Jurnas.net - Pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap empat pimpinan DPRD Jawa Timur tak diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, berkas perkara kasus suap dana hibah Pemprov Jatim sudah lengkap dan sidang telah bergulir.
"Kalau kepentingan pencegahan seseorang sudah tidak dibutuhkan lagi, maka artinya berkas perkara sudah cukup dan pencekalan tak diperlukan lagi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat bincang dengan awakmedia di Surabaya, Rabu, 20 September 2023.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya mencekal empat pimpinan DPRD Jatim sejak Februari 2023. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, lalu tiga orang sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.
"Cekal pencegahan berpergian luar negeri itu, pada prinsipnya kan demi kelancaran proses penanganan perkara," ujarnya.
Ali Fikri menegaskan bahwa pencekalan itu dilakukan untuk kelengkapan alat bukti yang dibuktikan dalam persidangan. Jika sudah dianggap cukup, maka pencekalan tak diperpanjang. Sehingga empat pimpinan DPRD Jatim itu sudah bisa ke luar negeri.
"Kalau kemudian ada (Pimpinan DPRD Jatim) yang sampai ke luar negeri, artinya sudah selesai untuk pencekalan 6 bulan pertama sesuai UU Imigrasi," katanya.
Menurut Fikri tidak perlu ada pencekalan ke luar negeri dalam waktu enam bulan berturut-turut jika alat bukti sudah lengkap. "Pencekalan itu bisa diperpanjang untuk 6 bulan kedua, bisa dilakukan sesuai kebutuhan nantinya untuk kepentingan penyidikan. Perkaranya kan sudah bergulir di persidangan, artinya pencekalannya sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya pada awal Maret 2023 lalu, KPK mencegah empat orang pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri. Hal ini buntut penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.
Terdakwa Sahat dituntut 12 tahun penjara atas kasus yang menimpanya. Sahat pun mengajukan pledoi, namun majelis hakim menolaknya. Hal ini diketahui saat terdakwa Sahat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 19 September 2023.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang
Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB
Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…
Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta
Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB
Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …
Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia
Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB
Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…
Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC
Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB
Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…
Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya
Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB
Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…
Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang
Jumat, 17 Apr 2026 09:12 WIB
Jurnas.net – Skandal korupsi kembali mengguncang tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J…