Polda Jatim Bongkar Sindikat Beras SPHP Palsu di Probolinggo, Takaran Disunat dan Kualitas Dimanipulasi

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis pengungkapan kasus sindikat pemalsuan beras SPHP asal Probolinggo yang merugikan masyarakat. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis pengungkapan kasus sindikat pemalsuan beras SPHP asal Probolinggo yang merugikan masyarakat. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Praktik curang yang menyasar kebutuhan pokok masyarakat kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap sindikat peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu asal Kabupaten Probolinggo yang diduga telah beroperasi secara sistematis selama bertahun-tahun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 400 sak beras kemasan 5 kilogram yang terbukti tidak sesuai standar, baik dari sisi kualitas maupun takaran.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan pangan yang merugikan masyarakat luas sekaligus mencederai program pemerintah.

“Modusnya dengan mengemas beras curah ke dalam karung berlabel SPHP 5 kilogram. Namun faktanya, berat bruto termasuk kemasan hanya 4,9 kilogram,” kata Henri, Rabu, 15 April 2026.

Kasus ini terungkap setelah petugas Subdit I menemukan aktivitas mencurigakan di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kabupaten Probolinggo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial RMF yang diduga sebagai pelaku utama.

Kepala Subdirektorat I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan praktik ilegal dengan membeli beras curah berkualitas rendah, lalu mengemas ulang menggunakan karung SPHP agar tampak seperti beras subsidi pemerintah.

“Beras yang digunakan kualitasnya jauh di bawah standar medium. Tingkat pecahannya mencapai sekitar 80 persen, padahal standar beras medium maksimal hanya 25 persen,” jelas Farris.

Tak hanya memalsukan label, pelaku juga secara sistematis mengurangi isi beras dalam setiap kemasan. Dari seharusnya 5 kilogram, isi riil hanya sekitar 4,9 kilogram demi meningkatkan margin keuntungan.

Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp3.000 per kemasan. Dalam sepekan, produksi mencapai sekitar 2 ton atau setara 200 kemasan, dengan estimasi omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan. “Permintaan biasanya melonjak menjelang Idulfitri, karena banyak digunakan untuk kebutuhan zakat fitrah,” kata Farris.

Ironisnya, bisnis ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun dengan sistem penjualan berbasis pesanan secara daring, sehingga peredarannya relatif tertutup dan sulit terdeteksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, memastikan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog dan merupakan bentuk penyalahgunaan serius terhadap program pemerintah. “Beras SPHP memiliki standar mutu dan hanya disalurkan melalui jalur resmi. Praktik ini jelas merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli beras kemasan, dengan memastikan adanya label resmi, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. “Produk asli memiliki informasi lengkap. Namun pelaku kini semakin lihai membuat kemasan yang sangat mirip, sehingga masyarakat harus ekstra teliti,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Oleh: Ahmad Ajib Ridlwan Wakil Dekan Bidang II Fakultas Ketahanan Pangan Unesa, serta Guru Besar Bidang Kewirausahaan Sosial Islam FEB Unesa Sekitar pukul…

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Jurnas.net - Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mulai melontarkan kans juara timnya usai menang atas PSIM Yogyakarta di Stadion Sultan Agung Kabupaten…

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…