Jurnas.net – Kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2021 – 2022 terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 20 orang terkait kasus yang menjerat pimpinan DPRD Jatim tersebut.
“Iya benar, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dikonfirmasi, Selasa, 12 November 2024.
Informasi yang dihimpun di lapangan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap puluhan itu bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pemprov Jatim.
Baca Juga : KPK Kembali Obok-obok Pemprov Jatim Terkait Kasus Dana Hibah
Dari 20 orang yang diperiksa itu, Tessa menyebut dua orang merupakan pihak swasta, satu orang kepala desa, satu orang mantan staf sekretariat DPRD Jatim. Sementara 16 orang sisanya merupakan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.
Rinciannya, yakni berinisial M dan EFY masing-masing dari swasta, MS Kepala Desa Pasesangan, BW Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024. Kemudian AW Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024.
Selanjutnya AH Ketua Komisi C DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi Gerindra, AM Anggota DPRD Jatim Periode 2019 – 2024, A Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 dari Partai PKB, BP Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur Tahun 2019 – 2024.
Lalu SU Anggota DPRD Jatim tahun 2019 – 2024, FF Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Periode 2019 – 2024, AS Anggota DPRD Jatim Tahun 2019 – 2024, HI Anggota DPRD Jatim Tahun 2019 sd 2024, HR Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim periode 2019-2024.
Kemudian MRZ Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim 2019 -2024, WSR Anggota DPRD Jatim 2019 – 2024, MF Anggota DPRD Jatim (2014-2019 dan 2019-2024). Lalu SP Anggota DPRD Jatim 2019 – 2024, AH Anggota DPRD Jatim 2019 – 2024, dan AZ Anggota DPRD Jatim 2019 – 2024.