Pengusaha Properti di Jatim Jadi Tersangka Karena Ogah Bayar Pajak Rp465 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka SS (baju abu-abu pakai masker putih) saat diserahkan ke Kejari Surabaya. (Istimewa)
Tersangka SS (baju abu-abu pakai masker putih) saat diserahkan ke Kejari Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - SS, Direktur Utama PT PUI sebuah perusahaan di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa rugikan negara sekitar Rp465 juta. Ini lantaran SS ogah membayar pajak hasil dari bisnis propertinya.

"Kami sudah menyerahkan SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, Jumat, 12 Januari 2024.

Sigit menjelaskan bahwa tersangka SS diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Modus operandi yang dilakukan tersangka SS melalui PT PUI, lanjut Sigit, dengan melakukan transaksi berupa penjualan 13 (tiga belas) unit properti pada tahun 2017. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10 persen secara tunai, dan PT PUI telah memungut PPN 10 persen tersebut dari lawan transaksi.

Namun, kata Sigit, sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL. "Perbuatan yang dilakukan tersangka SS melalui PT PUI pada tahun 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp465 juta dengan sanksi denda sebesar Rp1,3 miliar," ujarnya.

Kata Sigit, penindakan ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan. Maka itu, DJP berkolaborasi dengan Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, untuk penegakan hukum yang adil khususnya bagi pelanggar pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak mendorong kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan demi pembangunan daerah yang lebih baik," katanya.

Sigit mengimbau pengusaha yang terlibat dalam penggelapan uang pajak untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan.

"DJP tetap mengedepankan pendekatan yang sifatnya persuasif kepada wajib pajak, ini dilakukan semata-mata sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika Wajib Pajak benar-benar tidak kooperatif," jelasnya.

Sementara terkait kerugian negara, kata Sigit, Kanwil DJP Jatim I telah menyita harta kekayaan tersangka SS berupa tanah dan bangunan seluas 342 m2 di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tujuannya untuk memulihkan/mengembalikan kerugian negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP.

"Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka SS, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," pungkasnya.

Berita Terbaru

Surabaya Tambah Bantuan Bencana: Empat Truk Logistik Diterbangkan ke Sumatera dan Aceh

Surabaya Tambah Bantuan Bencana: Empat Truk Logistik Diterbangkan ke Sumatera dan Aceh

Sabtu, 06 Des 2025 14:45 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 14:45 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengokohkan perannya sebagai salah satu pusat logistik kemanusiaan terbesar di Indonesia. Setelah sukses…

PLN Jatim Kirim Pasukan Teknis Percepat Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh

PLN Jatim Kirim Pasukan Teknis Percepat Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh

Sabtu, 06 Des 2025 12:11 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 12:11 WIB

Jurnas.net - Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh tak hanya memutus akses jalan dan melumpuhkan aktivitas warga, tetapi juga memadamkan jaringan…

Jatim Mengetuk Pintu Langit: Salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Jatim Mengetuk Pintu Langit: Salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Des 2025 10:34 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 10:34 WIB

Jurnas.net - Ribuan warga Jawa Timur melaksanakan salat ghaib, bagi para korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salat…

Banyuwangi Jadi Role Model Nasional untuk Digitalisasi Bansos 2026

Banyuwangi Jadi Role Model Nasional untuk Digitalisasi Bansos 2026

Sabtu, 06 Des 2025 09:27 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 09:27 WIB

Jurnas.net - Transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) memasuki babak baru. Setelah melalui tahap piloting yang sukses di Banyuwangi,…

Golkar Jatim Percepat Musda di 38 Daerah Jelang Agenda Politik 2026

Golkar Jatim Percepat Musda di 38 Daerah Jelang Agenda Politik 2026

Sabtu, 06 Des 2025 08:19 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 08:19 WIB

Jurnas.net - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menyampaikan bahwa konsolidasi internal Golkar di tingkat daerah terus menunjukkan progres…

Strategi Surabaya Target Zero Kasus Stunting Baru 2027: Intervensi Pranikah Jadi Fokus Utama

Strategi Surabaya Target Zero Kasus Stunting Baru 2027: Intervensi Pranikah Jadi Fokus Utama

Sabtu, 06 Des 2025 07:18 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 07:18 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mengubah pendekatan penanganan stunting dari yang selama ini berfokus pada intervensi balita menjadi…