Jurnas.net - Pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap empat pimpinan DPRD Jawa Timur tak diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, berkas perkara kasus suap dana hibah Pemprov Jatim sudah lengkap dan sidang telah bergulir.
"Kalau kepentingan pencegahan seseorang sudah tidak dibutuhkan lagi, maka artinya berkas perkara sudah cukup dan pencekalan tak diperlukan lagi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat bincang dengan awakmedia di Surabaya, Rabu, 20 September 2023.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya mencekal empat pimpinan DPRD Jatim sejak Februari 2023. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, lalu tiga orang sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.
"Cekal pencegahan berpergian luar negeri itu, pada prinsipnya kan demi kelancaran proses penanganan perkara," ujarnya.
Ali Fikri menegaskan bahwa pencekalan itu dilakukan untuk kelengkapan alat bukti yang dibuktikan dalam persidangan. Jika sudah dianggap cukup, maka pencekalan tak diperpanjang. Sehingga empat pimpinan DPRD Jatim itu sudah bisa ke luar negeri.
"Kalau kemudian ada (Pimpinan DPRD Jatim) yang sampai ke luar negeri, artinya sudah selesai untuk pencekalan 6 bulan pertama sesuai UU Imigrasi," katanya.
Menurut Fikri tidak perlu ada pencekalan ke luar negeri dalam waktu enam bulan berturut-turut jika alat bukti sudah lengkap. "Pencekalan itu bisa diperpanjang untuk 6 bulan kedua, bisa dilakukan sesuai kebutuhan nantinya untuk kepentingan penyidikan. Perkaranya kan sudah bergulir di persidangan, artinya pencekalannya sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya pada awal Maret 2023 lalu, KPK mencegah empat orang pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri. Hal ini buntut penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.
Terdakwa Sahat dituntut 12 tahun penjara atas kasus yang menimpanya. Sahat pun mengajukan pledoi, namun majelis hakim menolaknya. Hal ini diketahui saat terdakwa Sahat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 19 September 2023.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis
Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB
Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…
Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari
Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …
Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK
Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB
Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung, berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke …
Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim
Rabu, 14 Okt 2026 14:53 WIB
Jurnas.net – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar dalam perkara d…
Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak
Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan. Hasilnya, sebanyak 10 lo…
RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat
Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB
Jurnas.net - Pemerintah pusat merencanakan merevitalisasi 441 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. RSUD RA Kartini Jepara menjadi salah satu …