Tetap Jadi Gubernur, Khofifah Tak Boleh Jadi Tim Sukses Prabowo-Gibran Sesuai Konstitusi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menyerahkan rekomendasi kepada Khofifah Indar Parawansa sebagai Cagub di Pilgub Jatim 2024. (Istimewa)
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menyerahkan rekomendasi kepada Khofifah Indar Parawansa sebagai Cagub di Pilgub Jatim 2024. (Istimewa)

Jurnas.net - Khofifah Indar Parawansa bisa dipastikan batal masuk tim sukses capres/cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 mendatang. Pasalnya, Khofifah tak jadi lengser dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur pada Desember 2023 ini.

"Bagus juga buat Bu Gub untuk exit dari dilema. Punya alasan untuk menolak desakan menjadi timses paslon pilpres dengan argumentasi perintah konstitusional," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.

Batalnya Khofifah lengser dari jabatannya di akhir Desember 2023, kata Fauzan, bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan semua program-program yang belum terealisasi, memastikan semua berjalan dengan baik.

"Momentum perpanjangan sampai 13 Februari bisa positif untuk memastikan banyak hal di Jatim berjalan dengan baik. Lumayan, nambah waktu pengabdian dan berkhidmat 43 hari," katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun sebagian dari putusan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023, itu berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Kata Fauzan, putusan yang dikeluarkan MK bersifat final dan harus diikuti bersama, dengan dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai bentuk ketaatan kepada konstitusi. "Kalau memang sudah menjadi putusan MK, ya mau tidak mau suka tidak suka harus tetap dilaksanakan," jelasnya.

Fauzan memberikan ucapan selamat kepada Khofifah karena akan terus menjabat jangkep lima tahun, dan berakhir pada Februari 2024. "Selamat berkhidmat kembali untuk Jatim," tandasnya

Diketahui, Khofifah-Emil dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada 13 Februari 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Khofifah-Emil dilantik setelah sebelumnya memenangkan kontestasi Pilgub Jatim pada 2018 lalu melawan pasangan Syaifullah Yufuf-Puti Guntur Soekarno Putri.

Berita Terbaru

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Jurnas.net - Pembentukan Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya ternyata tidak sekadar seremoni. Hanya selang beberapa hari sejak mulai…

Surabaya Siapkan Strategi Ekonomi Baru: Tekan Pengangguran dan Cipta Lapangan Kerja 2026

Surabaya Siapkan Strategi Ekonomi Baru: Tekan Pengangguran dan Cipta Lapangan Kerja 2026

Rabu, 14 Jan 2026 16:19 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 16:19 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengubah pendekatan pembangunan ekonomi: tidak lagi bertumpu pada proyek fisik semata, tetapi menjadikan kampus, riset,…

Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Rabu, 14 Jan 2026 15:19 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 15:19 WIB

Jurnas.net - Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, muncul sorotan baru. Bukan hanya soal…

SMA Taruna Nusantara Malang Resmi Beroperasi: Jatim Disiapkan Jadi Lumbung Pemimpin Nasional

SMA Taruna Nusantara Malang Resmi Beroperasi: Jatim Disiapkan Jadi Lumbung Pemimpin Nasional

Rabu, 14 Jan 2026 14:13 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 14:13 WIB

Jurnas.net - Peresmian SMA Taruna Nusantara Kampus Malang tidak sekadar penambahan fasilitas pendidikan baru. Kehadiran sekolah berasrama ini menjadi bagian…

Pemerintah Hentikan Ekspor BBL, Kini Indonesia Beralih ke Hilirisasi dan Ekspor Lobster Konsumsi

Pemerintah Hentikan Ekspor BBL, Kini Indonesia Beralih ke Hilirisasi dan Ekspor Lobster Konsumsi

Rabu, 14 Jan 2026 13:07 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 13:07 WIB

Jurnas.net - Penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) oleh pemerintah bukan hanya keputusan administratif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis…

Aksi Mogok Jagal Tak Ganggu Stok Daging, Pemkot Surabaya: Relokasi dan Modernisasi RPH Jalan Terus

Aksi Mogok Jagal Tak Ganggu Stok Daging, Pemkot Surabaya: Relokasi dan Modernisasi RPH Jalan Terus

Rabu, 14 Jan 2026 12:02 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 12:02 WIB

Jurnas.net - Aksi mogok para jagal di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian sempat memicu kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan daging sapi segar di Kota…