Bupati Sidoarjo Pastikan Kooperatif Soal Kasus Dugaan Potongan Dana Intensif

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - Gedung KPK.
Ilustrasi - Gedung KPK.

Jurnas.net - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyatakan bakal kooperatif terkait kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, diduga ada potongan dana insentif pajak yang diperuntukkan untuk kepentingan Bupati Sidoarjo.

"Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif, dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK," kata Gus Muhdlor, sapaan akrabnya, Rabu, 31 Januari 2024.

Gus Muhdlor mengaku telah memerintahkan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta oleh KPK, berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di BPPD.

"Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait, untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan/pemberian keterangan termasuk data-data yang diperlukan KPK. Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang," katanya.

Berkaitan dengan tindakan hukum yang dilaksanakan KPK terhadap masalah di BPPD, Gus Muhdlor, memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum. Gus Muhdlor juga menegaskan menghormati proses penegakan hukum di KPK.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.

Adapun 10 orang dimaksud termasuk suami dan anak Siska dipulangkan KPK lantaran masih berstatus terperiksa atau saksi.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik KPK menahan Siska selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2024.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jurnas.net – Musim kemarau yang mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang mendapat perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah P…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menegaskan komitmennya menghadirkan sistem transmisi tenaga listrik y…

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jurnas.net – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menilai Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya …

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi dan strategi penindakan dalam menghadapi kejahatan di sektor …

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Jurnas.net - Perjuangan menghidupi rumah singgah dari hasil mengumpulkan rongsokan tak menyurutkan langkah Yayasan Rakyat Bantu Rakyat (RBR) Indonesia Sehat.…

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

Kamis, 16 Jul 2026 12:04 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:04 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy SAYA tertawa membaca sebuah meme yang sedang ramai berseliweran di media sosial. Bunyinya: "Prabowo bersama: Jaksa +…