Bejat !!! Keluarga Cabul di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan Anak Kandung

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Polrestabes Surabaya menetapkan satu keluarga terdiri dari ayah kandung, kakak, dan dua paman, tersangka pencabulan terhadap korban berinisial B, 13. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan empat tersangka sejak tahun 2020 atau empat tahun lamanya.

"Para tersangka itu adalah ayah korban berinisial E, 43, kakak kandung A, 17, dan dua paman korban berinisial R, 49, dan I, 43. Pencabulan itu berawal dari kakak kandung korban, baru kemudian ayah dan kedua pamannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.

Kata Hendro sekeluarga itu melakukan perbuatannya sejak korban B masih duduk di bangku Kelas 3 SD. Satu keluarga itu diketahui kerap mabuk karena pengaruh minuman keras (miras). Kemudian karena ada peluang, kondisi rumah sepi.

"Awalnya A (kakak kandung) yang memperkosa korban saat kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban E, lalu kedua paman korban I dan R," katanya.

[caption id="attachment_3476" align="alignnone" width="1600"] Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)[/caption]

Aksi bejat para tersangka itu diketahui terakhir terjadi pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk. Saat itu pelaku ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi, sehingga dilakukan dengan cara lain.

"Yang terakhir ini gak jadi, karena korban diketahui sedang menstruasi, tapi pelaku melakukan dengan cara lain," ujarnya.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. Laporan awalnya, adalah pencabulan, setelah visum, ternyata diketahui korban mengalami lecet pada bagian kemaluan. "Kami kmudian pada hari kelima usai kejadian melakukan upaya paksa (penangkapan) kepada tak tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. Dengan ancaman Hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - DiDesa Kayuputih, Situbondo, berdiri sebuah bangunan kayu tua yang kini lebih sering disebut langgar atau musala. Sederhana bentuknya, tetapi…

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Lamongan, Strategi Jaga Daya Beli Jelang Ramadan

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Lamongan, Strategi Jaga Daya Beli Jelang Ramadan

Senin, 12 Jan 2026 07:15 WIB

Senin, 12 Jan 2026 07:15 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak hanya menggelar pasar murah, tetapi sekaligus mengubah pendekatan intervensi harga dengan menyasar…

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:06 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:06 WIB

Jurnas.net - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini tidak hanya…

Gus Lilur Desak KPK Buka Jejak Dana Korupsi Kuota Haji, dan Pemeriksaan Ketum PBNU Jika Ada Bukti

Gus Lilur Desak KPK Buka Jejak Dana Korupsi Kuota Haji, dan Pemeriksaan Ketum PBNU Jika Ada Bukti

Sabtu, 10 Jan 2026 11:48 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:48 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) sekaligus Owner Kabantara Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau Gus Lilur, mendesak Komisi…

Eri Cahyadi Nyatakan Perang terhadap Premanisme di Surabaya: Lapor Ditindak 2×24 Jam dan Gratis

Eri Cahyadi Nyatakan Perang terhadap Premanisme di Surabaya: Lapor Ditindak 2×24 Jam dan Gratis

Sabtu, 10 Jan 2026 08:56 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 08:56 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan sikap “zero tolerance” terhadap praktik premanisme yang kerap mengganggu aktivitas usaha. Hal itu dis…

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus Nasional Singapura, Koperasi SMB Siap Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus Nasional Singapura, Koperasi SMB Siap Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Sabtu, 10 Jan 2026 07:04 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 07:04 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) menggandeng Universitas Kristen…