Jurnas.net – Polres Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, akhirnya menahan oknum polisi dari Polsek Sawahan Surabaya. Polisi berinisial K, 53, itu ditahan karena diduga mencabuli anak tirinya sejak kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP, atau sejak tahun 2020.
“Kami sudah ditahan (oknum polisi),” kata Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo, dikonfirmasi, Minggu, 21 April 2024.
Prasetyo mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyidikan terhadap K. Juga setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi – saksi.
Baca Juga : Bejat !! Oknum Polisi Surabaya Diduga Cabuli Anak Selama Empat Tahun Sejak Kelas 5 SD
Kata dia, penyidik hingga saat ini masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan. Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang nota bene adalah nenek korban, serta keterangan dari korban itu sendiri.
“Korban juga sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih dibawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya,” katanya.
Seperti diketahui, seorang oknum anggota Kepolisian di Surabaya, berinisial K (53), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Ia dilaporkan karena diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan K selama empat tahun atau sejak tahun 2020, atau sejak korban kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP. Keluarga korban pun melaporkan K ke polisi, dan kini K ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.