Pengusaha Properti di Jatim Jadi Tersangka Karena Ogah Bayar Pajak Rp465 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka SS (baju abu-abu pakai masker putih) saat diserahkan ke Kejari Surabaya. (Istimewa)
Tersangka SS (baju abu-abu pakai masker putih) saat diserahkan ke Kejari Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - SS, Direktur Utama PT PUI sebuah perusahaan di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa rugikan negara sekitar Rp465 juta. Ini lantaran SS ogah membayar pajak hasil dari bisnis propertinya.

"Kami sudah menyerahkan SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, Jumat, 12 Januari 2024.

Sigit menjelaskan bahwa tersangka SS diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Modus operandi yang dilakukan tersangka SS melalui PT PUI, lanjut Sigit, dengan melakukan transaksi berupa penjualan 13 (tiga belas) unit properti pada tahun 2017. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10 persen secara tunai, dan PT PUI telah memungut PPN 10 persen tersebut dari lawan transaksi.

Namun, kata Sigit, sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL. "Perbuatan yang dilakukan tersangka SS melalui PT PUI pada tahun 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp465 juta dengan sanksi denda sebesar Rp1,3 miliar," ujarnya.

Kata Sigit, penindakan ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan. Maka itu, DJP berkolaborasi dengan Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, untuk penegakan hukum yang adil khususnya bagi pelanggar pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak mendorong kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan demi pembangunan daerah yang lebih baik," katanya.

Sigit mengimbau pengusaha yang terlibat dalam penggelapan uang pajak untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan.

"DJP tetap mengedepankan pendekatan yang sifatnya persuasif kepada wajib pajak, ini dilakukan semata-mata sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika Wajib Pajak benar-benar tidak kooperatif," jelasnya.

Sementara terkait kerugian negara, kata Sigit, Kanwil DJP Jatim I telah menyita harta kekayaan tersangka SS berupa tanah dan bangunan seluas 342 m2 di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tujuannya untuk memulihkan/mengembalikan kerugian negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP.

"Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka SS, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," pungkasnya.

Berita Terbaru

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 09:12 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:12 WIB

Jurnas.net – Skandal korupsi kembali mengguncang tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J…