Penyiksaan Anak Oleh Ibu Kandung Dipicu Amalan Ilmu Ghaib Pengasihan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Tersangka AC, 26, seorang ibu yang menyiksa anak kandungnya berinisial GEL, 9, secara sadis ternyata sudah berlangsung tiga tahun atau sejak anaknya umur 7 tahun lalu. Rupanya, penyiksaan ini dilakukan AC karena bisikan mistis untuk ilmu pengasihan, pelet, dan membaca kartu ramalan nasib.

"Pelaku itu semacam mengamalkan ilmu-ilmu ghaib untuk pengasihan, pelet," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikonfirmasi, Rabu, 24 Januari 2024.

Hendro menjelaskan bahwa tersangka AC mengakui telah menyiksa anaknya sejak 2-3 tahun lalu. Awalnya, pelaku AC hanya mengaku melakukan penyiksaan untuk mendidik anaknya dengan keras.

"Awalnya pelaku ini mengaku ingin mendidik korban sangat keras. Apabila ada kesalahan sedikit, langsung diberikan sanksi hukuman yang keji, salah satunya dicakar tangannya, cabut gigi pakai tang, kemudian disuruh minum air mendidih dan disiram," katanya.

Namun, lanjut Hendro, pihaknya tidak percaya begitu saja. Ia pun mendalami apa yang melatarbelakangi AC menyiksa anaknya tersebut. Ternyata, AC mengakui tengah mengamalkan ilmu gaib yang bertujuan untuk meningkatkan pengasihan, ilmu pelet, dan membaca kartu ramalan nasib.

"Itu ajaran gaib ilmu pengasihan, pelet, dan membaca kartu ramalan nasib gitu. Sehingga kalau tersangka marah itu (seolah ada bisikan), ya selalu seperti itu (menyiksa korban)," ujarnya.

Kini korban mengalami trauma berat akibat penyiksaan sadis sang ibu. Bahkan korban disebut mengalami luka pada bagian bibir dan punggung. "Ini sangat memperihatinkan, kasian anak itu sampai diperlakukan seperti itu," pungkasnya.

Peristiwa itu sendiri diketahui DP3A dan Dinsos Surabaya, lantaran saat korban dikembalikan ke Liponsos Surabaya dalam kondisi yang dicurigai. Saat ditanya, ternyata korban mengakui telah menerima perlakuan kekerasan dari sang ibu.

Mengetahui hal itu, Liponsos Surabaya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, hingga akhirnya tersangka ditangkap di kediamannya. Sementara korban GEL, kini mendapat perawatan Dinsos Kota Surabaya untuk pemulihan kesehatan dan trauma berat.

Akibat perbuatannya, tersangka AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga akan menyertakan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terbaru

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jurnas.net – Musim kemarau yang mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang mendapat perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah P…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menegaskan komitmennya menghadirkan sistem transmisi tenaga listrik y…

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jurnas.net – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menilai Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya …

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi dan strategi penindakan dalam menghadapi kejahatan di sektor …

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Jurnas.net - Perjuangan menghidupi rumah singgah dari hasil mengumpulkan rongsokan tak menyurutkan langkah Yayasan Rakyat Bantu Rakyat (RBR) Indonesia Sehat.…

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

Kamis, 16 Jul 2026 12:04 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:04 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy SAYA tertawa membaca sebuah meme yang sedang ramai berseliweran di media sosial. Bunyinya: "Prabowo bersama: Jaksa +…