Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap menghadapi pelaporan yang diajukan oleh CV Sentoso Seal ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini terkait penyegelan gudang milik perusahaan tersebut.
“Silakan dilaporkan. Bagi saya, melindungi warga Surabaya jauh lebih penting,” kata Eri, dikutip dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun instagram pribadinya, Kamis, 15 Mei 2025.
Menurutnya, penyegelan dilakukan karena gudang CV Sentoso Seal yang berlokasi di Margomulyo terbukti belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah disegel, pemilik gudang sempat mengajukan permohonan agar diberikan akses untuk melakukan perbaikan teknis.
Namun faktanya berbeda, ditemukan adanya aktivitas pekerja di dalam area yang seharusnya hanya untuk pemeliharaan. “Ini jelas menyalahi izin yang diberikan. Tidak sesuai dengan permintaan awal,” tegasnya.
Eri memastikan pihaknya tak gentar jika kemudian dipanggil oleh Ombudsman Jawa Timur. Eri yakin langkah yang diambil Pemkot Surabaya, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Artinya, kita yakin proses ini berjalan pada treknya. Satu persatu masalah kita selesaikan tanpa menimbulkan masalah baru. Semua harus tuntas,” jelasnya.
Baca Juga : Polrestabes Surabaya Tahan Bos CV Sentoso Seal Kasus Perusakan Mobil Kontraktor
Eri mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya agar tidak bersikap seperti CV Sentoso Seal. Ia menyayangkan perusahaan tersebut yang dilaporkan menahan puluhan ijazah karyawan, namun tetap membantah perbuatannya.
“Jangan membenarkan diri dengan sejuta alasan, tapi menyakiti warga Surabaya. Saya tidak akan membiarkan hal seperti ini terjadi di kota ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyebut laporan dari pemilik CV Sentoso Seal, Diana, terkait tidak dibukanya kembali gudang perusahaan setelah proses pengurusan TDG yang disebut selesai pada 30 April 2025.
Diana mengklaim telah bersurat ke Pemkot agar akses pintu kecil gudang tetap dibuka untuk keperluan perawatan fasilitas seperti listrik, air, komputer, dan kendaraan. Ia juga menyebut bahwa Lasidi, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala DPMPTSP Surabaya, menjanjikan izin TDG akan keluar pada 2 Mei 2025 jika pengurusan rampung akhir April. Namun hingga 5 Mei 2025, izin tersebut belum diterbitkan.
Saat ini, Ombudsman masih melakukan verifikasi terhadap laporan Diana. Dugaan maladministrasi yang tengah ditelusuri antara lain penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur atas proses penerbitan izin TDG.