Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang diteken Khofifah pada 20 Oktober 2025. Keputusan baru ini sekaligus mencabut dan menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak lagi berlaku.
“UMK baru mulai berlaku awal November. Ini juga menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMK tahun 2024,” kata Khofifah, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertimbangkan putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY, yang menjadi dasar hukum koreksi terhadap kebijakan upah sebelumnya.
Baca Juga : Momentum Hari Santri: Khofifah Serukan Sinergi Ulama-Umara Jaga Negeri
Kenaikan UMK ini diharapkan memberikan angin segar bagi para pekerja di tengah fluktuasi ekonomi nasional, tanpa menimbulkan gejolak signifikan di kalangan pengusaha.
Kata Khofifah, UMK baru ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkannya atau membayar lebih rendah dari ketentuan minimum yang berlaku.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan. Buruh harus tetap terlindungi haknya, dan pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan,” tandas Khofifah.
Berikut daftar tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang mengalami penyesuaian UMK per 1 November 2025:
1. Kota Surabaya: Rp4.961.753 → Rp5.032.635
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133 → Rp4.943.763
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511 → Rp4.940.090
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890 → Rp4.936.417
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026 → Rp4.925.398
6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530 → Rp3.587.213
7. Kota Malang: Rp3.507.693 → Rp3.524.238
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat
Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB
Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…
PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City
Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB
Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…
Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025
Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB
Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…
Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis
Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB
Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…
Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari
Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …
Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK
Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB
Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung, berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke …