Penyiksaan Anak Oleh Ibu Kandung Dipicu Amalan Ilmu Ghaib Pengasihan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Tersangka AC, 26, seorang ibu yang menyiksa anak kandungnya berinisial GEL, 9, secara sadis ternyata sudah berlangsung tiga tahun atau sejak anaknya umur 7 tahun lalu. Rupanya, penyiksaan ini dilakukan AC karena bisikan mistis untuk ilmu pengasihan, pelet, dan membaca kartu ramalan nasib.

"Pelaku itu semacam mengamalkan ilmu-ilmu ghaib untuk pengasihan, pelet," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikonfirmasi, Rabu, 24 Januari 2024.

Hendro menjelaskan bahwa tersangka AC mengakui telah menyiksa anaknya sejak 2-3 tahun lalu. Awalnya, pelaku AC hanya mengaku melakukan penyiksaan untuk mendidik anaknya dengan keras.

"Awalnya pelaku ini mengaku ingin mendidik korban sangat keras. Apabila ada kesalahan sedikit, langsung diberikan sanksi hukuman yang keji, salah satunya dicakar tangannya, cabut gigi pakai tang, kemudian disuruh minum air mendidih dan disiram," katanya.

Namun, lanjut Hendro, pihaknya tidak percaya begitu saja. Ia pun mendalami apa yang melatarbelakangi AC menyiksa anaknya tersebut. Ternyata, AC mengakui tengah mengamalkan ilmu gaib yang bertujuan untuk meningkatkan pengasihan, ilmu pelet, dan membaca kartu ramalan nasib.

"Itu ajaran gaib ilmu pengasihan, pelet, dan membaca kartu ramalan nasib gitu. Sehingga kalau tersangka marah itu (seolah ada bisikan), ya selalu seperti itu (menyiksa korban)," ujarnya.

Kini korban mengalami trauma berat akibat penyiksaan sadis sang ibu. Bahkan korban disebut mengalami luka pada bagian bibir dan punggung. "Ini sangat memperihatinkan, kasian anak itu sampai diperlakukan seperti itu," pungkasnya.

Peristiwa itu sendiri diketahui DP3A dan Dinsos Surabaya, lantaran saat korban dikembalikan ke Liponsos Surabaya dalam kondisi yang dicurigai. Saat ditanya, ternyata korban mengakui telah menerima perlakuan kekerasan dari sang ibu.

Mengetahui hal itu, Liponsos Surabaya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, hingga akhirnya tersangka ditangkap di kediamannya. Sementara korban GEL, kini mendapat perawatan Dinsos Kota Surabaya untuk pemulihan kesehatan dan trauma berat.

Akibat perbuatannya, tersangka AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga akan menyertakan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terbaru

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung, berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke …