Jurnas.net – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMK PGRI 2 Ponorogo. Sebab, kata dia, anggaran dana BOS langsung dari pemerintah pusat yang langsung disalurkan ke sekolah-sekolah tanpa melibatkan dinas pendidikan provinsi.
“Dana BOS ini dari pemerintah pusat langsung ke sekolah, jadi tidak ada hubungannya dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” kata Aries, dikonfirmasi, Senin, 13 Januari 2025.
Untuk diketahui, Aries sebabagai Kadindik Jatim sempat sempat mangkir dalam agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pihak Kejari Ponorogo pada awal bulan Desember 2024 lalu. Aries baru bisa memenuhi undangan panggilan pemeriksaan yang dilayangkan jaksa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024.
Nama Aries ini menambah daftar saksi dugaan tindak pidana rasuah tersebut. Total ada 23 orang telah dimintai keterangan oleh jaksa setempat, baik dari pihak SMK PGRI 2 Ponorogo, Cabdindik Jatim Wilayah Magetan-Ponorogo, hingga pihak ketiga.
Baca Juga : Bambang Pacul: Pendidikan Politik, Kunci Demokrasi Pancasila yang Ideal
Dalam kasus ini, Kejari Ponorogo juga telah menyita sepuluh bus pariwisata serta tiga kendaraan roda yang disinyalir terkait dengan penyalahgunaan dana BOS SMK swasta tersebut.
Meski pernah diperiksa oleh Kejari Ponorogo, Aries berulangkali menegaskan bahwa Dindik Jatim tak ada kaitannya dengan kasus penyelewengan dana bos di Ponorogo. “Bos ini kan pusat, jadi dari pemerintah pusat ke sekolah. Jadi, gak ada kaitanya hubungannya dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” ucapnya.
Sementara terkait pengawasan dana bos itu, kata Aries menyebut dilakukan oleh cabang dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota, meskipun sifatnya terbatas. “Kalau pengawasan pasti ada, cuma dari cabang dinas. Cuma nanya pengawasan dalam artian, mencatat hasil dari pengeluaran mereka, kegiatan mereka, dan pengawasan secara umum langsung dari Dirjen (pusat),” ujarnya.
Baca Juga : Anggaran Dinas Pendidikan Jatim Naik Jadi Rp9,5 Triliun
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana BOS sejatinya bertujuan untuk mendukung operasional pendidikan di sekolah. Namun, dugaan penyimpangan justru mencoreng upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat daerah.
“Jadi, Dindik Jatim tidak terkait langsung. Karena itu anggaran langsung dari pemerintah pusat langsung ke sekolah, penggunaannya juga sekolah,” pungkasnya.