Jurnas.net - Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik maupun membatasi hak berdemonstrasi. Sebaliknya, regulasi baru ini diklaim sebagai upaya menata ulang relasi antara kebebasan sipil dan ketertiban umum agar berjalan seimbang dalam negara hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyusul munculnya kekhawatiran di masyarakat terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.
Baca juga: Menkum Klaim KUHAP Baru Paling Partisipatif: Koreksi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
“Pemerintah tidak pernah dan tidak akan melarang masyarakat menyampaikan kritik, pendapat, atau aspirasi melalui demonstrasi. KUHP dan KUHAP justru disusun untuk memastikan kebebasan itu berjalan dalam koridor hukum dan HAM,” kata Supratman, Selasa, 6 Januari 2026.
Supratman menegaskan, seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP telah melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan DPR, akademisi, masyarakat sipil, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Ia meminta publik membaca pasal-pasal terkait kebebasan berekspresi secara utuh, bukan sepotong-sepotong.
Menurutnya, demonstrasi tetap dipandang sebagai bagian sah dari demokrasi. Negara hanya hadir untuk memastikan pelaksanaannya tidak merugikan hak masyarakat lain.
“Demokrasi tidak identik dengan kekacauan. Negara berkewajiban menjaga agar hak menyampaikan pendapat dan hak warga lainnya berjalan beriringan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan anggapan bahwa KUHP mensyaratkan izin untuk demonstrasi. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat administratif. “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ini penting agar aparat bisa mengatur lalu lintas dan menjamin keamanan semua pihak,” tegas Edward.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan di KUHP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat
Ia menambahkan, sanksi pidana baru dapat diterapkan jika demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan keonaran nyata. Tanpa unsur tersebut, hak berdemonstrasi tetap dilindungi penuh oleh hukum. “Kalau tidak ada pemberitahuan tapi juga tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana. Ini jelas,” katanya.
Menanggapi polemik pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman menegaskan bahwa pasal tersebut bukan alat represif. Pemerintah membedakan secara tegas antara kritik dan penistaan. "Kritik itu sah dan dijamin. Yang dilarang adalah fitnah dan penistaan yang merusak kehormatan tanpa dasar,” ujar Supratman.
Ia menekankan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan terbatas, hanya bisa diproses jika ada pengaduan langsung dari pimpinan lembaga terkait, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. "Ini bukan pasal karet. Mekanismenya ketat dan tidak bisa digunakan sembarangan,” tambahnya.
Baca juga: Pemkab Gresik Gaspol Siapkan Penegak Hukum Jelang Pemberlakuan KUHP Baru
KUHAP Baru Diklaim Lebih Pro-HAM
Pemerintah juga menyoroti bahwa KUHAP yang baru membawa sejumlah ketentuan progresif, seperti penguatan perlindungan terhadap tersangka, saksi, dan korban, serta penegasan prinsip akuntabilitas aparat penegak hukum.
Menurut Supratman, pembaruan ini diarahkan untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan selaras dengan nilai-nilai HAM
"“Inti reformasi hukum pidana ini bukan pembatasan kebebasan, melainkan penataan agar kebebasan dan keadilan bisa berjalan bersama,” pungkasnya.
Editor : Prabu Narashan