Jurnas.net – Keterbatasan daya tampung SMA dan SMK negeri di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan skema beasiswa khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
Usulan tersebut muncul sebagai respons atas kondisi yang setiap tahun terjadi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), di mana jumlah lulusan SMP dan MTs jauh lebih besar dibandingkan kapasitas sekolah negeri yang tersedia. Menurut Puguh, berbagai perbaikan yang dilakukan Dinas Pendidikan Jawa Timur dalam pelaksanaan SPMB 2026 patut diapresiasi. Namun demikian, persoalan utama pendidikan menengah di Jawa Timur tidak hanya terletak pada mekanisme penerimaan peserta didik, melainkan pada masih terbatasnya daya tampung sekolah negeri.
"Langkah-langkah Dinas Pendidikan dalam menata proses SPMB memang perlu diapresiasi. Tetapi yang harus menjadi perhatian adalah daya tampung SMA dan SMK negeri kita yang belum sebanding dengan jumlah lulusan SMP dan MTs di Jawa Timur," kata Puguh, Kamis, 18 Juni 2026.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Timur itu mengungkapkan, saat ini kapasitas SMA dan SMK negeri di Jawa Timur hanya mampu menampung sekitar 39 persen lulusan SMP dan MTs. Artinya, lebih dari 60 persen siswa harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar keterbatasan kursi di sekolah negeri tidak berubah menjadi hambatan ekonomi bagi masyarakat dalam memperoleh hak pendidikan.
"Kalau daya tampung negeri hanya 39 persen, berarti lebih dari 60 persen siswa akan masuk ke sekolah swasta. Nah, di sinilah pemerintah harus hadir membantu mereka," ujarnya.
Puguh juga menyoroti persepsi yang berkembang mengenai bantuan pendidikan bagi siswa sekolah swasta. Menurutnya, selama ini banyak pihak menganggap siswa swasta telah memperoleh beasiswa, padahal sebagian besar bantuan tersebut berasal dari kebijakan internal sekolah melalui potongan biaya pendidikan atau subsidi silang yang diberikan masing-masing lembaga.
Kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena sekolah swasta juga menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga kualitas pendidikan, memenuhi kebutuhan operasional, serta meningkatkan kompetensi tenaga pendidik di tengah keterbatasan sumber daya. "Faktanya beasiswa itu bukan berasal dari APBD, tetapi dari keikhlasan sekolah swasta masing-masing. Padahal sekolah swasta juga memiliki beban operasional yang tidak ringan," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa bantuan operasional yang diterima sekolah swasta melalui skema Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) masih relatif terbatas dan belum sepenuhnya mampu menutupi kebutuhan operasional lembaga pendidikan. Karena itu, menurutnya, tanggung jawab membantu siswa dari keluarga kurang mampu seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada sekolah swasta yang selama ini telah berkontribusi besar dalam mendukung akses pendidikan masyarakat.
Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Malang Raya tersebut menegaskan bahwa sekolah swasta memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan Jawa Timur, terutama di wilayah-wilayah yang jumlah sekolah negerinya masih terbatas. Di sejumlah daerah, keberadaan sekolah swasta bahkan menjadi tulang punggung pendidikan menengah karena keterbatasan fasilitas pendidikan milik pemerintah.
"Di daerah-daerah pinggiran, sekolah swasta memiliki jasa yang sangat besar. Banyak wilayah yang justru bergantung pada sekolah swasta karena tidak tersedia sekolah negeri di sana," katanya.
Menurut Puguh, kondisi tersebut dapat ditemukan di berbagai wilayah seperti Malang Selatan, Pacitan, Trenggalek, hingga sejumlah kawasan perbatasan yang selama ini sangat bergantung pada keberadaan sekolah swasta untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Sebagai solusi, Puguh mengusulkan agar Pemprov Jawa Timur menyiapkan program beasiswa yang benar-benar berasal dari APBD untuk membantu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Ia menilai skema tersebut lebih adil karena pemerintah turut mengambil tanggung jawab atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri sekaligus mendukung keberlangsungan sekolah swasta sebagai mitra strategis pembangunan pendidikan.
Menurutnya, kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah daerah dan terbukti mampu membantu masyarakat memperoleh akses pendidikan tanpa terbebani biaya tambahan. "Beberapa provinsi sudah melakukannya. Misalnya Bali yang memberikan subsidi atau beasiswa kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan melanjutkan ke sekolah swasta. Ini bentuk kehadiran pemerintah yang konkret," ujarnya.
Puguh menilai, apabila skema tersebut diterapkan di Jawa Timur, maka pemerintah tidak hanya membantu peserta didik, tetapi juga memperkuat keberlangsungan ekosistem pendidikan secara keseluruhan.
Lebih jauh, Puguh menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Karena itu, keterbatasan kapasitas sekolah negeri tidak boleh menjadi penyebab munculnya kesenjangan akses pendidikan maupun beban ekonomi baru bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan, terlepas dari apakah mereka diterima di sekolah negeri atau harus menempuh pendidikan di sekolah swasta.
"Jangan sampai beban pendidikan terus dialihkan kepada masyarakat atau sekolah swasta. Pendidikan adalah hak seluruh warga negara dan pemerintah harus hadir memastikan akses itu tetap terbuka bagi semua anak Jawa Timur," pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan