Satpol PP Surabaya "Pilah-pilih" Tertibkan APK Caleg "Nakal"

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Contoh APK caleg melanggar di Surabaya, dipasang di gardu PLN di Jalan Bratang Gede. (Dok: Jurnas.net)
Contoh APK caleg melanggar di Surabaya, dipasang di gardu PLN di Jalan Bratang Gede. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Satpol PP bersama Panwascam Kota Surabaya cendrung pilih-pilih saat menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya. Padahal, APK tersebut tampak jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Salah satunya di Jalan Bratang Gede, Jalan Bratang Wetan, Jalan Ketintang, Jalan Jambangan, dan masih banyak lainnya. Di sana, tak sedikit APK dipasang ngawur seperti dipaku di pohon, ditempelkan di Jalan Penerang Umum (JPU), hingga di gardu listrik PLN. Meski melanggar, APK tersebut cendrung dibiarkan tak dilakukan penertiban.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, mengatakan bahwa penertiban APK itu dilaksanakan Satpol bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Penertiban ini fokus pada APK yang melanggar, tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

"Penertiban berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK. Oleh sebab itu, setiap penertiban harus dengan Panwascam. Jadi lama tidaknya penertiban itu tergantung dari lama tidaknya Panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan rekan Satpol PP melakukan penertiban atau bantuan penertiban. Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam," kata Yudis, Kamis, 18 Januari 2024.

Hingga saat ini, Yudis menyebut ada sekitar 200 APK yang melanggar sudah dicopot seperti baliho dan bendera, dengan berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK. Penertiban ini APK ini bergerak serentak di 31 kecamatan se- Surabaya.

"Jadi untuk titik pemasangan APK sudah disosialisasikan sesuai dengan SK. Apabila nama jalannya tidak ada di dalam SK KPU No. 616 Tahun 2023, otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK," ujarnya.

[caption id="attachment_3399" align="alignnone" width="1080"] APK caleg melanggar dipasang di tiang listrik PLN di Jalan Bratang Wetan. (Dok: Jurnas.net)[/caption]

Penertiban APK ini dilaksanakan Satpol bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Penertiban ini fokus pada APK yang melanggar, tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

"Oleh sebab itu setiap penertiban harus dengan Panwascam. Jadi lama tidaknya penertiban itu tergantung dari lama tidaknya Panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan rekan Satpol PP melakukan penertiban atau bantuan penertiban. Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam," katanya.

Tak hanya menertibkan APK yang tak sesuai aturan, Satpol PP juga turut mengamankan alat peraga yang patah dan miring yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki. Misalnya baliho yang patah atau miring dan sebagainya, langsung dilakukan penertiban.

"Biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing. Sebab, baliho yang patah, dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki, dan pengguna sepeda motor yang dapat menimbulkan korban nantinya," ujarnya.

[caption id="attachment_3413" align="alignnone" width="960"] Satpol PP Kota Surabaya saat menertibkan APK melanggar di berbagai titik di Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)[/caption]

Yudis mengaku Satpol PP Surabaya terus berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu ketika hendak melakukan penertiban APK. Sebab berdasarkan aturan KPU, ada titik yang diperkenankan dipasang APK.

Dalam aturan itu, juga menyebutkan larangan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di pohon. Yudistira menambahkan, bahwa penertiban APK tersebut juga sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

"Memang tidak diperkenankan memaku di pohon, mengikat di pohon, tiang listrik dan sebagainya tidak diperkenankan. Selain melanggar SK KPU No. 616 Tahun 2023 maupun PKPU No. 15 Tahun 2023, pemasangan APK di pohon juga sama dengan Perda No. 2 Tahun 2020 untuk diikat di pohon, dipaku di pohon itu melanggar. Akan dilakukan penertiban, dan penertiban dilakukan secara berkala dan selalu berkoordinasi dengan Panwascam," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua warga bisa melaporkan terkait APK yang mengganggu area publik dengan menghubungi hotline Bawaslu di nomor (031) 99149481. Warga juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP di setiap wilayah masing-masing.

"Jika masih tetap ada pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Panwascam beserta Satpol PP. Yang didepan Panwascam bukan Satpol PP, karena ini masih masa kampanye," pungkasnya.

Berita Terbaru

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 09:12 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:12 WIB

Jurnas.net – Skandal korupsi kembali mengguncang tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J…

Wujud Cinta dan Amal Jariyah, Bos HS Muhammad Suryo Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Sang Istri

Wujud Cinta dan Amal Jariyah, Bos HS Muhammad Suryo Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Sang Istri

Jumat, 17 Apr 2026 07:41 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 07:41 WIB

Jurnas.net – Sebuah niat mulia ditunjukkan oleh Muhammad Suryo, pengusaha rokok ternama, di lokasi yang menyimpan kenangan mendalam baginya. Tepat di titik terj…