BKSDA Jatim Bongkar Penyelundupan Orangutan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BKSDA Jatim ungkap kasus penyelundupan orangutan. (Dok: Humas BKSDA Jatim)
BKSDA Jatim ungkap kasus penyelundupan orangutan. (Dok: Humas BKSDA Jatim)

Jurnas.net - Seekor Orangutan Kalimantan (Ponggo Pygmaeus Wurmbii), barang bukti kejahatan penyelundupan satwa liar akan dikembalikan atau translokasi dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur ke BKSDA Kalimantan Tengah untuk direhabilitasi.

"Translokasi Orangutan ini sebagai upaya pelestarian satwa liar, dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga ekosistem alam," kata Kepala BKSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, kepada wartawan, Rabu, 21 September 2023.

Translokasi hewan dilindungi menurutnya juga untuk menegaskan bahwa penyelundupan dan perdagangan satwa liar adalah tindakan pidana dan melanggar undang undang.

Orangutan Kalimantan itu, menurut Nur, adalah hasil penangkapan aksi penyelundupan satwa liar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 23 Juni 2023 lalu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Orangutan Kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalsel ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen," jelasnya.

Usai penindakan pada hari itu juga, Ditreskrimsus Polda Jatim menitipkan Orangutan Kalimantan itu ke BKSDA Jatim.

"Saat dititipkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Orangutan Kalimantan itu dalam kondisi sehat, dan diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah dan Barat daya," jelasnya.

Dalam penindakan, polisi menetapkan seorang berinisial FF sebagai tersangka, dan mulai Selasa (12/9/2023) lalu, perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

FF dianggap melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Mal/Red)

Berita Terbaru

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas …

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Jurnas.net - Lantunan selawat menggema di kawasan pabrik rokok HS milik PT Gisara Tantra Berkarya di Dusun Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa T…

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan pengalaman berbeda bagi pelanggan melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Bola Gembira 2026 yan…

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) Lateng, Banyuwangi, menjadi contoh praktik terbaik (best practice) pengembangan ekonomi biru (blue economy) b…

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kesiapan penuh menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Presiden 2026. Sejumlah fasilitas utama, m…

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…