Gegara Curi Laptop, Pria Asal Surabaya Divonis Satu Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Achmad Kusaeri alias Ambon, 36, usai sidang putusan di PN Gresik. (Dok: Jurnas.net)
Achmad Kusaeri alias Ambon, 36, usai sidang putusan di PN Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Achmad Kusaeri alias Ambon, 36, atas perkara pencurian laptop di Menganti, Kabupaten Gresik. Putusan terhadap pria asal Sememi, Benowo, Surabaya itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara 1 tahun 2 bulan.

"Mengadili perbuatan terdakwa Achmad Kusaeri, terbukti melakukan pencurian, dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 6 Desember 2023.

Adapun yang memberatkan, lantaran status terdakwa merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Artinya, pelaku tidak kapok meski pernah mendekam di penjara.

Sementara itu, baik JPU AA Ngurah Wirajaya dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh terdakwa. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," ujar mereka.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya menuntut kepada terdakwa 1 tahun 2 bulan. Tuntutan tersebut, lantaran terdakwa masih belum menikmati hasil curiannya, laptop milik warga Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Menuntut kepada terdakwa supaya hakim memutuskan, dengan tuntutan 1 tahun, 2 bulan penjara,” kata Jaksa, Kamis, 30 November 2023.

Tuntutan kepada terdakwa yang merupakan residivis, diatur dalam pasal 362 KUHP. Kendati demikian, terdakwa mengembalikan barang curiannya kepada korban. "Hal tersebut menjadi pertimbangan tuntutan terdakwa,” ujarnya. (Zul)

Berita Terbaru

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…