Jurnas.net - Pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap empat pimpinan DPRD Jawa Timur tak diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, berkas perkara kasus suap dana hibah Pemprov Jatim sudah lengkap dan sidang telah bergulir.
"Kalau kepentingan pencegahan seseorang sudah tidak dibutuhkan lagi, maka artinya berkas perkara sudah cukup dan pencekalan tak diperlukan lagi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat bincang dengan awakmedia di Surabaya, Rabu, 20 September 2023.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya mencekal empat pimpinan DPRD Jatim sejak Februari 2023. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, lalu tiga orang sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.
"Cekal pencegahan berpergian luar negeri itu, pada prinsipnya kan demi kelancaran proses penanganan perkara," ujarnya.
Ali Fikri menegaskan bahwa pencekalan itu dilakukan untuk kelengkapan alat bukti yang dibuktikan dalam persidangan. Jika sudah dianggap cukup, maka pencekalan tak diperpanjang. Sehingga empat pimpinan DPRD Jatim itu sudah bisa ke luar negeri.
"Kalau kemudian ada (Pimpinan DPRD Jatim) yang sampai ke luar negeri, artinya sudah selesai untuk pencekalan 6 bulan pertama sesuai UU Imigrasi," katanya.
Menurut Fikri tidak perlu ada pencekalan ke luar negeri dalam waktu enam bulan berturut-turut jika alat bukti sudah lengkap. "Pencekalan itu bisa diperpanjang untuk 6 bulan kedua, bisa dilakukan sesuai kebutuhan nantinya untuk kepentingan penyidikan. Perkaranya kan sudah bergulir di persidangan, artinya pencekalannya sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya pada awal Maret 2023 lalu, KPK mencegah empat orang pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri. Hal ini buntut penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.
Terdakwa Sahat dituntut 12 tahun penjara atas kasus yang menimpanya. Sahat pun mengajukan pledoi, namun majelis hakim menolaknya. Hal ini diketahui saat terdakwa Sahat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 19 September 2023.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih
Senin, 31 Agu 2026 10:14 WIB
Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…
PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker
Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB
Jurnas.net — Energi bagi sebagian orang mungkin identik dengan listrik. Namun bagi anak-anak yang tengah berjuang melawan kanker, energi juga dapat berarti p…
Perlu Perubahan Paradigma dalam Konservasi
Senin, 31 Agu 2026 08:45 WIB
Jurnas.net - Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki konsep yang sudah berjalan dalam menjaga lingkungannya, bahkan jauh sebelum istilah konservasi modern…
Investasi Triliunan Rupiah Masuk Jatim, SDM Konstruksi Bersertifikat Jadi Tantangan
Minggu, 30 Agu 2026 21:40 WIB
Jurnas.net — Arus investasi dan pembangunan proyek berskala besar di Jawa Timur membuka peluang ekonomi sekaligus menghadirkan tantangan baru: memastikan t…
Kenalkan Skuat Anyar, PSIM Gandeng Apparel Asal Jerman
Minggu, 30 Agu 2026 13:48 WIB
Jurnas.net- PSIM Yogyakarta meluncurkan skuat baru untuk mengarungi kompetisi Super League 2026/2027 di Stadion Sultan Agung Bantul pada Sabtu, 29 Agustus 2026.…
Sentil Cak Imin soal NU Terpuruk karena Alumni HMI, Arief Rosyid: NU Bukan Milik Muhaimin Iskandar
Minggu, 30 Agu 2026 12:42 WIB
Jurnas.net - Pernyataan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang menyebut Nahdlatul Ulama (NU) terpuruk…