Jurnas.net – Kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya yang sempat viral kini memasuki tahap baru. Polrestabes Surabaya melimpahkan Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin, 13 Januari 2025.
“Ivan Sugianto, yang kami tahan sebagai pelaku perundungan di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty.
Rina menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian luas, karena melibatkan tindak perundungan yang menyebabkan kerugian psikologis dan fisik pada korban. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat, terutama para orang tua yang berharap sekolah menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Baca Juga : Wali Murid Persekusi Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dijebloskan ke Penjara
Setelah pelimpahan ke kejaksaan, lanjut Rina, proses persidangan menjadi tahap penting untuk menentukan nasib hukum Ivan Sugianto. Kejari Surabaya memastikan penanganan kasus ini, akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi bukti bahwa perundungan di lingkungan sekolah tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” katanya.
Rina mengajak masyarakat khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama mencegah perundungan di lingkungan pendidikan. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Kasus Ivan Sugianto menjadi pengingat serius bahwa perundungan dapat membawa dampak buruk bagi korban maupun pelaku. Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik berharap keadilan ditegakkan demi melindungi hak-hak anak di Indonesia.