Pengakuan Sang Ayah Terkait Kasus Keluarga Cabuli Anak Kandung di Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - E, 43, seorang ayah satu dari tiga tersangka kasus pencabulan pada anak kandung berinisial B, 13, mengaku baru mengetahui aksi bejat anak dan dua saudaranya yang merupakan paman korban. Ia sendiri mengaku khilaf, karena saat melakukan aksinya, sang anak dikira adalah istrinya.

"Saya tidur kan biasanya bareng sama istri dan anak. Saya kira (anaknya) istri saya, saya khilaf mas," kata E, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.

E berulangkali membantah jika dirinya tak ikut mencabuli anak kandungnya. Kata dia, dirinya selama hanya melakukan pelecehan seksual terhadap anaknnya sejak korban B kelas 5 SD. "Saya melakukan mulai kelas lima SD, tapi saya cuma gini aja (pegang payudara korban)," katanya.

Tak hanya itu, E memastikan dirinya tak mengetahui jika anaknya yang merupaka kakak kandung korban telah melakukan pemerkosaan pada adiknya. Ia juga mengaku tak mengetahui apa yang dilakukan kedua saudaranya, yang merupakan paman korban.

E baru mengetahui semuanya saat kasus terungkap. Padahal, aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak tahun 2020 atau empat tahun lamanya. Setelah kini mengetahui kejadian tersebut, E merasa malu dan marah. "Saya gak tahu, saya malu, marah (kepada para tersangka)," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyebut keempat tersangka sudah saling mengetahui aksi pencabulan dan pelecehan seksual terhadap korban B. Namun, tidak saling membahasnya saat mereka bertemu.

"Tidak dilakukan bersama-sama, pelaku saling tahu antara pelaku satu dengan yang lain. Tapi mereka tidak saling membahas (saling diam)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pencabulan terhadap B, 13. Para tersangka itu adalah ayah korban berinisial E, 43, kakak kandung A, 17, dan dua paman korban berinisial R, 49, dan I, 43.

Aksi bejat para tersangka itu diketahui terakhir pada Januari 2024. Pihak keluarga yang mengetahui hal itu, kemudian langsubg melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. Laporan awalnya, adalah pencabulan, setelah visum, ternyata diketahui korban mengalami lecet pada bagian kemaluan.

Akibat perbuatannya, Empat pelaku itu pun kini disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Gus Lilur Desak Miftachul Akhyar Mundur dari Rais Aam PBNU, Singgung Bacaan Surah Al-Fath

Gus Lilur Desak Miftachul Akhyar Mundur dari Rais Aam PBNU, Singgung Bacaan Surah Al-Fath

Minggu, 18 Okt 2026 19:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:06 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mendesak Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, mempertimbangkan p…

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul Akhir Mati

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul Akhir Mati

Minggu, 18 Okt 2026 16:44 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:44 WIB

Jurnas.net - Seekor ikan hiu tutul berukuran sekitar 6 meter ditemukan terdampar di kawasan Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,…

Kisah Bahlil Lahadalia Jadi Inspirasi, Golkar Salurkan 200 Paket Sembako untuk Sopir Len

Kisah Bahlil Lahadalia Jadi Inspirasi, Golkar Salurkan 200 Paket Sembako untuk Sopir Len

Minggu, 18 Okt 2026 15:02 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Pengalaman Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menjadi sopir angkutan kota (angkot) saat muda menjadi inspirasi di balik penyaluran 200 p…

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Oleh: Saiq Khayran Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Nurul Jadid Di tengah ambisi pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperluas investasi,…

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – PSIM Yogyakarta mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan pelatih Jean Paul van Gastel. Keputusan tersebut menjadi langkah penting b…

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Jurnas.net – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, di Yayasan P…