Jurnas.net - Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menjadikan Bandar Grissee sebagai ikon wisata sejarah justru berbalik menjadi sorotan tajam. Alih-alih melindungi warisan masa lalu, bangunan cagar budaya Eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, malah dibongkar hingga rata dengan tanah.
Ironi ini menempatkan Pemkab Gresik pada posisi yang dipertanyakan, dengan mengusung narasi pelestarian heritage, tetapi membiarkan bangunan bersejarah dihancurkan atas nama penataan kawasan.
Baca juga: Pelestarian Cagar Budaya di Banyuwangi Baru 5 Persen Ditetapkan Nasional
Bangunan eks VOC yang berada di belakang Kantor Pos Indonesia Gresik tersebut merupakan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020. Namun fakta di lapangan menunjukkan, perlindungan administratif itu tak cukup kuat mencegah ekskavator merobohkan jejak sejarah kolonial yang menjadi bagian penting identitas Kota Gresik.
Pembongkaran bangunan dilakukan oleh PT Pos Indonesia, dengan dalih kebutuhan penataan kawasan dan penyediaan kantong parkir untuk mendukung wisata Bandar Grissee. Dalih tersebut justru memantik kritik, karena Pemkab Gresik disebut mengetahui dan menyetujui rencana tersebut tanpa transparansi izin cagar budaya.
Penggiat sejarah dan pelestari budaya, Kris Adji AW, menilai tindakan ini sebagai bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi perlindungan cagar budaya. “Eks Asrama VOC itu sudah jelas berstatus cagar budaya. Kalau pun ada alasan keselamatan atau penataan, seharusnya ada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Ini bukan soal aset siapa, tapi soal tanggung jawab negara menjaga sejarah,” kata Kris, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ia menegaskan, pembongkaran tersebut terjadi di dalam Kawasan Heritage Bandar Grissee, yang justru dibentuk untuk menyelamatkan dan melestarikan bangunan bersejarah, bukan menghilangkannya. “Kalau bangunan cagar budaya di kawasan heritage saja bisa diratakan, lalu apa jaminan bangunan bersejarah lainnya aman? Ini preseden buruk,” ujarnya.
Baca juga: Pemugaran Terancam Gagal Total, Material Asli Cagar Budaya Kantor Pos Gresik Hilang
Dokumen resmi TACB Kabupaten Gresik tertanggal 18 Desember 2017 menegaskan bahwa Eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, 17, 19, dan 21, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, merupakan bagian tak terpisahkan dari cagar budaya yang harus dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam praktiknya, perlindungan itu seolah kalah oleh kebutuhan proyek fisik. Bangunan yang seharusnya dipugar dan dimanfaatkan secara adaptif, justru dihancurkan total dan direncanakan menjadi area parkir. “Heritage itu aset emas karena keasliannya. Kalau bangunan asli dirusak, Bandar Grissee berisiko kehilangan ruhnya dan hanya menjadi kawasan wisata artifisial tanpa makna sejarah,” kata Kris.
Sementara itu, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Pemkab Gresik. “Pemkab menginginkan kantong parkir untuk kawasan Bandar Grissee. Kami sudah koordinasi dengan Sekda, dan atas dasar itu bangunan kami bongkar,” ungkapnya.
Baca juga: Bangunan Sejarah di Gresik Dirusak Terang - Terangan, UU Cagar Budaya Dipertaruhkan
Pernyataan ini justru menguatkan kritik bahwa Pemkab Gresik tidak sekadar lalai, tetapi terlibat langsung dalam keputusan yang berujung pada hilangnya bangunan cagar budaya. Johan juga menyebutkan alasan kondisi bangunan yang lapuk dan berbahaya. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka terkait rekomendasi TACB atau izin khusus pembongkaran bangunan cagar budaya.
Rencana selanjutnya, area tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantong parkir dan dikelola bersama pihak ketiga. Adapun opsi pemugaran atau pembangunan ulang disebut masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemkab Gresik.
Editor : Amal