Heru Herlambang Akui Tendang Korban Karena Luapan Emosi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, secara terbuka mengakui aksinya yang telah menendang korban, Agustinus, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 9 September 2024. Heru menegaskan bahwa tindakannya dipicu karena dirinya emosi.

"Saat itu saya memang lagi emosi," kata Heru.

Heru mengaku dirinya telah meminta maaf sejak awal, mulai dari proses di kepolisian hingga di kejaksaan. Namun, kata Heru, pelapor yang merupakan korban menolak permintaan maaf tersebut.

Bahkan, lanjut Heru, permintaan maaf itu juga sempat diajukan melalui mekanisme restorative justice saat kasus ini P21 di kejaksaan. Namun, korban kembali menolaknya. "Saya sudah meminta maaf di kepolisian dan kejaksaan, tapi korban menolak," katanya.

Baca Juga : Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat, PN Surabaya: Wewenang Presiden RI

Dalam sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Heru mengakui bahwa ia tidak sempat melihat rekaman video aksi penendangannya. Ia hanya diperlihatkan foto saat kejadian.

"Kalau videonya saya tidak pernah lihat, saya hanya diperlihatkan foto saat kejadian," ujarnya.

Jaksa pun menggali lebih dalam soal insiden tersebut. Saat itu, terdakwa menendang sambil mengucapkan, "Kamu banyak alasan."

Kata Heru, bahwa ucapannya tersebut muncul karena frustrasi setelah beberapa kali meminta Agustinus memasang CCTV untuk memantau area parkir, mengingat mobilnya sempat penyok. "Saya sudah meminta dia segera pasang CCTV, tapi tidak ada tanggapan, dan akhirnya saya menendang karena emosi," katanya.

Baca Juga : Ipuk Pastikan Rekrutmen CPNS di Banyuwangi Tak Bisa Titip Lolos

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa upaya damai sebenarnya telah ditawarkan saat gelar perkara di Mabes Polri, namun pihak terdakwa menolak untuk meminta maaf. Bahkan, Billy mengungkapkan, mereka menerima surat dari kuasa hukum Heru yang justru meminta kliennya, Agustinus, untuk meminta maaf terlebih dahulu.

"Ini benar-benar di luar nalar, klien kami yang justru diminta minta maaf," kata Billy.

Dalam dakwaannya, Darwis pun merinci konflik yang terjadi antara Heru dan Agustinus, bermula dari perdebatan tentang akses parkir di area P13/P3. Saat itu, Heru menuntut agar akses parkir segera dibuka, mengancam akan meminta ganti rugi jika mobilnya rusak. Namun, permintaan ini tidak bisa dipenuhi oleh Agustinus.

Diskusi semakin memanas ketika Heru dengan emosi yang tak tertahan, melancarkan tendangan ke kaki Agustinus. Meskipun Agustinus berusaha menenangkan situasi, dengan menawarkan waktu tambahan untuk persiapan pembukaan area parkir, Heru tetap bersikeras bahwa hal itu harus dilakukan "besok".

Pada akhirnya, tekanan dari Heru membuat akses parkir P13/P3 dibuka keesokan harinya, meski area tersebut sebenarnya belum siap sepenuhnya. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran di antara penghuni apartemen lainnya.

Atas perbuatannya, Heru Herlambang kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi.

Berita Terbaru

RSUD Blambangan Banyuwangi Buka Poli Eksekutif, Pasien Bisa Langsung Pilih Dokter Spesialis

RSUD Blambangan Banyuwangi Buka Poli Eksekutif, Pasien Bisa Langsung Pilih Dokter Spesialis

Selasa, 10 Mar 2026 08:12 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 08:12 WIB

Jurnas.net - RSUD Blambangan terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut kini membuka layanan…

Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Kedua, Target Olah 800 Ton Sampah Jadi Energi Listrik per Hari

Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Kedua, Target Olah 800 Ton Sampah Jadi Energi Listrik per Hari

Selasa, 10 Mar 2026 06:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 06:44 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan pembangunan fasilitas kedua Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) guna menuntaskan sisa timbulan s…

Khofifah Siap Usulkan KEK Tembakau Madura ke Pusat, Targetkan Nilai Tambah Industri Lokal

Khofifah Siap Usulkan KEK Tembakau Madura ke Pusat, Targetkan Nilai Tambah Industri Lokal

Selasa, 10 Mar 2026 03:22 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 03:22 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjadi pengusul resmi Kawasan Ekonomi K…

Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

Senin, 09 Mar 2026 19:03 WIB

Senin, 09 Mar 2026 19:03 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan terkait operasional kendaraan pengangkut sampah setelah beredarnya video di media sosial…

Pemkot Surabaya Kembangkan Wisata Berbasis UMKM untuk Gerakkan Ekonomi Warga

Pemkot Surabaya Kembangkan Wisata Berbasis UMKM untuk Gerakkan Ekonomi Warga

Senin, 09 Mar 2026 18:43 WIB

Senin, 09 Mar 2026 18:43 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong pengembangan sektor pariwisata yang tidak hanya menarik bagi wisatawan, tetapi juga mampu memberikan…

Data Bansos Dinilai Tak Sesuai, Warga Banyuwangi Ajukan Sanggah ke Sistem Perlinsos

Data Bansos Dinilai Tak Sesuai, Warga Banyuwangi Ajukan Sanggah ke Sistem Perlinsos

Senin, 09 Mar 2026 17:26 WIB

Senin, 09 Mar 2026 17:26 WIB

Jurnas.net - Sejumlah warga di Banyuwangi mulai mengajukan sanggahan (sanggah) setelah hasil seleksi program digitalisasi bantuan sosial atau perlindungan…