BKSDA Jatim Bongkar Penyelundupan Orangutan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BKSDA Jatim ungkap kasus penyelundupan orangutan. (Dok: Humas BKSDA Jatim)
BKSDA Jatim ungkap kasus penyelundupan orangutan. (Dok: Humas BKSDA Jatim)

Jurnas.net - Seekor Orangutan Kalimantan (Ponggo Pygmaeus Wurmbii), barang bukti kejahatan penyelundupan satwa liar akan dikembalikan atau translokasi dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur ke BKSDA Kalimantan Tengah untuk direhabilitasi.

"Translokasi Orangutan ini sebagai upaya pelestarian satwa liar, dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga ekosistem alam," kata Kepala BKSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, kepada wartawan, Rabu, 21 September 2023.

Translokasi hewan dilindungi menurutnya juga untuk menegaskan bahwa penyelundupan dan perdagangan satwa liar adalah tindakan pidana dan melanggar undang undang.

Orangutan Kalimantan itu, menurut Nur, adalah hasil penangkapan aksi penyelundupan satwa liar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 23 Juni 2023 lalu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Orangutan Kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalsel ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen," jelasnya.

Usai penindakan pada hari itu juga, Ditreskrimsus Polda Jatim menitipkan Orangutan Kalimantan itu ke BKSDA Jatim.

"Saat dititipkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Orangutan Kalimantan itu dalam kondisi sehat, dan diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah dan Barat daya," jelasnya.

Dalam penindakan, polisi menetapkan seorang berinisial FF sebagai tersangka, dan mulai Selasa (12/9/2023) lalu, perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

FF dianggap melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…