Pemkot Pastikan Hewan Kurban di Surabaya Miliki Rekomendasi DKPP

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya mengecek kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Pemkot Surabaya mengecek kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melakukan pengecekan di lapak-lapak pedagang hewan kurban, yang ada di Jalan Ir. H. Soekarno atau Merr Kota Surabaya, Senin (3/6/2024). Pengecekan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah, yakni memastikan persyaratan kesehatan hewan kurban, dan memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Suharti mengatakan bahwa selama satu pekan, pihaknya menerima banyak permohonan terkait dengan izin pengajuan atau rekomendasi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah untuk dijual di Kota Pahlawan.

"Kami menerjunkan tim dokter dari DKPP Surabaya sekitar 25 orang beserta teman-teman mahasiswa,” kata Antiek, Selasa, 4 Juni 2024.

Antiek menjelaskan, nantinya ada ratusan dokter hewan yang akan melakukan pengecekan di lapak-lapak hewan kurban se-Surabaya. Karenanya, sebanyak 110 hingga 120 dokter hewan itu akan segera diterjunkan. Mereka adalah dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Wijaya Kusuma (UWK), dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Kota Surabaya.

“Kami ingin memastikan dari permohonan yang masuk, lapak-lapak di sini sudah memenuhi ketentuan, ada izinnya dan ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelasnya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Wajib Benahi Stadion GBT Sebagai Kesiapan Venue Piala AFF U-19

Melalui pengecekan hewan kurban ini, DKPP Kota Surabaya ingin memastikan kondisi hewan kurban yang dijual oleh para pedagang dalam keadaan sehat. Minimal telah mendapatkan 1 kali vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). “Selanjutnya, kami akan memberikan surat keterangan terkait hewan yang ada di sini dalam keadaan sehat dan sudah dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Antiek menegaskan, jika kedapatan lapak yang tidak memiliki SKKH maka DKPP Kota Surabaya akan memberikan edukasi terkait proses pengajuan hewan ternak. Apabila tidak kunjung melakukan proses pengajuan, serta tidak memiliki SKKH, maka pedagang hewan kurban tidak dapat membuka lapaknya di Kota Pahlawan.

“Jika, pedagang tidak melakukan proses (pengajuan) maka kita edukasi. Tahap berikutnya, kami berkolaborasi dengan Satpol PP, baik Satpol PP perwilayah atau Satpol PP Kota Surabaya karena ini menyangkut keamanan hewan kurban bagi masyarakat yang akan membeli,” tegasnya.

Oleh sebab itu, para pedagang hewan kurban wajib mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Di tahun 2024, pengajuan izin hewan ternak berbeda dengan sebelumnya. Para pedagang harus melakukan pengajuan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk mengetahui asal-usul hewan tersebut.

“Setelah pengajuan disetujui, selanjutnya pemohon mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat di wilayah setempat untuk memastikan lokasi yang diperbolehkan sebagai lapak dagang hewan kurban. Kemudian petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman meraih hasil minor saat menjamu Madura United pada pekan kedua Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa…

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Jurnas.net - Akses layanan kesehatan rujukan kembali menjadi persoalan bagi warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang ibu hamil berusia 39…

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Jurnas.net - Perayaan 25 tahun Partai Demokrat tidak hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan politik partai. Di Jawa Timur, momentum tersebut dijadikan…