Pemkot Pastikan Hewan Kurban di Surabaya Miliki Rekomendasi DKPP

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya mengecek kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Pemkot Surabaya mengecek kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melakukan pengecekan di lapak-lapak pedagang hewan kurban, yang ada di Jalan Ir. H. Soekarno atau Merr Kota Surabaya, Senin (3/6/2024). Pengecekan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah, yakni memastikan persyaratan kesehatan hewan kurban, dan memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Suharti mengatakan bahwa selama satu pekan, pihaknya menerima banyak permohonan terkait dengan izin pengajuan atau rekomendasi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah untuk dijual di Kota Pahlawan.

"Kami menerjunkan tim dokter dari DKPP Surabaya sekitar 25 orang beserta teman-teman mahasiswa,” kata Antiek, Selasa, 4 Juni 2024.

Antiek menjelaskan, nantinya ada ratusan dokter hewan yang akan melakukan pengecekan di lapak-lapak hewan kurban se-Surabaya. Karenanya, sebanyak 110 hingga 120 dokter hewan itu akan segera diterjunkan. Mereka adalah dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Wijaya Kusuma (UWK), dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Kota Surabaya.

“Kami ingin memastikan dari permohonan yang masuk, lapak-lapak di sini sudah memenuhi ketentuan, ada izinnya dan ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelasnya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Wajib Benahi Stadion GBT Sebagai Kesiapan Venue Piala AFF U-19

Melalui pengecekan hewan kurban ini, DKPP Kota Surabaya ingin memastikan kondisi hewan kurban yang dijual oleh para pedagang dalam keadaan sehat. Minimal telah mendapatkan 1 kali vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). “Selanjutnya, kami akan memberikan surat keterangan terkait hewan yang ada di sini dalam keadaan sehat dan sudah dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Antiek menegaskan, jika kedapatan lapak yang tidak memiliki SKKH maka DKPP Kota Surabaya akan memberikan edukasi terkait proses pengajuan hewan ternak. Apabila tidak kunjung melakukan proses pengajuan, serta tidak memiliki SKKH, maka pedagang hewan kurban tidak dapat membuka lapaknya di Kota Pahlawan.

“Jika, pedagang tidak melakukan proses (pengajuan) maka kita edukasi. Tahap berikutnya, kami berkolaborasi dengan Satpol PP, baik Satpol PP perwilayah atau Satpol PP Kota Surabaya karena ini menyangkut keamanan hewan kurban bagi masyarakat yang akan membeli,” tegasnya.

Oleh sebab itu, para pedagang hewan kurban wajib mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Di tahun 2024, pengajuan izin hewan ternak berbeda dengan sebelumnya. Para pedagang harus melakukan pengajuan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk mengetahui asal-usul hewan tersebut.

“Setelah pengajuan disetujui, selanjutnya pemohon mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat di wilayah setempat untuk memastikan lokasi yang diperbolehkan sebagai lapak dagang hewan kurban. Kemudian petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Reses di Kutorejo, Petani Minta Perbaikan Irigasi dan Jalan Usaha Tani, Gus Atho Siap Kawal ke Pemprov

Reses di Kutorejo, Petani Minta Perbaikan Irigasi dan Jalan Usaha Tani, Gus Atho Siap Kawal ke Pemprov

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Jurnas.net – Persoalan irigasi, distribusi pupuk subsidi, hingga kondisi jalan usaha tani menjadi aspirasi utama yang disampaikan warga Desa Kepuhpandak, K…

Warga Apresiasi Gus Atho usai Kawal Penghentian TPS3R di Magersari, Soroti Minimnya Pelibatan Masyarakat

Warga Apresiasi Gus Atho usai Kawal Penghentian TPS3R di Magersari, Soroti Minimnya Pelibatan Masyarakat

Kamis, 30 Jul 2026 16:37 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 16:37 WIB

Jurnas.net – Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Ath…

Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Jatim dan Bali Lewat Pemeliharaan Gardu Induk

Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Jatim dan Bali Lewat Pemeliharaan Gardu Induk

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) mengintensifkan pemeliharaan sejumlah gardu induk (GI) menjelang p…

Didanai Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Berkapasitas 50 Ton per Hari Ditarget Rampung 2027

Didanai Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Berkapasitas 50 Ton per Hari Ditarget Rampung 2027

Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kabupaten Banyuwangi dalam membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan kembali mendapat perhatian internasional. Delegasi lembaga C…

SIER Dukung Pemkot Surabaya Tekan Stunting, Salurkan Bantuan Nutrisi Khusus bagi Balita

SIER Dukung Pemkot Surabaya Tekan Stunting, Salurkan Bantuan Nutrisi Khusus bagi Balita

Kamis, 30 Jul 2026 13:32 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:32 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kota Surabaya melalui p…

PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

Kamis, 30 Jul 2026 12:09 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:09 WIB

Jurnas.net – Sikap Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menuai sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Kasa H…