Polisi Tetapkan Tersangka Kiai Asal Bawean Kasus Pencabulan Santriwati

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pencabulan
Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net - Polres Gresik menetapkan pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Daun, Sangkapura, Bawean, berinisial NS, 49, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Tersangka yang juga merupakan seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) itu, dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Penetapan status tersangka ini setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan korban," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, dikonfirmasi, Senin, 25 Desember 2023.

Aldhino mengatakan pihaknya telah memintai keterangan terhadap empat saksi. Di diantaranya adalah guru pengajar di pondok pesantren, dan santri yang menjadi korban pencabulan oleh NS.

"Keterangan para saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada para korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, NS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Kami saat ini juga melakukan pendampingan dan tes psikologi kepada korban. Karena para korban mengalami trauma berat, akibat pencabulan yang dilakukan oleh NS," tandansya.

Seperti diketahui, aksi bejat NS terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Dari sekitar 10 korban, hanya tiga korban yang berani melaporkan ke polisi. Alasannya karena keluarga diintimidasi pihak pondok.

Informasi diperoleh, aksi dugaan pencabulan itu dilakukan NS sejak bulan Oktober 2023. Para korban diketahui masih berusia antara 12-13 tahun. Tersangka NS pun diamankan polisi di kediamannya pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Berita Terbaru

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter melalui berbagai kegiatan keagamaan dan b…

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Jurnas.net – Keindahan alam dan kekayaan budaya Banyuwangi kembali mendapat perhatian dari kalangan publik figur nasional. Aktris, model, sekaligus Staf Khusus …

Dishub Surabaya Catat Kenaikan PAD Parkir 10 Persen Usai Terapkan Sistem Digital

Dishub Surabaya Catat Kenaikan PAD Parkir 10 Persen Usai Terapkan Sistem Digital

Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Jurnas.net -  Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan reformasi tata kelola parkir melalui sistem digital mulai menunjukkan hasil nyata. Setelah …

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…