Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang diteken Khofifah pada 20 Oktober 2025. Keputusan baru ini sekaligus mencabut dan menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak lagi berlaku.
“UMK baru mulai berlaku awal November. Ini juga menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMK tahun 2024,” kata Khofifah, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertimbangkan putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY, yang menjadi dasar hukum koreksi terhadap kebijakan upah sebelumnya.
Baca Juga : Momentum Hari Santri: Khofifah Serukan Sinergi Ulama-Umara Jaga Negeri
Kenaikan UMK ini diharapkan memberikan angin segar bagi para pekerja di tengah fluktuasi ekonomi nasional, tanpa menimbulkan gejolak signifikan di kalangan pengusaha.
Kata Khofifah, UMK baru ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkannya atau membayar lebih rendah dari ketentuan minimum yang berlaku.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan. Buruh harus tetap terlindungi haknya, dan pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan,” tandas Khofifah.
Berikut daftar tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang mengalami penyesuaian UMK per 1 November 2025:
1. Kota Surabaya: Rp4.961.753 → Rp5.032.635
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133 → Rp4.943.763
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511 → Rp4.940.090
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890 → Rp4.936.417
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026 → Rp4.925.398
6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530 → Rp3.587.213
7. Kota Malang: Rp3.507.693 → Rp3.524.238
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Puluhan Tahun Bermukim, Ratusan KK di Bulak Banteng Surabaya Masih Menunggu Kepastian Status Wilayah
Selasa, 23 Jun 2026 18:04 WIB
Jurnas.net – Persoalan yang dihadapi ratusan kepala keluarga di kawasan Bulak Banteng Bandarejo, Kecamatan Kenjeran, kembali menjadi sorotan. Setelah b…
HUT ke-52 SIER, 100 Anak Ikuti Khitan Massal Modern Tanpa Jahitan untuk Warga Sekitar Kawasan Industri
Selasa, 23 Jun 2026 17:46 WIB
Jurnas.net – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) tidak hanya menjadi momentum refleksi perjalanan bisnis p…
DPRD Sentil Khofifah: Jangan Bangga Pendapatan Pemprov Jatim Surplus Saat Kemiskinan dan Pengangguran Masih Tinggi
Selasa, 23 Jun 2026 16:02 WIB
Jurnas.net – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah atau Gus Atho', mengkritik tajam di tengah capaian pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa …
Usia Harapan Hidup Warga Banyuwangi Meningkat, Ipuk Perkuat Pembangunan Ramah Lansia
Selasa, 23 Jun 2026 13:09 WIB
Jurnas.net – Peningkatan Usia Harapan Hidup (UHH) masyarakat Banyuwangi menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah yang semakin inklusif dan b…
DPRD Jatim: Guru Honorer Lebih Membutuhkan Kepastian Status dan Kesejahteraan daripada Motor Listrik
Selasa, 23 Jun 2026 12:19 WIB
Jurnas.net – Wacana pengalihan hibah motor listrik yang sebelumnya disiapkan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada guru honorer memunculkan beragam respons. Di satu …
LPA Jatim: Libur Sekolah Harus Jadi Momentum Memperbaiki Hubungan Orang Tua dan Anak
Selasa, 23 Jun 2026 11:27 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya dinilai tengah membangun sebuah gerakan pendidikan yang lebih mendasar, yakni mengembalikan keluarga sebagai pusat p…