Pengusaha Properti di Jatim Jadi Tersangka Karena Ogah Bayar Pajak Rp465 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka SS (baju abu-abu pakai masker putih) saat diserahkan ke Kejari Surabaya. (Istimewa)
Tersangka SS (baju abu-abu pakai masker putih) saat diserahkan ke Kejari Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - SS, Direktur Utama PT PUI sebuah perusahaan di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa rugikan negara sekitar Rp465 juta. Ini lantaran SS ogah membayar pajak hasil dari bisnis propertinya.

"Kami sudah menyerahkan SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, Jumat, 12 Januari 2024.

Sigit menjelaskan bahwa tersangka SS diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Modus operandi yang dilakukan tersangka SS melalui PT PUI, lanjut Sigit, dengan melakukan transaksi berupa penjualan 13 (tiga belas) unit properti pada tahun 2017. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10 persen secara tunai, dan PT PUI telah memungut PPN 10 persen tersebut dari lawan transaksi.

Namun, kata Sigit, sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL. "Perbuatan yang dilakukan tersangka SS melalui PT PUI pada tahun 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp465 juta dengan sanksi denda sebesar Rp1,3 miliar," ujarnya.

Kata Sigit, penindakan ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan. Maka itu, DJP berkolaborasi dengan Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, untuk penegakan hukum yang adil khususnya bagi pelanggar pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak mendorong kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan demi pembangunan daerah yang lebih baik," katanya.

Sigit mengimbau pengusaha yang terlibat dalam penggelapan uang pajak untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan.

"DJP tetap mengedepankan pendekatan yang sifatnya persuasif kepada wajib pajak, ini dilakukan semata-mata sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika Wajib Pajak benar-benar tidak kooperatif," jelasnya.

Sementara terkait kerugian negara, kata Sigit, Kanwil DJP Jatim I telah menyita harta kekayaan tersangka SS berupa tanah dan bangunan seluas 342 m2 di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tujuannya untuk memulihkan/mengembalikan kerugian negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP.

"Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka SS, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," pungkasnya.

Berita Terbaru

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim memanas di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa…