Tetap Jadi Gubernur, Khofifah Tak Boleh Jadi Tim Sukses Prabowo-Gibran Sesuai Konstitusi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menyerahkan rekomendasi kepada Khofifah Indar Parawansa sebagai Cagub di Pilgub Jatim 2024. (Istimewa)
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menyerahkan rekomendasi kepada Khofifah Indar Parawansa sebagai Cagub di Pilgub Jatim 2024. (Istimewa)

Jurnas.net - Khofifah Indar Parawansa bisa dipastikan batal masuk tim sukses capres/cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 mendatang. Pasalnya, Khofifah tak jadi lengser dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur pada Desember 2023 ini.

"Bagus juga buat Bu Gub untuk exit dari dilema. Punya alasan untuk menolak desakan menjadi timses paslon pilpres dengan argumentasi perintah konstitusional," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.

Batalnya Khofifah lengser dari jabatannya di akhir Desember 2023, kata Fauzan, bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan semua program-program yang belum terealisasi, memastikan semua berjalan dengan baik.

"Momentum perpanjangan sampai 13 Februari bisa positif untuk memastikan banyak hal di Jatim berjalan dengan baik. Lumayan, nambah waktu pengabdian dan berkhidmat 43 hari," katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun sebagian dari putusan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023, itu berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Kata Fauzan, putusan yang dikeluarkan MK bersifat final dan harus diikuti bersama, dengan dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai bentuk ketaatan kepada konstitusi. "Kalau memang sudah menjadi putusan MK, ya mau tidak mau suka tidak suka harus tetap dilaksanakan," jelasnya.

Fauzan memberikan ucapan selamat kepada Khofifah karena akan terus menjabat jangkep lima tahun, dan berakhir pada Februari 2024. "Selamat berkhidmat kembali untuk Jatim," tandasnya

Diketahui, Khofifah-Emil dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada 13 Februari 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Khofifah-Emil dilantik setelah sebelumnya memenangkan kontestasi Pilgub Jatim pada 2018 lalu melawan pasangan Syaifullah Yufuf-Puti Guntur Soekarno Putri.

Berita Terbaru

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya curah hujan yang mulai melanda Surabaya, semangat gotong royong menjadi kunci utama menjaga lingkungan tetap aman dari…

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggelar tasyakuran atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada…

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Jurnas.net - Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, memicu kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas…

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Jurnas.net - Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menerima Penghargaan Sepuluh Nopember, anugerah tertinggi…

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Jurnas.net - Di tengah derasnya arus adopsi teknologi Generative Artificial Intelligence (GenAI) dalam dunia industri kreatif global, Universitas Ciputra (UC)…

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Jurnas.net - Tim SAR gabungan akhirnya menemukan jasad Sihman, 74, warga Dusun Kras, Kabupaten Kediri, yang tiga hari dilaporkan tenggelam di Sungai Brantas.…