Pengakuan Sang Ayah Terkait Kasus Keluarga Cabuli Anak Kandung di Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - E, 43, seorang ayah satu dari tiga tersangka kasus pencabulan pada anak kandung berinisial B, 13, mengaku baru mengetahui aksi bejat anak dan dua saudaranya yang merupakan paman korban. Ia sendiri mengaku khilaf, karena saat melakukan aksinya, sang anak dikira adalah istrinya.

"Saya tidur kan biasanya bareng sama istri dan anak. Saya kira (anaknya) istri saya, saya khilaf mas," kata E, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.

E berulangkali membantah jika dirinya tak ikut mencabuli anak kandungnya. Kata dia, dirinya selama hanya melakukan pelecehan seksual terhadap anaknnya sejak korban B kelas 5 SD. "Saya melakukan mulai kelas lima SD, tapi saya cuma gini aja (pegang payudara korban)," katanya.

Tak hanya itu, E memastikan dirinya tak mengetahui jika anaknya yang merupaka kakak kandung korban telah melakukan pemerkosaan pada adiknya. Ia juga mengaku tak mengetahui apa yang dilakukan kedua saudaranya, yang merupakan paman korban.

E baru mengetahui semuanya saat kasus terungkap. Padahal, aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak tahun 2020 atau empat tahun lamanya. Setelah kini mengetahui kejadian tersebut, E merasa malu dan marah. "Saya gak tahu, saya malu, marah (kepada para tersangka)," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyebut keempat tersangka sudah saling mengetahui aksi pencabulan dan pelecehan seksual terhadap korban B. Namun, tidak saling membahasnya saat mereka bertemu.

"Tidak dilakukan bersama-sama, pelaku saling tahu antara pelaku satu dengan yang lain. Tapi mereka tidak saling membahas (saling diam)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pencabulan terhadap B, 13. Para tersangka itu adalah ayah korban berinisial E, 43, kakak kandung A, 17, dan dua paman korban berinisial R, 49, dan I, 43.

Aksi bejat para tersangka itu diketahui terakhir pada Januari 2024. Pihak keluarga yang mengetahui hal itu, kemudian langsubg melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. Laporan awalnya, adalah pencabulan, setelah visum, ternyata diketahui korban mengalami lecet pada bagian kemaluan.

Akibat perbuatannya, Empat pelaku itu pun kini disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Gesah Bareng Bupati Banyuwangi, Beasiswa hingga Masa Depan Anak Disabilitas Jadi Sorotan

Gesah Bareng Bupati Banyuwangi, Beasiswa hingga Masa Depan Anak Disabilitas Jadi Sorotan

Kamis, 03 Sep 2026 14:09 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:09 WIB

Jurnas.net — Persoalan pendidikan di Banyuwangi tidak hanya berhenti pada akses masuk sekolah dan proses belajar mengajar. Masa depan siswa setelah lulus, t…

Hampir 12.000 Kedai Kopi di Surabaya-Sidoarjo, Riset YAGITU Soroti Konsumsi Gula Generasi Muda

Hampir 12.000 Kedai Kopi di Surabaya-Sidoarjo, Riset YAGITU Soroti Konsumsi Gula Generasi Muda

Kamis, 03 Sep 2026 11:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:27 WIB

Jurnas.net — Menjamurnya warung kopi, kedai kopi hingga kafe di Jawa Timur tak hanya menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Di balik pertumbuhan b…

Bahlil Mini Soccer Zona 2 Madiun Raya Dimulai, Golkar dan PKB Awali Laga Persahabatan

Bahlil Mini Soccer Zona 2 Madiun Raya Dimulai, Golkar dan PKB Awali Laga Persahabatan

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Jurnas.net — Turnamen Bahlil Mini Soccer 2026 memasuki babak penyisihan Zona 2 Madiun Raya. Kick off kompetisi yang memperebutkan Piala Ketua Umum DPP Partai G…

Pemkot Surabaya Ajak Warga Tak Bergantung pada Ayam dan Sapi, Perbanyak Pilihan Sumber Protein

Pemkot Surabaya Ajak Warga Tak Bergantung pada Ayam dan Sapi, Perbanyak Pilihan Sumber Protein

Kamis, 03 Sep 2026 08:47 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:47 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat memperluas pilihan sumber protein dalam menu sehari-hari. Pemenuhan kebutuhan protein k…

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso: Kini Saatnya Bongkar Dakwaan dengan Fakta dan Bukti

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso: Kini Saatnya Bongkar Dakwaan dengan Fakta dan Bukti

Rabu, 02 Sep 2026 19:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 19:35 WIB

Jurnas.net — Penolakan eksepsi atau nota keberatan tidak membuat perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama …

Korban Disebut Gemetar dan Trauma, Saksi Ungkap Tawaran Uang hingga Rp150 Juta Agar Kasus Berhenti

Korban Disebut Gemetar dan Trauma, Saksi Ungkap Tawaran Uang hingga Rp150 Juta Agar Kasus Berhenti

Rabu, 02 Sep 2026 16:18 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:18 WIB

Jurnas.net – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai memasuki bagian penting. Kesaksian korban dan s…