Tiga Kasus Penganiayaan Santri Berujung Maut di Jatim di Awal 2024

Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)

Jurnas.net – Kasus penganiayaan santri berujung maut di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kediri bukan pertama kali terjadi di Jawa Timur. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim mencatat total ada tiga kasus santri dianiaya sejak tahun 2024.

“Kami mendapat laporan ada tiga kejadian di Jatim. Pertama di Blitar, Malang, dan terbaru di Kediri,” kata Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam, Jumat, 1 Maret 2024.

Kasus pertama terjadi di salah satu pondok pesantren di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, pada Selasa, 2 Januari 2024. Korbannya santri berinisial MA, 14, dianiaya 17 orang sesama santri hingga dinyatakan meninggal dunia setelah koma lima hari pada Minggu, 7 Januari 2024.

“Motifnya karena korban ini diduga mencuri barang temannya, sehingga teman-temanya melakukan tindakan fisik menganiaya korban,” katanya.

Baca Juga : Motif dan Kronologi Penganiayaan Santri Berujung Maut di Pondok Pesantren di Kediri

Kasus kedua terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korbannya adalah ST, 15, yang mengalami luka bakar setelah disetrika seniornya berinisial AF, 19. Mulanya, mereka bergurau hingga terjadilah penganiayaan.

“Kalau yang di Malang awalnya dari gurauan menggunakan setrika, hingga akhirnya mengenai temannya dan mengakibatkan luka bakar,” katanya.

Sementara kasus ketiga terjadi di Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korbannya berinisial BBM, 14, yang meninggal dunia setelah dianiaya empat seniornya. Dari tiga kejadian ini, pola kasus yang terjadi di Blitar hampir sama dengan di Kediri.

“Kasus yang terjadi di Blitar ini hampir sama dengan Kediri. Cuma motifnya yang berbeda. Kalau di Kediri belum tahu motifnya,” ujarnya.

Baca Juga : Kemenag Jatim Sebut Ponpes Tempat Santri Meninggal di Kediri Tak Berizin

As’ad mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib terkait kasus tersebut. Sehingga keluarga korban mendapat keadilan bagi para pelaku penganiayaan.

“Kami sangat menghormati proses hukum dan kami menunggu tahapan-tahapan berikutnya, sehingga masyarakat dapat mendapatkan penyelesaian secara gamblang. Sehingga kegeraman masyarakat bisa terselesaikan,” pungkasnya.