Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja Terancam Pidana, Walkot Surabaya Pastikan Dampingi Korban 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan melanggar hukum. Eri pun mengajak seluruh para pekerja yang menjadi korban untuk tidak takut melapor ke polisi.

"Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silakan lapor. Saya akan langsung dampingi," kata Eri, Selasa, 15 April 2025.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.

Pernyataan Eri muncul setelah adanya laporan dari seorang mantan pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya. Padahal, korban tersebut mengaku telah resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti, tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan," jelasnya.

Baca Juga : Eks Karyawan Surabaya Resmi Lapor Polisi Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan

Eri menilai masalah ini bisa merusak iklim investasi di Surabaya jika tidak diselesaikan secara bijak dan tegas. Karena itu, Pemkot Surabaya akan mendorong penyelesaian lewat jalur hukum. “Yang menentukan siapa yang benar bukan kita. Biarkan hukum yang bicara. Kalau salah, perusahaan harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Meski pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya tetap akan hadir dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban. "Sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak boleh terjadi di Surabaya," ujarnya.

Eri mengingatkan seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk tidak menahan dokumen penting milik karyawan, seperti ijazah. Karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak dasar seseorang. "Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Pasti saya bela," tegasnya.

Berita Terbaru

Antusiasme Tinggi, SIER Tambah Armada Mudik Gratis Jadi 12 Bus Jelang Lebaran 2026

Antusiasme Tinggi, SIER Tambah Armada Mudik Gratis Jadi 12 Bus Jelang Lebaran 2026

Rabu, 18 Mar 2026 11:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 11:01 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026 dengan m…

Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran

Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 09:24 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net – Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, Jembatan Suramadu justru berada dalam sorotan tajam. Bukan karena kesiapan infrastruktur, melainkan akibat m…

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Jurnas.net – Memanasnya tensi geopolitik global akibat konflik antara Iran, Israel, serta keterlibatan Amerika Serikat mulai menjadi perhatian terhadap s…

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Jurnas.net - Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 berpotensi kembali mengalami perbedaan di Indonesia. Sejumlah organisasi Islam dan…

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang…

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…