Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan di KUHP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Hukum menggelar jumpa pers terkait KUHP baru. (Humas BKP RI)
Kementerian Hukum menggelar jumpa pers terkait KUHP baru. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan tindak pidana penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat. Ketentuan tersebut justru dirancang secara ketat, terbatas, dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan, sehingga tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang.

Penegasan ini disampaikan menyusul mulai berlakunya Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru pada awal 2026, yang kembali mengatur penghinaan terhadap lembaga negara. Pemerintah memastikan, regulasi ini merupakan koreksi dari aturan lama sekaligus respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa perumusan pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Tahun 2006, yang membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa, melainkan harus dikategorikan sebagai delik aduan.

“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itulah, pemerintah bersama DPR merumuskan pasal penghinaan yang bersifat sangat terbatas dan hanya dapat diproses melalui delik aduan,” kata Supratman, Selasa, 6 Januari 2026.

Supratman menegaskan, objek penghinaan dalam KUHP baru dipersempit secara signifikan. Tidak semua pejabat negara dapat menggunakan pasal ini. Hanya lembaga negara utama yang dilindungi, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, proses hukum tidak dapat berjalan otomatis. Aparat penegak hukum baru bisa memproses perkara jika ada pengaduan resmi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
“Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga negara tersebut. Tanpa aduan, perkara tidak bisa diproses,” tegasnya.

Menurut Supratman, desain pasal ini menjadi pengaman agar tidak terjadi kriminalisasi kritik, sekaligus memastikan hukum pidana tidak digunakan sebagai alat politik.

Pemerintah menilai keberadaan pasal ini tetap penting untuk menjaga harkat dan martabat negara. Supratman menyebut, hampir semua negara di dunia memiliki aturan untuk melindungi kehormatan kepala negara dan lembaga tinggi negara.

Presiden dan Wakil Presiden, kata dia, merupakan personifikasi negara, sehingga penghinaan terhadap keduanya tidak bisa dilepaskan dari penghinaan terhadap negara itu sendiri. Selain itu, pengaturan ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial, agar penghinaan yang bersifat provokatif tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Kritik Tetap Dijamin, Fitnah yang Dilarang

Meski demikian, pemerintah kembali menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin penuh. KUHP baru secara tegas membedakan antara kritik yang sah dan penghinaan yang bermuatan penistaan atau fitnah. "Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk kritik keras melalui demonstrasi dan unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” ujar Supratman.

Penegasan serupa disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut Edward, KUHP baru justru memberikan batasan yang jauh lebih jelas dibandingkan KUHP lama.
“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa dipidana. Di KUHP baru, itu tidak lagi. Objeknya dipersempit dan wajib melalui delik aduan,” jelas Edward.

Berita Terbaru

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini,…

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya intensitas cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mulai…

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi kembali digulirkan. Namun lebih dari sekadar penyaluran sembako, program bulanan ini menjelma menjadi instrumen…