Zat Berbahaya Dicampur Alkohol, Bartender Jadi Tersangka Tewasnya Tiga Musisi di Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus tewasnya tiga musisi usai minum alkohol. (Dok: Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus tewasnya tiga musisi usai minum alkohol. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Polrestabes Surabaya menetapkan Arnold Zadrach Sitaniya (AZS) bartender sebagai tersangka, dalam kasus meninggalnya tiga musisi Surabaya, usai minuman-minuman keras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, pada Junat, 22 Desember 2023 lalu. Tersangka diduga memberi campuran zat berbahaya dalam minuman yang dikonsumsi para korban.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami juga telah mengantongi keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahil dari Labfot Polda Jatim serta kedokteran forensik, lalu bukti surat autopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 5 Januari 2024.

Pasma mengatakan bahwa penetapan tersangka itu, karena AZS diduga membagikan barang atau zat mematikan di dalam campuran minuman keras. Padahal AZS mengetahuinya bahwa campuran zat itu sangat membahayakan nyawa orang lain, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka AZS menjual minuman beralkohol Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada korban WAR dan IP, dengan cara under table atau tidak tercatat di kasir. Nah, bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 ml," katanya.

Informasi di lapangan, pada malam itu salah seorang korban meminta bartender supaya membuat minuman lebih strong atau kuat. Sehingga AZR menambahkan zat cair yang dianggapnya sebagai Etanol, padahal itu Metanol. "Nah, komposisi pada carafe ke satu sampai ke empat dicampur Methanol sebanyak 100 mililiter, Bacardi 376 mililiter, dan Cranberry Juice 375 mililiter," ujarnya.

Kemudian pada carafe ke lima sampai enam ditambah Metanol sebanyak 100 mililiter, Sky Vodka 375 mililiter, dan Cranberry Juice 200 mililiter. Kemudian di carafe ke tujuh sampai sembilan dicampurkan Metanol 200 ml, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 ml, serta Cranberry Juice 200 mililiter.

Temuan komposisi dalam campuran miras itu diungkap polisi selama melakukan penyelidikan sejak 30 Desember 2023. Pihak kepolisian telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dari keterangan saksi dan barang bukti itu polisi akhirnya menaikkan status AZS sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa orang lain, yang mengakibatkan orang meninggal.

"Perkara ini sesuai dengan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP, dan tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini terdapat korban inisial WAR, RG, dan IG yang meninggal dunia. Selain itu ada korban inisial MO yang sempat mengalami kritis selama berhari-hari.

Berita Terbaru

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…