16 Calon Haji Embarkasi Surabaya Tertunda dan Satu Jemaah Wafat di Mekah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jemaah calon haji (JCH) dari Embarkasi Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Jemaah calon haji (JCH) dari Embarkasi Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Sebanyak 38 kloter jemaah haji dari Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Jawa Timur, telah berangkat ke Tanah Suci Mekah. Hingga saat ini total ada 14.090 orang jemaah telah berada di Mekah, untuk menunaikan ibadab haji.

"Hingga saat ini ada 16 orang tertunda keberangkatannya di AHES, dan satu orang jemaah haji wafat," kata Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, Abdul Haris, Rabu, 22 Mei 2024.

Dari jumlah itu, sebanyak 9 orang dikarenakan sakit berasal dari kloter 8 asal Lamongan, kloter 12 asal Tuban, kloter 14 asal Surabaya, kloter 24 asal Kabupaten Malang, kloter 25 asal Ngawi, kloter 32 asal Kabupaten Pasuruan, Kloter 34 asal Kabupaten Probolinggo, kloter 32 asal Kabupaten Magetan, dan dari Jember. "Dari 16 orang itu, sebanyak tujuh orang lainnya adalah pendamping," katanya.

Baca Juga : Kisah Inspiratif Buruh Cangkul Wujudkan Impian Berangkat Haji

Sedangkan satu orang jemaah meninggal bernama Imam Turmudi, 71. Ia wafat di Tanah Suci Mekah, karena sakit jantung dan telah dimakamkan di Madinah pada Sabtu, 19 Mei 2024. "Hingga hari ini total ada satu jemaah Embarkasi Surabaya telah syahid di Tanah Suci," katanya.

Berdasarkan ketentuan haji, lanjut Haris, jemaah haji yang wafat mendapat hak dibadalhajikan, dan mendapat asuransi jiwa dari penyelenggara ibadah haji.

Selain asuransi, jemaah wafat juga memperoleh hak dibadalhajikan. Kata Haris, program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Kata dia, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

"Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa. Dan pelaksanaan haji badal tidak dipungut biaya alias gratis," pungkasnya.

Baca Juga : Kisah Inspiratif Tukang Pijat Asal Surabaya Bisa Naik Haji Setelah 24 Tahun Menabung

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji :

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 sampai 100 persen Bipih.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…