Polda Tangkap Calo CPNS Kemenkumham Jatim dengan Keuntungan Rp7,4 Miliar

Polda Jatim merilis kasus penipuan cpns di lingkungan Kemenkumham Jatim. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Empat orang calo menjadi tersangka penipuan dan penggelapan rekrutmen 103 Calon Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur. Korbannya mencapai ratusan dengan keuntungan mencapai sekitar Rp7,4 miliar.

“Total kerugian Rp7,4 miliar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka, dan tidak ada satupun masyarakat yang menjadi ASN,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, di Mapolda Jatim, Jumat, 19 Januari 2024.

Keempat tersangka itu adalah YH, 51, pekerja swasta asal Desa Cipaku Kabupaten Bogor, FS, 61, pekerja swasta asal Cempaka Putih Jakarta Pusat, M, 52, warga Desa Dumai Timur, Provinsi Riau, dan N, 61, warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. “Pengungkapan kasus ini dimulai dari adanya laporan polisi (LP) atas nama korban Ridwan, pada bulan Maret 2023 lalu,” katanya.

Pitter mengatakan kasus ini berawal dari adanya pendaftaran seleksi ASN di Kementrian Kemenkumham Jatim. Dimana dalam perkara ini dibagi tiga gelombang penipuan terhadap beberapa korban yang dilakukan oleh para tersangka.

“Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksinya gagal, lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban mengiming ngimingi korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan,” katanya.

Kemudian atas bujuk rayu tersangka YH kepada korban. Korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan tersangka, dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang menjadi ASN di Kemenkumham. “Total uang yang diberikan korban kepada tersangka sebanyak Rp1,3 miliar. Namun setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan masyarakat tersebut menjadi ASN,” ujarnya.

Kemudian tersangka YH, mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban dengan menjanjikan tersangka FS dan N, yang disebut memiliki akses luas dan kuat di BKN. Bahkan FS dan N sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat Pusat maupun kabupaten/kota. “Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka yang meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN,” katanya.

Kemudian gelombang kedua, korban memberikan uang Rp3,25 miliar kepada tersangka FS untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN di beberapa pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun kabupaten/kota.

“Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS kembali meyakinkan korban tersangka FS bekerjasama dengan tersangka N sampai kemudian membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah olah di pusat nomor NIK sudah muncul, atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar ngejar tersangka,” ujarnya

Aksi penipuan yang dilakukan oleh para tersangka tak berhenti, tetapi kembali melakukan penipuan kembali gelombang ke tiga, tersangka FH dan tersangka FS dan N mengenalkan kepada tersangka M yang diperkenalkan kepada korban dengan dalih tersangka M mempunyai akses di Kementrian Agama. “Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp4,1 milyar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementrian agama,” katanya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka atas nama YH, FS, M dan N dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.