Ibu Santri Korban Penganiayaan Maut di Ponpes Kediri Tolak Damai dengan Pelaku

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani takziyah ke rumah duka Bintang Balqis Maulana, 14, di Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore. (Dok: Humas Pemkab Banyuwangi)
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani takziyah ke rumah duka Bintang Balqis Maulana, 14, di Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore. (Dok: Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net - Suyanti, ibu santri korban penganiayaan berujung maut di Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyya Kabupaten Kediri, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan menolak damai, dan ingin kasus itu ditindak secara profesional.

"Saya dengan tegas menolak upaya perdamaian yang akan diajukan oleh penasehat hukum untuk keempat pelaku. Saya berharap, pihak Kepolisian menangani kasus ini bertindak dengan profesional," kata Suyanti, dikonfirmasi, Selasa, 15 Maret 2024.

Suyanti mengaku sangat terpukul atas meninggalnya sang anak, setah dianiaya empat tersangka santri di ponpes tersebut. Ia juga mengaku tersinggung atas upaya damai melalui mediasi yang diajukan kuasa hukum empat tersangka. Kata dia, kuasa hukum tersangka menyatakan jika kliennya menganiaya korban, karena salah paham antara korban dan pelaku.

"Saya sebagai ibunya yang melahirkan dan membesarkan Bintang, saya tau kalau anak saya disuruh solat pasti akan segera melakukan, jadi tidak perlu dianiaya apalagi dibunuh," jelasnya.

Baca Juga : Penganiayaan Santri Berujung Maut di Kediri Selama Tiga Hari dengan Cara Smackdown

Tak hanya itu, Suyanti juga berharap agar polisi memproses hukum pengasuh Pondok Pesantren Al Hanafiyyah. Ia menilai penganiayaan itu terjadi karena ada kelalaian pihak ponpes, yang menyebabkan anaknya meninggal akibat dianiaya oleh santri senior.

"Saya berharap pihak Kepolisian profesional, tidak hanya berhenti pada empat tersangka. Tapi ada tersangka lain, karena ada unsur kelalaian pihak pondok yang mengakibatkan santri meninggal," tandasnya.

Diketahui, Bintang Balqis Maulana, 14, santri di Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyya Kabupaten Kediri, meninggal dunia setelah dianiaya empat santri lainnya.

Ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar Bali, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengakselerasi konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029.…

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Permanen di Desa…

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan…

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…