Polisi Tetapkan Samsudin Tersangka Kasus Video Konten Boleh Tukar Pasangan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Youtuber Samsudin saat mendatangi Polda Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Youtuber Samsudin saat mendatangi Polda Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka terhadap Samsudin, terkait kasus konten boleh tukar pasangan. Ini lantaran Samsudin sebagai orang yang menginisiasi konten tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan telah mendapatkan alat bukti yang cukup, maka saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.

Dirmanto menegaskan bahwa tersangka Samsudin langsung ditahan oleh penyidik ditahan rutan Mapolda Jatim. "Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim," jelasnya.

Baca Juga : Motif dan Kronologi Penganiayaan Santri Berujung Maut di Pondok Pesantren di Kediri

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, menyatakan Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.

Charles menyebut Samsudin dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE," tandasnya.

Baca Juga : Ibu Korban Ungkap Kebohongan Ponpes di Kediri Santri Meninggal Karena Jatuh dari Kamar Mandi 

Sebelumnya, Samsudin diketahui membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Beberapa hari kemudian, Polda Jatim menjemput paksa Samsudin, lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri. Kini, Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…