Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan dua pelaku utama tersebut berinisial MR dan RK. MR berperan sebagai pendana, sedangkan RK merupakan penyelenggara dan penggagas acara.
“MR sebagai pendana dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Edy, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sementara itu, RK sebagai penyelenggara dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU yang sama dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. “RK ini yang membuat flyer, mengundang peserta, hingga menyusun aturan dalam acara tersebut,” jelas Edy.
Selain keduanya, tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai admin grup yang membantu RK mencari peserta. Mereka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga : PNS Asal Sidoarjo Terancam Pecat Setelah Terciduk Ikut Pesta Sesama Jenis di Surabaya
[caption id="attachment_8825" align="alignnone" width="1080"]
Puluhan pria ditetapkan tersangka kasus pesta sesama jenis di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)[/caption]
Sementara 25 peserta lainnya dijerat Pasal 36 UU Pornografi karena mempertontonkan diri atau orang lain dalam kegiatan bermuatan pornografi. Mereka terancam pidana hingga 10 tahun penjara.
Edy menjelaskan pesta terlarang itu telah direncanakan jauh hari. Pada 27 September 2025, RK menghubungi MR dan meminta dukungan dana. MR lalu mentransfer uang sebesar Rp1,78 juta untuk menyewa dua kamar hotel serta Rp435 ribu untuk membeli perlengkapan pesta.
Setelah menerima dana, RK menyebarkan undangan melalui grup WhatsApp dan platform X dengan nama kegiatan “Siwakan Party 18 Oktober”. Dalam undangan itu disertakan lokasi acara serta peraturan yang harus dipatuhi peserta.
RK juga menunjuk tujuh orang admin untuk menjaring peserta. Para peserta yang ikut dalam acara pesta itu tidak dipungut biaya alias gratis. "Kegiatan ini sudah berlangsung delapan kali. Tujuh kali digelar di hotel kawasan Ngagel dan satu kali di hotel di pusat kota,” pungkas Edy.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi
Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB
Jurnas.net – DPRD Jawa Timur mengingatkan kalangan dunia usaha dan dunia industri agar tidak menjadikan alasan minimnya kompetensi sebagai dalih untuk m…
Pasca Insiden Maut di Margorejo, Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert
Rabu, 17 Jun 2026 14:16 WIB
Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas menyusul kecelakaan maut yang menewaskan seorang warga lanjut usia di lokasi proyek saluran …
Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional
Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB
Jurnas.net – Kunjungan artis sekaligus Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, ke Banyuwangi m…
Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah
Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur resmi menggelar kembali ajang sport t…
Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM
Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB
Jurnas.net - Di ujung barat Yogyakarta, Ririn Dwi Nurtyani, 17 tahun, dan keluarganya hidup sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya, Sutiono, 50 tahu…
Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi
Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB
Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …