Setiap SD-SMP di Surabaya Buka Posko Permudah Akses Layanan PPDB Online

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Posko PPDB Online di SDN Menanggal 601 Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Posko PPDB Online di SDN Menanggal 601 Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya membuka layanan berupa Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap sekolah, baik di tingkat SD dan SMP. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan PPDB online.

“Semua sekolah membuat Posko PPDB untuk melayani masyarakat. Jadi masyarakat bisa mengakses informasi PPDB di SD maupun SMPN dengan lebih mudah," kata Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, Rabu, 15 Mei 2024.

Sebelum membuka Posko PPDB, kata Yusuf, Dispendik Surabaya telah memberikan pelatihan kepada tiap sekolah. Sebab, petugas Posko PPDB akan mendampingi wali murid yang mengalami kesulitan dalam memahami alur PPDB online.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada kepala sekolah, guru, dan operator sekolah. Harapannya mereka dapat menuntun wali murid yang kebingungan saat mengakses laman PPDB online,” ujarnya.

Dengan adanya Posko PPDB di tiap sekolah, Yusuf berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. Selain mempermudah para wali murid untuk memahami alur PPDB online, mereka tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Dispendik Surabaya.

“Layanan ini bisa diakses di tiap sekolah, jadi masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Dispendik. Cukup datang ke Posko PPDB yang ada di sekolah,” katanya.

Baca Juga : Pemkot Rubah Aturan PPDB SMPN Surabaya 2024

Sementara itu, Yulia warga Kelurahan Menanggal Kota Surabaya Surabaya, mendatangi Posko PPDB SDN Menanggal 601, di Jalan Taman Wisma Menanggal no 35 Surabaya. Kedatangan Yulia adalah untuk mendaftarkan cucunya di sekolah tersebut.

Ia pun disambut hangat oleh salah satu pengajar di SDN Menanggal 601 Surabaya. Yulia bertanya seputar alur pendaftaran peserta didik melalui PPDB online. Sebab, ia mengaku mengalami kesulitan dalam memahami alur PPDB online. Meski pendaftaran dapat diakses melalui handphone, namun ia kesulitan mengoperasikan gawai tersebut.

“Saya ke sini mencari informasi bagaimana alur pendaftaran PPDB online tahun ini. Alhamdulilah saya dibantu oleh guru di sini, pelayanannya sangat baik, serta menerangkan dengan sangat jelas. Sehingga saya sangat terbantu,” kata Yulia.

Yulia mengaku dengan adanya Posko PPDB ini, sangat mempermudah dirinya dalam memahami alur PPDB online. Menurutnya, para petugas sangat ramah, dan sabar selama menjelaskan informasi seputar PPDB.

“Mereka menerangkan dengan sangat jelas, jadi saya tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dispendik. Maka, ibu-ibu dan bapak-bapak, kalau ingin mendaftarkan anak maupun cucunya cukup datang saja ke Posko Pelayanan PPDB yang ada di sekolah-sekolah terdekat,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengakselerasi konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029.…

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Permanen di Desa…

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan…

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…