Zat Berbahaya Dicampur Alkohol, Bartender Jadi Tersangka Tewasnya Tiga Musisi di Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus tewasnya tiga musisi usai minum alkohol. (Dok: Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus tewasnya tiga musisi usai minum alkohol. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Polrestabes Surabaya menetapkan Arnold Zadrach Sitaniya (AZS) bartender sebagai tersangka, dalam kasus meninggalnya tiga musisi Surabaya, usai minuman-minuman keras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, pada Junat, 22 Desember 2023 lalu. Tersangka diduga memberi campuran zat berbahaya dalam minuman yang dikonsumsi para korban.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami juga telah mengantongi keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahil dari Labfot Polda Jatim serta kedokteran forensik, lalu bukti surat autopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 5 Januari 2024.

Pasma mengatakan bahwa penetapan tersangka itu, karena AZS diduga membagikan barang atau zat mematikan di dalam campuran minuman keras. Padahal AZS mengetahuinya bahwa campuran zat itu sangat membahayakan nyawa orang lain, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka AZS menjual minuman beralkohol Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada korban WAR dan IP, dengan cara under table atau tidak tercatat di kasir. Nah, bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 ml," katanya.

Informasi di lapangan, pada malam itu salah seorang korban meminta bartender supaya membuat minuman lebih strong atau kuat. Sehingga AZR menambahkan zat cair yang dianggapnya sebagai Etanol, padahal itu Metanol. "Nah, komposisi pada carafe ke satu sampai ke empat dicampur Methanol sebanyak 100 mililiter, Bacardi 376 mililiter, dan Cranberry Juice 375 mililiter," ujarnya.

Kemudian pada carafe ke lima sampai enam ditambah Metanol sebanyak 100 mililiter, Sky Vodka 375 mililiter, dan Cranberry Juice 200 mililiter. Kemudian di carafe ke tujuh sampai sembilan dicampurkan Metanol 200 ml, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 ml, serta Cranberry Juice 200 mililiter.

Temuan komposisi dalam campuran miras itu diungkap polisi selama melakukan penyelidikan sejak 30 Desember 2023. Pihak kepolisian telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dari keterangan saksi dan barang bukti itu polisi akhirnya menaikkan status AZS sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa orang lain, yang mengakibatkan orang meninggal.

"Perkara ini sesuai dengan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP, dan tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini terdapat korban inisial WAR, RG, dan IG yang meninggal dunia. Selain itu ada korban inisial MO yang sempat mengalami kritis selama berhari-hari.

Berita Terbaru

KAI Daop 8 Surabaya Catat 6,4 Juta Penumpang pada Semester I 2026, Keluhan Pelanggan Diklaim Menurun

KAI Daop 8 Surabaya Catat 6,4 Juta Penumpang pada Semester I 2026, Keluhan Pelanggan Diklaim Menurun

Kamis, 23 Jul 2026 16:18 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:18 WIB

Jurnas.net – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat tren positif pada kinerja pelayanan selama Semester I 2026. Di tengah m…

Kasus HIV di Jatim Tertinggi Nasional Tembus 65.238, PKS Mendesak Pemerintah Perkuat Pencegahan

Kasus HIV di Jatim Tertinggi Nasional Tembus 65.238, PKS Mendesak Pemerintah Perkuat Pencegahan

Kamis, 23 Jul 2026 15:02 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Jawa Timur masih menghadapi tantangan besar dalam pengendalian Human Immunodeficiency Virus (HIV). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan D…

Lenovo Bidik Pasar Premium Lewat Laptop Edisi FIFA World Cup 2026, Andalkan AI dan Produk Koleksi

Lenovo Bidik Pasar Premium Lewat Laptop Edisi FIFA World Cup 2026, Andalkan AI dan Produk Koleksi

Kamis, 23 Jul 2026 14:23 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Lenovo semakin agresif memperkuat posisinya di pasar perangkat premium Indonesia dengan menggabungkan inovasi kecerdasan buatan (Artificial I…

Kebun Raya Mangrove Surabaya Disulap Jadi Laboratorium Hidup, Pelajar Bisa Belajar Energi Terbarukan

Kebun Raya Mangrove Surabaya Disulap Jadi Laboratorium Hidup, Pelajar Bisa Belajar Energi Terbarukan

Kamis, 23 Jul 2026 13:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:16 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengembangkan Kebun Raya Mangrove (KRM) sebagai kawasan konservasi yang tidak hanya berfungsi sebagai d…

PKS dan Demokrat Jatim Perkuat Komunikasi Politik, Bahas Kolaborasi hingga Sistem Pemilu

PKS dan Demokrat Jatim Perkuat Komunikasi Politik, Bahas Kolaborasi hingga Sistem Pemilu

Kamis, 23 Jul 2026 12:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 12:01 WIB

Jurnas.net – Di tengah menghangatnya dinamika politik nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem kepemiluan serta tantangan fiskal yang dihadapi …

Komunitas Nelayan Jadi Kunci Ekonomi Biru, Delegasi ASEAN-ID Blue Puji Transformasi Bangsring Banyuwangi

Komunitas Nelayan Jadi Kunci Ekonomi Biru, Delegasi ASEAN-ID Blue Puji Transformasi Bangsring Banyuwangi

Kamis, 23 Jul 2026 11:23 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:23 WIB

Jurnas.net – Pengelolaan potensi bahari berbasis masyarakat yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali mendapat pengakuan internasional. D…