Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan langkah paling progresif dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Hal itu ditegaskan lewat penyelenggaraan Seminar Nasional bertema “Implikasi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana” yang berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kamis, 27 November 2025.
Tak seperti daerah lain yang masih berkutat pada sosialisasi dasar, Gresik mulai mempersiapkan ekosistem penegakan hukum secara komprehensif dengan menggandeng unsur advokat, akademisi, kejaksaan, kehakiman, hingga lembaga pendidikan hukum. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Gresik bersama Peradi, Universitas Airlangga, dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut forum ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi ruang strategis untuk membangun kesadaran kolektif seluruh pemangku hukum.
"Kami berharap seminar ini menjadi ruang diskusi yang produktif dan memperkuat kesiapan seluruh unsur penegak hukum di Gresik,” ujar Yani.
Kehadiran Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, sebagai keynote speaker memberi bobot tersendiri. Otto menekankan bahwa implementasi KUHP baru menuntut kesiapan daerah dan pemahaman yang seragam antarinstansi.
"KUHP baru harus dipahami secara tepat dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kerancuan di lapangan,” tegas Otto.
Kehadiran Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, sebagai keynote speaker seminar nasional di Kabupaten Gresik. (Humas Pemkab Gresik)
Ia mengingatkan bahwa masa berlaku efektif KUHP baru tinggal hitungan bulan, sehingga diperlukan percepatan adaptasi, terutama di tingkat daerah sebagai garda pertama pelayanan hukum.
Para narasumber memaparkan sejumlah pembaruan krusial dalam KUHP, termasuk penguatan prinsip individualisasi pidana, pemidanaan sebagai instrumen perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang mengedepankan konsep ultimum remedium.
Ketua DPC Peradi Gresik, Kukuh Purnomo Budi, menyatakan kesiapan lembaganya mendukung Pemkab Gresik dalam penyusunan produk hukum daerah.
"Kami siap membantu menyusun regulasi daerah yang berlandaskan kearifan lokal sekaligus sejalan dengan pembaruan dalam KUHP,” tandasnya.
Editor : Rahmat Fajar