Aksi Bejat Ayah di Gresik, Tega Cabuli Anak Tiri Selama Tujuh Bulan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - siswi
Ilustrasi - siswi

Jurnas.net - Seorang pria paruh baya berinisial, SP, 61, di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun berstatus pelajar. Mirisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak Maret hingga September 2023, atau selama tujuh bulan.

Aksi asusila tersebut dilakukan tersangka di dalam kamar korban. Di mana perbuatan tidak terpuji itu, dilakukan setiap anak tirinya tidur. Kini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Gresik.

"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik," kata Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, Sabtu, 2 Desember 2023.

Hepi menjelaskan, aksi bejat ayah kepada anak tirinya diketahui terjadi pada bulan Maret 2023 lalu. Saat korban tidur, pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar korban.

"Pelaku melepas celana korban, hingga korban terbangun. Tiba-tiba pelaku SP ini, berkata "Diem ae, kalo gak diam tak pukul". Kemudian pelaku memasukkan dua jari tangan ke dalam alat vital korban," katanya.

Selanjutnya, kata Hepi, jari pelaku dimaju mundurkan secara berulang kali di dalam alat vital korban. Setelah itu, pelaku mencium alat kelamin korban, dan kembali memasukkan dua jarinya selama satu menit. Setelah puas, pelaku kembali ke kamarnya. "Aksi bejat ini kembali dilakukan pelaku pada bulan September 2023 lalu," ujarnya.

Aksi yang kedua ini, lanjutnya, dilakukan saat korban tidur sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku masuk ke kamar korban, yang saat itu sedang libur sekolah. Saat sedang tidur, pelaku melepas baju korban hingga korban keadaan telanjang.

"Pelaku langsung meremas payudara korban, selama satu menit kemudian mencium payudara hingga mencium kemaluan korban," katanya.

“Lalu, pelaku beraksi memasukkan dua jari kedalam alat vital korban dan dimaju mundurkan berkali-kali. Setelah Itu, pelaku melepas celananya, memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban hingga menegang selama 1 menit. Lalu pelaku kembali memasukkan dua jarinya ke dalam kelamin korban," sambungnya.

Mengetahui aksi bejat suaminya, kemudian istri pelaku melaporkan hal tersebut ke Mapolres Gresik, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis, 30 November 2023. Tak butuh waktu lama, petugas PPA Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. "Pelaku mengakui perbuatannya, dan sekarang diamankan di Mapolres Gresik," tandasnya.

Pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Zul)

Berita Terbaru

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas …

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Jurnas.net - Lantunan selawat menggema di kawasan pabrik rokok HS milik PT Gisara Tantra Berkarya di Dusun Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa T…

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan pengalaman berbeda bagi pelanggan melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Bola Gembira 2026 yan…

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) Lateng, Banyuwangi, menjadi contoh praktik terbaik (best practice) pengembangan ekonomi biru (blue economy) b…

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kesiapan penuh menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Presiden 2026. Sejumlah fasilitas utama, m…

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…