Jurnas.net – DPRD Jawa Timur melakukan perhatian serius terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menggelontorkan penyertaan modal daerah senilai Rp800 miliar kepada PT Jamkrida Jatim. Besarnya dana yang akan berasal dari keuangan daerah itu dinilai harus diimbangi dengan kajian yang matang, pengawasan ketat, serta jaminan bahwa investasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, dalam diskusi publik bertema Sinergi BUMD yang diselenggarakan Pokja Wartawan Indrapura, Selasa, 30 Juni 2026. Adam menegaskan bahwa penyertaan modal tersebut bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan menyangkut penggunaan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara optimal.
Menurut Adam, pembahasan penyertaan modal harus dituntaskan pada masa pemerintahan Gubernur Jawa Timur saat ini. Sebab, pemerintah daerah juga harus mulai mengantisipasi kebutuhan anggaran menghadapi Pemilu mendatang yang diperkirakan berlangsung pada 2029, meski masih menunggu kepastian putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala daerah.
"Sebagai pelaku politik, kita harus berpikir dengan skenario terburuk, yaitu menghadapi tahun 2029. Karena itu, seluruh perencanaan anggaran harus benar-benar diperhitungkan sejak sekarang," kata Adam.
Politisi Golkar itu mengungkapkan bahwa pembahasan di Komisi C sempat mempertanyakan mengapa PT Jamkrida Jatim tidak terlihat agresif memperluas bisnis penjaminan. Namun setelah dilakukan pendalaman, pihaknya memahami bahwa industri penjaminan memiliki karakteristik berbeda dibanding lembaga keuangan pada umumnya.
Menurutnya, bisnis penjaminan menyimpan tingkat risiko yang sangat tinggi karena premi yang diterima sering kali tidak sebanding dengan potensi kerugian apabila terjadi kredit bermasalah. "Awalnya kami juga bertanya-tanya mengapa Jamkrida tidak agresif. Setelah dipelajari, ternyata memang belum ada formula bisnis yang benar-benar baku. Risikonya besar, sementara premi yang diterima relatif kecil dibanding potensi klaim jika terjadi kredit macet," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Adam, Komisi C DPRD Jawa Timur tetap mendukung rencana penyertaan modal tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah adanya ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perusahaan penjaminan memiliki modal minimum tertentu agar dapat bersaing dalam skema penjaminan nasional.
Adam menegaskan bahwa keberadaan Jamkrida bukan semata mengejar keuntungan, melainkan menjadi instrumen pemerintah daerah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan memenuhi persyaratan agunan perbankan.
Ia menjelaskan, sebagian besar penjaminan kredit UMKM yang disalurkan melalui BRI Jatim telah menggunakan jasa Jamkrida dengan porsi mencapai 75 hingga 100 persen. Sementara penjaminan kredit Bank Jatim baru berkisar 25 persen. "Ketika pelaku UMKM tidak memiliki agunan yang memadai, di situlah fungsi Jamkrida menjadi sangat penting. Karena itu kami berharap Bank Jatim maupun BPR Jatim semakin mengoptimalkan penyaluran kredit produktif melalui Jamkrida," tegasnya.
Walaupun skala bisnis Jamkrida Jatim belum sebesar Jamkrida DKI Jakarta, Adam optimistis perusahaan tersebut memiliki prospek yang baik. Menurutnya, pertumbuhan ekuitas terus meningkat, kinerja perusahaan semakin sehat, dan dividen yang diberikan kepada pemerintah daerah juga menunjukkan tren positif.
Selain menyoroti Jamkrida, Adam juga menyinggung arah pengembangan PT Bank BPR Jatim. Ia menilai tidak ada urgensi menjadikan BPR Jatim sebagai bank umum ataupun mendorongnya melakukan penawaran saham perdana (IPO). Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menciptakan persaingan antarlembaga keuangan milik pemerintah daerah dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Saya kira tidak perlu dipaksakan menjadi bank umum atau IPO. Untuk apa Jawa Timur memiliki dua bank daerah yang saling bersaing, padahal masing-masing memiliki fungsi yang berbeda," katanya.
Adam menyebut bahwa BPR Jatim memiliki mandat khusus sebagai pelaksana Program Kesejahteraan Rakyat (Prokesra) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program tersebut memberikan fasilitas kredit berbunga rendah sebesar tiga persen, sementara selisih bunga hingga sembilan persen ditanggung pemerintah melalui subsidi.
Meski rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) masih relatif tinggi sebagai dampak pandemi Covid-19 dan kebijakan pencadangan CKPN, Adam tetap mengapresiasi kinerja BPR Jatim yang mampu mencatatkan laba sekitar Rp13 miliar, melampaui target sebesar Rp10,6 miliar.
Di sisi lain, Bank Jatim juga memperoleh apresiasi karena hingga kini masih menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) terbesar di Indonesia, mengungguli sejumlah BPD besar lainnya. Bank Jatim juga menjadi salah satu dari sedikit BPD yang telah berstatus perusahaan terbuka.
Kata Adam, besarnya dana publik yang dikelola seluruh BUMD Jawa Timur harus dibarengi sistem pengawasan yang kuat. Menurutnya, keberadaan OJK sangat membantu DPRD dalam memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai ketentuan. "Sehebat apa pun manajemen, tetap dijalankan oleh manusia yang tidak luput dari kesalahan. Karena itu pengawasan harus terus diperkuat. Bahkan pengawasan OJK sangat detail, dan ketika pernah terjadi fraud, penyelesaiannya juga dilakukan bersama-sama," pungkasnya.
Editor : Risfil Athon