Anak Buah Eri Cahyadi Persekusi Seorang Advokat Bertahun-tahun

Amin Santoso, 55, seorang advokat yang juga warga Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Seorang advokat bernama Amin Santoso, 55, warga Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, menjadi korban persekusi sejak 2021 silam. Pelakunya adalah Ketua RT setempat, yang merupakan anak buah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Saya sudah 20 tahun lebih berdomisili di situ, rumah juga atas nama milik saya. Tapi saya mendapat perlakuan sewenang-wenang oleh Pak RT setempat sejak sekitar tahun 2021 silam,” kata Amin, Sabtu, 27 Juli 2024.

Selama tinggal di tempat tersebut, Amin mengaku telah memiliki sebuah rumah yang dijadikannya sebagai tempat tinggal. Selama ini, Amin hanya diberikan surat domisili meski tinggal di tempat tersebut.

Masalah muncul saat Amin hendak mengajukan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Di mana Ketua RT setempat, lanjut Amin, menolak memberikan rekomendasi agar Amin tidak dapat membuat KTP, dengan alamat dimana ia tinggal selama ini. “Ketua RT setempat menolaknya. Sehingga saya kesulitan mendapat KTP dan KK, meskipun berkas lengkap dan memenuhi syarat,” ujarnya.

Amin menyebut berbagai upaya penolakan ini muncul ketika dirinya menjadi kuasa hukum warga setempat. Saat itu, tanah milik seorang warga bernama Warsito, tengah diserobot oleh oknum warga untuk kepentingan tertentu.

“Atas penyerobotan dan penutupan rumah dengan membikin pagar tembok diatas tanah hak milik Warsito, Saya selaku kuasa hukum kemudian mendampingi Korban untuk membuat pengaduan ke Polrestabes Surabaya,” kata Amin.

Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Klaim 75 Persen Kampung di Surabaya Sudah Diperbaiki

Dari persoalan ini lah, kata Amin, Ketua RT menolak dirinya menjadi warga di lingkungan tersebut. Ia merasa dipersulit oleh ketua RT saat hendak mengurus pembuatan KTP dan KK.

“Dari pengaduan ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga bisa lanjut keluar tanda bukti Nomor : LP-B/599/VII/RES.1.2/2021/RESKRIM/SPKT POLRESTABES SURABAYA, tanggal 29 juli 2021,” katanya.

Bahkan, Amin mengaku dirinya sempat diberikan solusi oleh pihak kelurahan untuk pindah alamat lain. Solusi itu dianggapnya aneh, lantaran rumahnya tetap berada di tempat yang sama. “Ya aneh lah. Masak rumah saya di RT 01 tapi alamat saya mau dibuat di RT yang lain. Itu kan namanya alamat palsu nanti jadinya,” ujarnya.

Upaya Amin agar mendapatkan identitas KTP dan KK di lingkungan RT 01 tak berhenti di kelurahan. Amin mengaku mengajukannya ke Dispendukcapil Surabaya, hingga akhirnya identitas KTP dan KK diterbitkan. “Ketika saya mengajukan ke Dispendukcapil Surabaya, pejabat di sana langsung ACC, karena memang saya memenuhi syarat,” tandasnya.

Baca Juga : Eri Cahyadi Bertekad Bangun Koalisi Gemuk Untuk Pilwali Surabaya 2024

Alloysius Alwer mewakili Ketua Peradi Jatim mendampingi Amin Santoso. (Insani/Jurnas.net)

Dikonfirmasi terpisah, Ketua RT 01 RW IV, Kelurahan Banjarsugihan, Hendri S, membenarkan cerita itu berawal dari persoalan sengketa tanah warga di lingkungan tersebut. Dalam kasus itu, kata Hendri, Amin menjadi kuasa hukum warga yang tengah bersengketa.

“Dari situ lah alot (masalahnya). Dia (Amin) tidak ada itikad baik mendekati kita, sehingga sampai ada SP3 penghentian perkara itu di Polrestabes,” ujarnya.

Hendri juga membenarkan bahwa Amin merupakan warganya di RT 01. Bahkan Hendri menyebut Amin sudah puluhan tahun berdomisili di situ, jauh sebelum dirinya memimpin sebagai Ketua RT 01. “Benar dia (Amin) sudah puluhan tahun berdomisili disini, sudah lama sejak dulu,” katanya.

Ketika ditanya alasan dasar menolak Amin agar tidak memiliki KK dan KTP di lingkungannya, Hendri hanya menyebut Amin tidak memiliki itikad baik ke RT. “Hingga kini tidak ada itikad baik dari Amin ke RT maupun ke warga,” katanya.

Ia menyebut, sejak dulu dirinya tak pernah menolak warga yang hendak masuk ke lingkungan RT nya. Namun, karena ada permasalahan itu, dirinya dan warga memang menolak permintaan Amin untuk beridentitaskan alamat dilingkungannya.

“Dari dulu saya tidak pernah menolak warga yang hendak masuk ke sini. Kalau (kepindahannya) normal, kita tidak pernah menolak. Tapi ini (Amin) ada permasalahan, dan warga menolak. Dasarnya dari situ,” tegasnya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Akan Blokir 61 Ribu KK ‘Siluman’

Terpisah, Ketua Umum Peradi Jatim, Bambang Rudiyanto, diwakili Alloysius Alwer, mengatakan kasus ini telah mendapatkan perhatian pihaknya. Sebab, Amin merupakan pengacara atau advokat yang pada saat itu tengah melakukan advokasi terhadap kliennya.

Oleha karenanya, ia menyebut, dalam konteks tersebut, Amin bertindak sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“UU RI no 18 tahun 2003 tentang advokat dalam pasal 5 ayat 1 yang isinya berbunyi advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dilindungi oleh hukum dan perundangan-undangan. Jadi apa yang dilakukan oleh saudara Amin, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada yang mengintervensi,” pungkas Bambang.