8 Suporter Ultrasmania Ditetapkan Tersangka Terkait Kericuhan Usai Laga Gresik United Vs Deltras Sidoarjo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Gresik, AKBP Aditya Panji Anom (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik. (Dok: Jurnas.net)
Kapolres Gresik, AKBP Aditya Panji Anom (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Polres Gresik, Jawa Timur, menetapkan delapan tersangka terkait kerusuhan suporter Ultrasmania dengan aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro (GJS) Gresik, Minggu malam, 19 November 2023. Empat tersangka di antaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan empat sisanya sudah dewasa.

"Para suporter ini merusak fasilitas stadion, dan melempari petugas keamanan dnegan batu dan kayu. Hingga mengakibatkan anggota Polri terluka," kata Kapolres Gresik, Adhitya Panji Anom, saat press release di Mapolres Gresik, Selasa, 21 November 2023.

Delapan tersamgka itu berinisial FJ, 24, warga asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, JH, 20, warga asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, MT, 49, asal Kelurahan Kebungson, Gresik, S, 26, asal Kecamatan Cerme. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan ABH.

[caption id="attachment_1970" align="alignnone" width="1600"] Empat dari delapan tersangka suporter Ultrasmania. (Dok: Jurnas.net)[/caption]

Mereka ditetapkan tersangka setelah Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Gresik melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan CCTV dan barang bukti. kejadian kerusuhan tersebut dipicu dari kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen, usai kalah 1-2 dengan Deltras Sidoarjo.

"Petugas mengamankan 15 orang yang diduga pelaku, hingga dilakukan gelar perkara menetapkan 8 tersangka," katanya.

Dari kejadian tersebut, sebanyak 10 anggota Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan kayu para suporter. Meliputi sembilan anggota Polda Jatim, dan satu anggota Polres Gresik.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ayat 2 ke 1 e, diancam penjara maksimal 7 tahun, pasal 160 KUHP, diancam pidana penjara 6 tahun, dan 214 KUHP, diancam penjara 7 tahun penjara. (Zul)

Berita Terbaru

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Jurnas.net — Energi bagi sebagian orang mungkin identik dengan listrik. Namun bagi anak-anak yang tengah berjuang melawan kanker, energi juga dapat berarti p…