Pengusaha Properti di Jatim Jadi Tersangka Karena Ogah Bayar Pajak Rp465 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka SS (baju abu-abu pakai masker putih) saat diserahkan ke Kejari Surabaya. (Istimewa)
Tersangka SS (baju abu-abu pakai masker putih) saat diserahkan ke Kejari Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - SS, Direktur Utama PT PUI sebuah perusahaan di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa rugikan negara sekitar Rp465 juta. Ini lantaran SS ogah membayar pajak hasil dari bisnis propertinya.

"Kami sudah menyerahkan SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, Jumat, 12 Januari 2024.

Sigit menjelaskan bahwa tersangka SS diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Modus operandi yang dilakukan tersangka SS melalui PT PUI, lanjut Sigit, dengan melakukan transaksi berupa penjualan 13 (tiga belas) unit properti pada tahun 2017. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10 persen secara tunai, dan PT PUI telah memungut PPN 10 persen tersebut dari lawan transaksi.

Namun, kata Sigit, sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL. "Perbuatan yang dilakukan tersangka SS melalui PT PUI pada tahun 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp465 juta dengan sanksi denda sebesar Rp1,3 miliar," ujarnya.

Kata Sigit, penindakan ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan. Maka itu, DJP berkolaborasi dengan Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, untuk penegakan hukum yang adil khususnya bagi pelanggar pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak mendorong kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan demi pembangunan daerah yang lebih baik," katanya.

Sigit mengimbau pengusaha yang terlibat dalam penggelapan uang pajak untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan.

"DJP tetap mengedepankan pendekatan yang sifatnya persuasif kepada wajib pajak, ini dilakukan semata-mata sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika Wajib Pajak benar-benar tidak kooperatif," jelasnya.

Sementara terkait kerugian negara, kata Sigit, Kanwil DJP Jatim I telah menyita harta kekayaan tersangka SS berupa tanah dan bangunan seluas 342 m2 di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tujuannya untuk memulihkan/mengembalikan kerugian negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP.

"Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka SS, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," pungkasnya.

Berita Terbaru

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung, berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke …