Aksi Bejat Ayah di Gresik, Tega Cabuli Anak Tiri Selama Tujuh Bulan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - siswi
Ilustrasi - siswi

Jurnas.net - Seorang pria paruh baya berinisial, SP, 61, di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun berstatus pelajar. Mirisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak Maret hingga September 2023, atau selama tujuh bulan.

Aksi asusila tersebut dilakukan tersangka di dalam kamar korban. Di mana perbuatan tidak terpuji itu, dilakukan setiap anak tirinya tidur. Kini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Gresik.

"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik," kata Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, Sabtu, 2 Desember 2023.

Hepi menjelaskan, aksi bejat ayah kepada anak tirinya diketahui terjadi pada bulan Maret 2023 lalu. Saat korban tidur, pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar korban.

"Pelaku melepas celana korban, hingga korban terbangun. Tiba-tiba pelaku SP ini, berkata "Diem ae, kalo gak diam tak pukul". Kemudian pelaku memasukkan dua jari tangan ke dalam alat vital korban," katanya.

Selanjutnya, kata Hepi, jari pelaku dimaju mundurkan secara berulang kali di dalam alat vital korban. Setelah itu, pelaku mencium alat kelamin korban, dan kembali memasukkan dua jarinya selama satu menit. Setelah puas, pelaku kembali ke kamarnya. "Aksi bejat ini kembali dilakukan pelaku pada bulan September 2023 lalu," ujarnya.

Aksi yang kedua ini, lanjutnya, dilakukan saat korban tidur sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku masuk ke kamar korban, yang saat itu sedang libur sekolah. Saat sedang tidur, pelaku melepas baju korban hingga korban keadaan telanjang.

"Pelaku langsung meremas payudara korban, selama satu menit kemudian mencium payudara hingga mencium kemaluan korban," katanya.

“Lalu, pelaku beraksi memasukkan dua jari kedalam alat vital korban dan dimaju mundurkan berkali-kali. Setelah Itu, pelaku melepas celananya, memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban hingga menegang selama 1 menit. Lalu pelaku kembali memasukkan dua jarinya ke dalam kelamin korban," sambungnya.

Mengetahui aksi bejat suaminya, kemudian istri pelaku melaporkan hal tersebut ke Mapolres Gresik, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis, 30 November 2023. Tak butuh waktu lama, petugas PPA Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. "Pelaku mengakui perbuatannya, dan sekarang diamankan di Mapolres Gresik," tandasnya.

Pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Zul)

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…