Jurnas.net – Praktik curang yang menyasar kebutuhan pokok masyarakat kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap sindikat peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu asal Kabupaten Probolinggo yang diduga telah beroperasi secara sistematis selama bertahun-tahun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 400 sak beras kemasan 5 kilogram yang terbukti tidak sesuai standar, baik dari sisi kualitas maupun takaran.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan pangan yang merugikan masyarakat luas sekaligus mencederai program pemerintah.
“Modusnya dengan mengemas beras curah ke dalam karung berlabel SPHP 5 kilogram. Namun faktanya, berat bruto termasuk kemasan hanya 4,9 kilogram,” kata Henri, Rabu, 15 April 2026.
Kasus ini terungkap setelah petugas Subdit I menemukan aktivitas mencurigakan di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kabupaten Probolinggo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial RMF yang diduga sebagai pelaku utama.
Kepala Subdirektorat I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan praktik ilegal dengan membeli beras curah berkualitas rendah, lalu mengemas ulang menggunakan karung SPHP agar tampak seperti beras subsidi pemerintah.
“Beras yang digunakan kualitasnya jauh di bawah standar medium. Tingkat pecahannya mencapai sekitar 80 persen, padahal standar beras medium maksimal hanya 25 persen,” jelas Farris.
Tak hanya memalsukan label, pelaku juga secara sistematis mengurangi isi beras dalam setiap kemasan. Dari seharusnya 5 kilogram, isi riil hanya sekitar 4,9 kilogram demi meningkatkan margin keuntungan.
Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp3.000 per kemasan. Dalam sepekan, produksi mencapai sekitar 2 ton atau setara 200 kemasan, dengan estimasi omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan. “Permintaan biasanya melonjak menjelang Idulfitri, karena banyak digunakan untuk kebutuhan zakat fitrah,” kata Farris.
Ironisnya, bisnis ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun dengan sistem penjualan berbasis pesanan secara daring, sehingga peredarannya relatif tertutup dan sulit terdeteksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, memastikan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog dan merupakan bentuk penyalahgunaan serius terhadap program pemerintah. “Beras SPHP memiliki standar mutu dan hanya disalurkan melalui jalur resmi. Praktik ini jelas merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli beras kemasan, dengan memastikan adanya label resmi, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. “Produk asli memiliki informasi lengkap. Namun pelaku kini semakin lihai membuat kemasan yang sangat mirip, sehingga masyarakat harus ekstra teliti,” pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan