Polda Jatim Bongkar Sindikat Beras SPHP Palsu di Probolinggo, Takaran Disunat dan Kualitas Dimanipulasi

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis pengungkapan kasus sindikat pemalsuan beras SPHP asal Probolinggo yang merugikan masyarakat. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis pengungkapan kasus sindikat pemalsuan beras SPHP asal Probolinggo yang merugikan masyarakat. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Praktik curang yang menyasar kebutuhan pokok masyarakat kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap sindikat peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu asal Kabupaten Probolinggo yang diduga telah beroperasi secara sistematis selama bertahun-tahun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 400 sak beras kemasan 5 kilogram yang terbukti tidak sesuai standar, baik dari sisi kualitas maupun takaran.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan pangan yang merugikan masyarakat luas sekaligus mencederai program pemerintah.

“Modusnya dengan mengemas beras curah ke dalam karung berlabel SPHP 5 kilogram. Namun faktanya, berat bruto termasuk kemasan hanya 4,9 kilogram,” kata Henri, Rabu, 15 April 2026.

Kasus ini terungkap setelah petugas Subdit I menemukan aktivitas mencurigakan di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kabupaten Probolinggo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial RMF yang diduga sebagai pelaku utama.

Kepala Subdirektorat I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan praktik ilegal dengan membeli beras curah berkualitas rendah, lalu mengemas ulang menggunakan karung SPHP agar tampak seperti beras subsidi pemerintah.

“Beras yang digunakan kualitasnya jauh di bawah standar medium. Tingkat pecahannya mencapai sekitar 80 persen, padahal standar beras medium maksimal hanya 25 persen,” jelas Farris.

Tak hanya memalsukan label, pelaku juga secara sistematis mengurangi isi beras dalam setiap kemasan. Dari seharusnya 5 kilogram, isi riil hanya sekitar 4,9 kilogram demi meningkatkan margin keuntungan.

Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp3.000 per kemasan. Dalam sepekan, produksi mencapai sekitar 2 ton atau setara 200 kemasan, dengan estimasi omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan. “Permintaan biasanya melonjak menjelang Idulfitri, karena banyak digunakan untuk kebutuhan zakat fitrah,” kata Farris.

Ironisnya, bisnis ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun dengan sistem penjualan berbasis pesanan secara daring, sehingga peredarannya relatif tertutup dan sulit terdeteksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, memastikan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog dan merupakan bentuk penyalahgunaan serius terhadap program pemerintah. “Beras SPHP memiliki standar mutu dan hanya disalurkan melalui jalur resmi. Praktik ini jelas merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli beras kemasan, dengan memastikan adanya label resmi, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. “Produk asli memiliki informasi lengkap. Namun pelaku kini semakin lihai membuat kemasan yang sangat mirip, sehingga masyarakat harus ekstra teliti,” pungkasnya.

Berita Terbaru

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas …

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Jurnas.net - Lantunan selawat menggema di kawasan pabrik rokok HS milik PT Gisara Tantra Berkarya di Dusun Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa T…

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan pengalaman berbeda bagi pelanggan melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Bola Gembira 2026 yan…

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) Lateng, Banyuwangi, menjadi contoh praktik terbaik (best practice) pengembangan ekonomi biru (blue economy) b…

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kesiapan penuh menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Presiden 2026. Sejumlah fasilitas utama, m…

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…