Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan dua pelaku utama tersebut berinisial MR dan RK. MR berperan sebagai pendana, sedangkan RK merupakan penyelenggara dan penggagas acara.
“MR sebagai pendana dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Edy, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sementara itu, RK sebagai penyelenggara dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU yang sama dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. “RK ini yang membuat flyer, mengundang peserta, hingga menyusun aturan dalam acara tersebut,” jelas Edy.
Selain keduanya, tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai admin grup yang membantu RK mencari peserta. Mereka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga : PNS Asal Sidoarjo Terancam Pecat Setelah Terciduk Ikut Pesta Sesama Jenis di Surabaya
[caption id="attachment_8825" align="alignnone" width="1080"]
Puluhan pria ditetapkan tersangka kasus pesta sesama jenis di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)[/caption]
Sementara 25 peserta lainnya dijerat Pasal 36 UU Pornografi karena mempertontonkan diri atau orang lain dalam kegiatan bermuatan pornografi. Mereka terancam pidana hingga 10 tahun penjara.
Edy menjelaskan pesta terlarang itu telah direncanakan jauh hari. Pada 27 September 2025, RK menghubungi MR dan meminta dukungan dana. MR lalu mentransfer uang sebesar Rp1,78 juta untuk menyewa dua kamar hotel serta Rp435 ribu untuk membeli perlengkapan pesta.
Setelah menerima dana, RK menyebarkan undangan melalui grup WhatsApp dan platform X dengan nama kegiatan “Siwakan Party 18 Oktober”. Dalam undangan itu disertakan lokasi acara serta peraturan yang harus dipatuhi peserta.
RK juga menunjuk tujuh orang admin untuk menjaring peserta. Para peserta yang ikut dalam acara pesta itu tidak dipungut biaya alias gratis. "Kegiatan ini sudah berlangsung delapan kali. Tujuh kali digelar di hotel kawasan Ngagel dan satu kali di hotel di pusat kota,” pungkas Edy.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Ratusan Taruna TNI dan Akpol Dikirim ke Ratusan Sekolah Rakyat Isi MPLS
Sabtu, 01 Agu 2026 18:52 WIB
Jurnas.net - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberangkatkan ratusan Taruna Akademi TNI dan Akpol diberangkatkan dari Lanud Adisutjipto Yogyakarta. Pemberangkata…
Reses di Jombang, Gus Athoillah Siap Kawal Aspirasi Petani hingga Perbaikan Infrastruktur Desa
Sabtu, 01 Agu 2026 13:17 WIB
Jurnas.net – Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Athoillah atau Gus Athoillah, menegaskan komitmennya mengawal berbagai a…
Kejati Sita Emas Antam dari Saksi NK, Peran Eks Kepala Dinas ESDM Jatim dalam Kasus Pungli Masih Didalami
Sabtu, 01 Agu 2026 12:19 WIB
Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus b…
Anas Urbaningrum Soroti Tren Penurunan Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah, Beri Lima Saran untuk Presiden
Sabtu, 01 Agu 2026 11:06 WIB
Jurnas.net – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, memberikan sejumlah masukan kepada Presiden menyusul tren penurunan tingkat k…
Video Viral Dugaan Eksploitasi Anak di Surabaya, Pemkot Pastikan Bocah dalam Kondisi Baik dan Tetap Bersekolah
Sabtu, 01 Agu 2026 10:36 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial yang menuding seorang ayah mengeksploitasi anak k…
Banyuwangi Jadi Kawah Candradimuka Timnas BMX Indonesia, Bidik Emas Asian Games 2026
Sabtu, 01 Agu 2026 09:26 WIB
Jurnas.net – Tim nasional balap sepeda Indonesia nomor BMX mematangkan persiapan menuju Asian Games Aichi-Nagoya 2026 di Jepang dengan menggelar pemusatan l…