Seorang Pemuda di Jombang Tega Cabuli Adik Kandung Selama 6 Tahun

Polres Jombang merilis kasus pencabulan oleh kakak terhadap adik kandung. (Istimewa)

Jurnas.net – Seorang adik kandung di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban budak nafsu sang kakak berinisial AA, 23. Mirisnya, aksi bejat sang kakak itu diketahui berlangsung sejak 2018, atau selama enam tahun lamanya.

“Iya mas, benar. Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata, dikonfirmasi, Kamis, 22 Mei 2025.

Faris mengatakan tersangka AA dan korban saudara se ibu namun beda ayah, dan tinggal satu rumah dengan alamat yang sama. Tersangka AA melampiaskan nafsunya, sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun hingga lulus SMA tahun 2024.

“Korban jadi budak nafsu pelepas syahwat tersangka ini dimulai tahun 2018 hingga akhir 2024,” katanya.

Baca Juga : Bejat di Balik Seragam: Polisi di Pacitan Dipecat Usai Cabuli Tahanan Wanita

Tersangka AA, lanjut Faris, mengaku membujuk adik perempuannya dengan cara mengajak nonton video porno melalui handphone. Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan pentol itu memaksa untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.

“Adiknya ini sempat nolak, akan tetapi dipaksa kakaknya dan mengancam agar tak memberitahu ibunya,” ujarnya.

Perbuatan AA ini akhirnya terbongkar setelah ia dan korban terlibat cekcok hingga berujung laporan ke polisi. Pada saat laporan itu lah, korban mengaku telah dicabuli berulangkali oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka AA dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.