Gugatan MK Dikabulkan, Walkot Surabaya Sindir Wagub Emil Dardak Haus Jabatan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak. (Istimewa)
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak. (Istimewa)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyindir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak terkait dikabulkannya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Eri, dirinya bersama kepala daerah seangkatannya tidak akan mengajukan gugatan ke MK, karena tidak haus jabatan.

"Kalau kami di PDI Perjuangan (PDI) diajarkan tidak mengejar jabatan, tidak haus jabatan. Kalau sudah ikut (aturan), jabatannya berkurang ya sudah, kita ikuti dan tegakkan aturan, agar masyarakat tidak bingung," kata Eri, Jumat, 22 Desember 2023.

Eri menilai gugatan yang dilayangkan Emil Dardak sebagai kepala daerah tak memberikan contoh yang bauk. Sebab, Emil terkesan ogah tak patuh karena tak mengikuti aturan yang sudah berlaku.

"Kalau misalnya saya harus mengajukan tuntutan, aturan ini seakan tidak pernah berpedoman. Ada aturan, berubah. Kami tegak lurus dengan aturan dan saya dan PDI Perjuangan tegak lurus dengan aturan presiden dan DPR, aturannya seperti itu ya saya ikuti," jelasnya.

Eri menegaskan, dia tidak termasuk kepada daerah yang mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan yang terpotong. Bahkan, dia menegaskan tidak akan pernah melakukan gugatan serupa. Jika aturan menyebut masa jabatannya habis, Eri pasti akan mematuhi itu.

"Saya tidak akan pernah (terpilih Pilkada) di tahun 2021 untuk mengajukan ke MK. Tidak!. Saya tidak termasuk kepala daerah yang menggugat, karena prinsip saya, jabatan adalah amanah dari rakyat. Kedua, kalau ternyata di dalam jabatan itu ada aturan, maka saya sebagai pemimpin memberikan contoh kepada masyarakat, ya tidak akan pernah mengubah aturan itu," katanya.

Eri mengaku tidak ingin masyarakat menjadi bingung dengan aturan yang sudah ada tetapi bisa berubah. Apalagi diubahnya atas kepentingan, lantaran masa jabatannya terpotong alias tidak full lima tahun. Maka dari itu, ia selalu mengajak warganya untuk tertib dan taat hukum.

"Bayangkan kalau negara itu ada aturan, digugat, berubah lagi hanya untuk kepentingan-kepentingan kan susah. Saya harus memberikan contoh kepada masyarakat. Itulah kenapa saya tidak termasuk menuntut, karena saya punya prinsip itu," pungkasnya.

Sbelumnya, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan. Permohonan itu pun dikabulkan MK.

"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis, 21 Desember 2023.

Berita Terbaru

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …

Sidang Perdana Maidi, Jaksa KPK Beber Dugaan Perizinan Jadi Ladang Setoran Miliaran Rupiah ke Walkot Madiun

Sidang Perdana Maidi, Jaksa KPK Beber Dugaan Perizinan Jadi Ladang Setoran Miliaran Rupiah ke Walkot Madiun

Jumat, 12 Jun 2026 07:42 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 07:42 WIB

Jurnas.net – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) S…