Polrestabes Surabaya Tahan Bos CV Sentoso Seal Kasus Perusakan Mobil Kontraktor

Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tahanan. (Istimewa)

Jurnas.net – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menahan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Kali ini kasusnya bukan soal penahanan ijazah, namun terkait kasus dugaan pengerusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.

“Benar mas, yang bersangkutan ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat, 9 Mei 2025.

Menurutnya, status tersangka langsung disematkan kepada Diana setelah penyidik menemukan cukup bukti. Diana sebelumnya diketahui juga telah menjalano pemeriksaan secara maraton. “Kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan Paul Sthevanus, kontraktor yang mengerjakan proyek plafon rumah Diana di kawasan Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya. Nilai proyek renovasi tersebut mencapai Rp400 juta dan diklaim sudah selesai sekitar 80 persen.

Baca Juga : Polda Jatim Periksa Pemilik CV Sentoso Seal Terkait Laporan Penahanan Ijazah Pegawai

Namun saat Paul bersama rekannya Yanto kembali ke rumah Diana untuk mengambil peralatan kerja berupa scaffolding, mereka mendapat penolakan.

“Klien saya dilarang mengambil alat-alatnya sendiri dan bahkan dituduh mencuri. Lalu atas perintah Ibu Diana, suaminya, Handy Soenaryo, diminta merusak roda mobil klien saya menggunakan gerinda,” kata kuasa hukum Paul, Jemmy Nahak.

Tak hanya mengalami kerusakan kendaraan, Paul juga disebut mendapat tekanan untuk mengembalikan 50 persen dari total dana renovasi yang sudah dibayarkan oleh pihak Diana.

Hingga kini, polisi masih mendalami peran suami Diana dalam kasus ini. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru.