Pemkab Gresik Gaspol Siapkan Penegak Hukum Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, saat membuka seminar nasional. (Humas Pemkab Gresik)
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, saat membuka seminar nasional. (Humas Pemkab Gresik)

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan langkah paling progresif dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Hal itu ditegaskan lewat penyelenggaraan Seminar Nasional bertema “Implikasi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana” yang berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kamis, 27 November 2025.

Tak seperti daerah lain yang masih berkutat pada sosialisasi dasar, Gresik mulai mempersiapkan ekosistem penegakan hukum secara komprehensif dengan menggandeng unsur advokat, akademisi, kejaksaan, kehakiman, hingga lembaga pendidikan hukum. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Gresik bersama Peradi, Universitas Airlangga, dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut forum ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi ruang strategis untuk membangun kesadaran kolektif seluruh pemangku hukum.

"Kami berharap seminar ini menjadi ruang diskusi yang produktif dan memperkuat kesiapan seluruh unsur penegak hukum di Gresik,” ujar Yani.

Kehadiran Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, sebagai keynote speaker memberi bobot tersendiri. Otto menekankan bahwa implementasi KUHP baru menuntut kesiapan daerah dan pemahaman yang seragam antarinstansi.

"KUHP baru harus dipahami secara tepat dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kerancuan di lapangan,” tegas Otto.

Kehadiran Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, sebagai keynote speaker seminar nasional di Kabupaten Gresik. (Humas Pemkab Gresik)Kehadiran Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, sebagai keynote speaker seminar nasional di Kabupaten Gresik. (Humas Pemkab Gresik)

Ia mengingatkan bahwa masa berlaku efektif KUHP baru tinggal hitungan bulan, sehingga diperlukan percepatan adaptasi, terutama di tingkat daerah sebagai garda pertama pelayanan hukum.

Para narasumber memaparkan sejumlah pembaruan krusial dalam KUHP, termasuk penguatan prinsip individualisasi pidana, pemidanaan sebagai instrumen perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang mengedepankan konsep ultimum remedium.

Ketua DPC Peradi Gresik, Kukuh Purnomo Budi, menyatakan kesiapan lembaganya mendukung Pemkab Gresik dalam penyusunan produk hukum daerah.

"Kami siap membantu menyusun regulasi daerah yang berlandaskan kearifan lokal sekaligus sejalan dengan pembaruan dalam KUHP,” tandasnya.

Berita Terbaru

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Jurnas.net - Perayaan 25 tahun Partai Demokrat tidak hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan politik partai. Di Jawa Timur, momentum tersebut dijadikan…

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi…

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Kesulitan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan maupun menata masa depan. Semangat tersebut…

Gus Lilur Bela Gus Kikin soal Lukman Edy: PBNU Harus Representasikan Indonesia

Gus Lilur Bela Gus Kikin soal Lukman Edy: PBNU Harus Representasikan Indonesia

Kamis, 10 Sep 2026 10:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:26 WIB

Jurnas.net - Dinamika penyusunan kepengurusan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan setelah Rapat Formatur Pertama digelar. Salah…

Guru Rohani Lintas Agama di Banyuwangi Dapat Insentif Rp700.000, Bupati Ipuk: Perkuat Karakter Anak

Guru Rohani Lintas Agama di Banyuwangi Dapat Insentif Rp700.000, Bupati Ipuk: Perkuat Karakter Anak

Rabu, 09 Sep 2026 18:16 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 18:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan insentif kepada ratusan guru rohani lintas agama sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan…

Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk UMKM dan Kepentingan Warga

Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk UMKM dan Kepentingan Warga

Rabu, 09 Sep 2026 17:01 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:01 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mengamankan kembali aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan…