Dorong Kurikulum SMK Selaras dengan Kebutuhan Industri agar Lulusan Mudah Terserap Kerja

Jumat, 10 Jul 2026 10:18 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 10:18 WIB

Jurnas.net - Besarnya jumlah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) setiap tahun, dinilai harus diimbangi dengan kesiapan dunia usaha dan dunia industri…