Pemkot Surabaya Tutup Tempat Hiburan dan Batasi Bioskop Selama Bulan Ramadan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

SE tersebut mengatur berbagai aspek pelaksanaan Ramadan, termasuk pembatasan tempat hiburan guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Kota Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyari, dalam SE yang diterbitkan pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Dalam poin ketiga SE, Pemkot Surabaya secara tegas melarang beroperasinya tempat hiburan malam selama Ramadan. Diskotek, kelab malam, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, serta pub dan rumah musik diwajibkan tutup, termasuk yang berada dalam fasilitas hotel dan restoran.

"Panti pijat juga diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali untuk layanan akupresur, refleksi, dan pijat urat," bunyi SE tersebut.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Klaim Stok Pangan Aman Pada Ramadan 2025

Selain itu, rumah biliar (bola sodok) juga dilarang beroperasi, kecuali yang digunakan untuk latihan olahraga dengan izin khusus dari pemerintah daerah.

Tidak hanya tempat hiburan malam, Pemkot Surabaya juga memberlakukan pembatasan bagi bioskop. Pertunjukan film dilarang diputar mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka puasa, Maghrib, dan Tarawih.

Selain itu, pelaku usaha dilarang menjual, memajang, atau mengedarkan minuman beralkohol selama Ramadan dan Idul Fitri.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan bekerja sama dengan TNI-Polri dan tokoh masyarakat untuk memastikan aturan ini dipatuhi. “Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…