Pengakuan Sang Ayah Terkait Kasus Keluarga Cabuli Anak Kandung di Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - E, 43, seorang ayah satu dari tiga tersangka kasus pencabulan pada anak kandung berinisial B, 13, mengaku baru mengetahui aksi bejat anak dan dua saudaranya yang merupakan paman korban. Ia sendiri mengaku khilaf, karena saat melakukan aksinya, sang anak dikira adalah istrinya.

"Saya tidur kan biasanya bareng sama istri dan anak. Saya kira (anaknya) istri saya, saya khilaf mas," kata E, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.

E berulangkali membantah jika dirinya tak ikut mencabuli anak kandungnya. Kata dia, dirinya selama hanya melakukan pelecehan seksual terhadap anaknnya sejak korban B kelas 5 SD. "Saya melakukan mulai kelas lima SD, tapi saya cuma gini aja (pegang payudara korban)," katanya.

Tak hanya itu, E memastikan dirinya tak mengetahui jika anaknya yang merupaka kakak kandung korban telah melakukan pemerkosaan pada adiknya. Ia juga mengaku tak mengetahui apa yang dilakukan kedua saudaranya, yang merupakan paman korban.

E baru mengetahui semuanya saat kasus terungkap. Padahal, aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak tahun 2020 atau empat tahun lamanya. Setelah kini mengetahui kejadian tersebut, E merasa malu dan marah. "Saya gak tahu, saya malu, marah (kepada para tersangka)," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyebut keempat tersangka sudah saling mengetahui aksi pencabulan dan pelecehan seksual terhadap korban B. Namun, tidak saling membahasnya saat mereka bertemu.

"Tidak dilakukan bersama-sama, pelaku saling tahu antara pelaku satu dengan yang lain. Tapi mereka tidak saling membahas (saling diam)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pencabulan terhadap B, 13. Para tersangka itu adalah ayah korban berinisial E, 43, kakak kandung A, 17, dan dua paman korban berinisial R, 49, dan I, 43.

Aksi bejat para tersangka itu diketahui terakhir pada Januari 2024. Pihak keluarga yang mengetahui hal itu, kemudian langsubg melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. Laporan awalnya, adalah pencabulan, setelah visum, ternyata diketahui korban mengalami lecet pada bagian kemaluan.

Akibat perbuatannya, Empat pelaku itu pun kini disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Prabowo Pastikan Bangun Rumah Baru Bagi Korban Bencana Banjir Aceh

Prabowo Pastikan Bangun Rumah Baru Bagi Korban Bencana Banjir Aceh

Jumat, 12 Des 2025 18:50 WIB

Jumat, 12 Des 2025 18:50 WIB

Jurnas.net - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan rumah pengganti bagi warga yang kehilangan hunian akibat banjir bandang…

Diskominfo Jatim Raih Predikat AA dan Prima 2025, Jadi Role Model Reformasi Birokrasi Digital

Diskominfo Jatim Raih Predikat AA dan Prima 2025, Jadi Role Model Reformasi Birokrasi Digital

Jumat, 12 Des 2025 17:19 WIB

Jumat, 12 Des 2025 17:19 WIB

Jurnas.net - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu perangkat daerah dengan kinerja terbaik di…

Prabowo Janji Kawal Pemulihan Aceh Tamiang: Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah

Prabowo Janji Kawal Pemulihan Aceh Tamiang: Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah

Jumat, 12 Des 2025 15:21 WIB

Jumat, 12 Des 2025 15:21 WIB

Jurnas.net - Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung kawasan terdampak banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, 12 Desember 2025. Di hadapan…

Pemprov Jatim Gandeng Unesa, Perkuat Ekosistem SDM Digital dan Keamanan Siber Daerah

Pemprov Jatim Gandeng Unesa, Perkuat Ekosistem SDM Digital dan Keamanan Siber Daerah

Jumat, 12 Des 2025 14:58 WIB

Jumat, 12 Des 2025 14:58 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur semakin agresif membangun ekosistem transformasi digital daerah. Kali ini, Pemprov Jatim melalui Dinas Komunikasi…

Dari Moskow ke Medan: Presiden Prabowo Langsung Tinjau Percepatan Penanganan Bencana 

Dari Moskow ke Medan: Presiden Prabowo Langsung Tinjau Percepatan Penanganan Bencana 

Jumat, 12 Des 2025 14:37 WIB

Jumat, 12 Des 2025 14:37 WIB

Jurnas.net - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Kualanamu, Medan, pada pukul 02.45 WIB setelah menempuh perjalanan udara sekitar 9…

Menyentuh Hati, Anak Pengungsi Aceh Tamiang Ungkap Harapan ke Presiden Prabowo

Menyentuh Hati, Anak Pengungsi Aceh Tamiang Ungkap Harapan ke Presiden Prabowo

Jumat, 12 Des 2025 14:05 WIB

Jumat, 12 Des 2025 14:05 WIB

Jurnas.net - Suasana hangat terlihat saat Presiden RI Prabowo Subianto mengunjungi posko pengungsian di kawasan Jembatan Aceh Tamiang, Jumat, 12 Desember 2025.…