Penyiksaan Anak Oleh Ibu Kandung Dipicu Amalan Ilmu Ghaib Pengasihan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Tersangka AC, 26, seorang ibu yang menyiksa anak kandungnya berinisial GEL, 9, secara sadis ternyata sudah berlangsung tiga tahun atau sejak anaknya umur 7 tahun lalu. Rupanya, penyiksaan ini dilakukan AC karena bisikan mistis untuk ilmu pengasihan, pelet, dan membaca kartu ramalan nasib.

"Pelaku itu semacam mengamalkan ilmu-ilmu ghaib untuk pengasihan, pelet," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikonfirmasi, Rabu, 24 Januari 2024.

Hendro menjelaskan bahwa tersangka AC mengakui telah menyiksa anaknya sejak 2-3 tahun lalu. Awalnya, pelaku AC hanya mengaku melakukan penyiksaan untuk mendidik anaknya dengan keras.

"Awalnya pelaku ini mengaku ingin mendidik korban sangat keras. Apabila ada kesalahan sedikit, langsung diberikan sanksi hukuman yang keji, salah satunya dicakar tangannya, cabut gigi pakai tang, kemudian disuruh minum air mendidih dan disiram," katanya.

Namun, lanjut Hendro, pihaknya tidak percaya begitu saja. Ia pun mendalami apa yang melatarbelakangi AC menyiksa anaknya tersebut. Ternyata, AC mengakui tengah mengamalkan ilmu gaib yang bertujuan untuk meningkatkan pengasihan, ilmu pelet, dan membaca kartu ramalan nasib.

"Itu ajaran gaib ilmu pengasihan, pelet, dan membaca kartu ramalan nasib gitu. Sehingga kalau tersangka marah itu (seolah ada bisikan), ya selalu seperti itu (menyiksa korban)," ujarnya.

Kini korban mengalami trauma berat akibat penyiksaan sadis sang ibu. Bahkan korban disebut mengalami luka pada bagian bibir dan punggung. "Ini sangat memperihatinkan, kasian anak itu sampai diperlakukan seperti itu," pungkasnya.

Peristiwa itu sendiri diketahui DP3A dan Dinsos Surabaya, lantaran saat korban dikembalikan ke Liponsos Surabaya dalam kondisi yang dicurigai. Saat ditanya, ternyata korban mengakui telah menerima perlakuan kekerasan dari sang ibu.

Mengetahui hal itu, Liponsos Surabaya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, hingga akhirnya tersangka ditangkap di kediamannya. Sementara korban GEL, kini mendapat perawatan Dinsos Kota Surabaya untuk pemulihan kesehatan dan trauma berat.

Akibat perbuatannya, tersangka AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga akan menyertakan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terbaru

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 09:12 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:12 WIB

Jurnas.net – Skandal korupsi kembali mengguncang tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J…