Polisi Tetapkan Tersangka Kiai Asal Bawean Kasus Pencabulan Santriwati

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pencabulan
Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net - Polres Gresik menetapkan pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Daun, Sangkapura, Bawean, berinisial NS, 49, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Tersangka yang juga merupakan seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) itu, dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Penetapan status tersangka ini setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan korban," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, dikonfirmasi, Senin, 25 Desember 2023.

Aldhino mengatakan pihaknya telah memintai keterangan terhadap empat saksi. Di diantaranya adalah guru pengajar di pondok pesantren, dan santri yang menjadi korban pencabulan oleh NS.

"Keterangan para saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada para korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, NS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Kami saat ini juga melakukan pendampingan dan tes psikologi kepada korban. Karena para korban mengalami trauma berat, akibat pencabulan yang dilakukan oleh NS," tandansya.

Seperti diketahui, aksi bejat NS terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Dari sekitar 10 korban, hanya tiga korban yang berani melaporkan ke polisi. Alasannya karena keluarga diintimidasi pihak pondok.

Informasi diperoleh, aksi dugaan pencabulan itu dilakukan NS sejak bulan Oktober 2023. Para korban diketahui masih berusia antara 12-13 tahun. Tersangka NS pun diamankan polisi di kediamannya pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman meraih hasil minor saat menjamu Madura United pada pekan kedua Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa…