Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan dua pelaku utama tersebut berinisial MR dan RK. MR berperan sebagai pendana, sedangkan RK merupakan penyelenggara dan penggagas acara.
“MR sebagai pendana dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Edy, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sementara itu, RK sebagai penyelenggara dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU yang sama dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. “RK ini yang membuat flyer, mengundang peserta, hingga menyusun aturan dalam acara tersebut,” jelas Edy.
Selain keduanya, tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai admin grup yang membantu RK mencari peserta. Mereka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga : PNS Asal Sidoarjo Terancam Pecat Setelah Terciduk Ikut Pesta Sesama Jenis di Surabaya
[caption id="attachment_8825" align="alignnone" width="1080"]
Puluhan pria ditetapkan tersangka kasus pesta sesama jenis di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)[/caption]
Sementara 25 peserta lainnya dijerat Pasal 36 UU Pornografi karena mempertontonkan diri atau orang lain dalam kegiatan bermuatan pornografi. Mereka terancam pidana hingga 10 tahun penjara.
Edy menjelaskan pesta terlarang itu telah direncanakan jauh hari. Pada 27 September 2025, RK menghubungi MR dan meminta dukungan dana. MR lalu mentransfer uang sebesar Rp1,78 juta untuk menyewa dua kamar hotel serta Rp435 ribu untuk membeli perlengkapan pesta.
Setelah menerima dana, RK menyebarkan undangan melalui grup WhatsApp dan platform X dengan nama kegiatan “Siwakan Party 18 Oktober”. Dalam undangan itu disertakan lokasi acara serta peraturan yang harus dipatuhi peserta.
RK juga menunjuk tujuh orang admin untuk menjaring peserta. Para peserta yang ikut dalam acara pesta itu tidak dipungut biaya alias gratis. "Kegiatan ini sudah berlangsung delapan kali. Tujuh kali digelar di hotel kawasan Ngagel dan satu kali di hotel di pusat kota,” pungkas Edy.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu
Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB
Jurnas.net — Momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 dimaknai PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dengan memperkuat keandalan sistem t…
Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa
Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB
Oleh: Heni Ratnawati, M.Pt. Wakil Sekretaris Bidang Kajian dan Advokasi KOHATI PB HMI - (2024-2026) Setiap 17 September, Korp HMI-Wati (KOHATI) m…
Khofifah Dorong SIER Genjot Kinerja dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Jatim
Kamis, 17 Sep 2026 16:12 WIB
Jurnas.net — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus m…
Lihat Lukisan SBY di Surabaya, Anggota DPRD Jatim Samwil: Ada Pesan tentang Alam Indonesia
Kamis, 17 Sep 2026 10:07 WIB
Jurnas.net — Sosok Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama ini lebih dikenal publik sebagai prajurit TNI, politisi, dan Presiden ke-6 Republik Indonesia. Namun, d…
Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik
Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB
Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan layanan Trans Jatim selama satu hari pada Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan b…
Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar
Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB
Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan p…