Polisi Tetapkan Tersangka Kiai Asal Bawean Kasus Pencabulan Santriwati

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pencabulan
Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net - Polres Gresik menetapkan pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Daun, Sangkapura, Bawean, berinisial NS, 49, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Tersangka yang juga merupakan seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) itu, dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Penetapan status tersangka ini setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan korban," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, dikonfirmasi, Senin, 25 Desember 2023.

Aldhino mengatakan pihaknya telah memintai keterangan terhadap empat saksi. Di diantaranya adalah guru pengajar di pondok pesantren, dan santri yang menjadi korban pencabulan oleh NS.

"Keterangan para saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada para korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, NS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Kami saat ini juga melakukan pendampingan dan tes psikologi kepada korban. Karena para korban mengalami trauma berat, akibat pencabulan yang dilakukan oleh NS," tandansya.

Seperti diketahui, aksi bejat NS terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Dari sekitar 10 korban, hanya tiga korban yang berani melaporkan ke polisi. Alasannya karena keluarga diintimidasi pihak pondok.

Informasi diperoleh, aksi dugaan pencabulan itu dilakukan NS sejak bulan Oktober 2023. Para korban diketahui masih berusia antara 12-13 tahun. Tersangka NS pun diamankan polisi di kediamannya pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Berita Terbaru

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jurnas.net – Di tengah derasnya arus kehidupan modern, kisah Muslichah (85) justru menghadirkan pelajaran sederhana namun jarang disadari: kekuatan disiplin d…

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jurnas.net - Komitmen menjaga keandalan pasokan listrik terus dibuktikan PT PLN (Persero) melalui langkah teknis yang presisi dan minim gangguan. Salah satunya…

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jurnas.net — Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan serius DPRD Jawa Timur. Namun kali ini, fokusnya bukan sekadar k…

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jurnas.net - Persib Bandung memiliki catatan lebih baik atas Arema FC jelang pertemuan kedua tim dalam lanjuta BRI Super League di Stadion Gelora Bandung…

Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif

Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif

Jumat, 24 Apr 2026 15:54 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:54 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Bandung terus mengoptimalkan kebijakan Work From Home (WFH) yang kini memasuki pekan ketiga. Kebijakan ini diarahkan untuk…

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Polemik pengawasan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memicu perdebatan soal peran DPRD dan eksekutif.…