16 Calon Haji Embarkasi Surabaya Tertunda dan Satu Jemaah Wafat di Mekah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jemaah calon haji (JCH) dari Embarkasi Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Jemaah calon haji (JCH) dari Embarkasi Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Sebanyak 38 kloter jemaah haji dari Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Jawa Timur, telah berangkat ke Tanah Suci Mekah. Hingga saat ini total ada 14.090 orang jemaah telah berada di Mekah, untuk menunaikan ibadab haji.

"Hingga saat ini ada 16 orang tertunda keberangkatannya di AHES, dan satu orang jemaah haji wafat," kata Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, Abdul Haris, Rabu, 22 Mei 2024.

Dari jumlah itu, sebanyak 9 orang dikarenakan sakit berasal dari kloter 8 asal Lamongan, kloter 12 asal Tuban, kloter 14 asal Surabaya, kloter 24 asal Kabupaten Malang, kloter 25 asal Ngawi, kloter 32 asal Kabupaten Pasuruan, Kloter 34 asal Kabupaten Probolinggo, kloter 32 asal Kabupaten Magetan, dan dari Jember. "Dari 16 orang itu, sebanyak tujuh orang lainnya adalah pendamping," katanya.

Baca Juga : Kisah Inspiratif Buruh Cangkul Wujudkan Impian Berangkat Haji

Sedangkan satu orang jemaah meninggal bernama Imam Turmudi, 71. Ia wafat di Tanah Suci Mekah, karena sakit jantung dan telah dimakamkan di Madinah pada Sabtu, 19 Mei 2024. "Hingga hari ini total ada satu jemaah Embarkasi Surabaya telah syahid di Tanah Suci," katanya.

Berdasarkan ketentuan haji, lanjut Haris, jemaah haji yang wafat mendapat hak dibadalhajikan, dan mendapat asuransi jiwa dari penyelenggara ibadah haji.

Selain asuransi, jemaah wafat juga memperoleh hak dibadalhajikan. Kata Haris, program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Kata dia, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

"Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa. Dan pelaksanaan haji badal tidak dipungut biaya alias gratis," pungkasnya.

Baca Juga : Kisah Inspiratif Tukang Pijat Asal Surabaya Bisa Naik Haji Setelah 24 Tahun Menabung

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji :

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 sampai 100 persen Bipih.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Berita Terbaru

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan layanan Trans Jatim selama satu hari pada Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan b…

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan p…

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 17 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  mengalami keracunan. Penerima manfaat dari …

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memperkuat sinergi dalam upaya mencegah…

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Jurnas.net – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan h…

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Jurnas.net - PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B melakukan pendampingan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kemandirian…