Penyiksaan Anak Oleh Ibu Kandung Dipicu Amalan Ilmu Ghaib Pengasihan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Tersangka AC, 26, seorang ibu yang menyiksa anak kandungnya berinisial GEL, 9, secara sadis ternyata sudah berlangsung tiga tahun atau sejak anaknya umur 7 tahun lalu. Rupanya, penyiksaan ini dilakukan AC karena bisikan mistis untuk ilmu pengasihan, pelet, dan membaca kartu ramalan nasib.

"Pelaku itu semacam mengamalkan ilmu-ilmu ghaib untuk pengasihan, pelet," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikonfirmasi, Rabu, 24 Januari 2024.

Hendro menjelaskan bahwa tersangka AC mengakui telah menyiksa anaknya sejak 2-3 tahun lalu. Awalnya, pelaku AC hanya mengaku melakukan penyiksaan untuk mendidik anaknya dengan keras.

"Awalnya pelaku ini mengaku ingin mendidik korban sangat keras. Apabila ada kesalahan sedikit, langsung diberikan sanksi hukuman yang keji, salah satunya dicakar tangannya, cabut gigi pakai tang, kemudian disuruh minum air mendidih dan disiram," katanya.

Namun, lanjut Hendro, pihaknya tidak percaya begitu saja. Ia pun mendalami apa yang melatarbelakangi AC menyiksa anaknya tersebut. Ternyata, AC mengakui tengah mengamalkan ilmu gaib yang bertujuan untuk meningkatkan pengasihan, ilmu pelet, dan membaca kartu ramalan nasib.

"Itu ajaran gaib ilmu pengasihan, pelet, dan membaca kartu ramalan nasib gitu. Sehingga kalau tersangka marah itu (seolah ada bisikan), ya selalu seperti itu (menyiksa korban)," ujarnya.

Kini korban mengalami trauma berat akibat penyiksaan sadis sang ibu. Bahkan korban disebut mengalami luka pada bagian bibir dan punggung. "Ini sangat memperihatinkan, kasian anak itu sampai diperlakukan seperti itu," pungkasnya.

Peristiwa itu sendiri diketahui DP3A dan Dinsos Surabaya, lantaran saat korban dikembalikan ke Liponsos Surabaya dalam kondisi yang dicurigai. Saat ditanya, ternyata korban mengakui telah menerima perlakuan kekerasan dari sang ibu.

Mengetahui hal itu, Liponsos Surabaya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, hingga akhirnya tersangka ditangkap di kediamannya. Sementara korban GEL, kini mendapat perawatan Dinsos Kota Surabaya untuk pemulihan kesehatan dan trauma berat.

Akibat perbuatannya, tersangka AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga akan menyertakan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terbaru

Surabaya Tambah Bantuan Bencana: Empat Truk Logistik Diterbangkan ke Sumatera dan Aceh

Surabaya Tambah Bantuan Bencana: Empat Truk Logistik Diterbangkan ke Sumatera dan Aceh

Sabtu, 06 Des 2025 14:45 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 14:45 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengokohkan perannya sebagai salah satu pusat logistik kemanusiaan terbesar di Indonesia. Setelah sukses…

PLN Jatim Kirim Pasukan Teknis Percepat Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh

PLN Jatim Kirim Pasukan Teknis Percepat Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh

Sabtu, 06 Des 2025 12:11 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 12:11 WIB

Jurnas.net - Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh tak hanya memutus akses jalan dan melumpuhkan aktivitas warga, tetapi juga memadamkan jaringan…

Jatim Mengetuk Pintu Langit: Salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Jatim Mengetuk Pintu Langit: Salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Des 2025 10:34 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 10:34 WIB

Jurnas.net - Ribuan warga Jawa Timur melaksanakan salat ghaib, bagi para korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salat…

Banyuwangi Jadi Role Model Nasional untuk Digitalisasi Bansos 2026

Banyuwangi Jadi Role Model Nasional untuk Digitalisasi Bansos 2026

Sabtu, 06 Des 2025 09:27 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 09:27 WIB

Jurnas.net - Transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) memasuki babak baru. Setelah melalui tahap piloting yang sukses di Banyuwangi,…

Golkar Jatim Percepat Musda di 38 Daerah Jelang Agenda Politik 2026

Golkar Jatim Percepat Musda di 38 Daerah Jelang Agenda Politik 2026

Sabtu, 06 Des 2025 08:19 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 08:19 WIB

Jurnas.net - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menyampaikan bahwa konsolidasi internal Golkar di tingkat daerah terus menunjukkan progres…

Strategi Surabaya Target Zero Kasus Stunting Baru 2027: Intervensi Pranikah Jadi Fokus Utama

Strategi Surabaya Target Zero Kasus Stunting Baru 2027: Intervensi Pranikah Jadi Fokus Utama

Sabtu, 06 Des 2025 07:18 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 07:18 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mengubah pendekatan penanganan stunting dari yang selama ini berfokus pada intervensi balita menjadi…